Exemple

Banyuwangi.mediabangsa.net// Lahirnya LPKAN yang belum seumur jagung ini disambut antusias oleh berbagai kalangan termasuk para tokoh, akademisi, pakar aktifis serta jurnalis. Ketika mereka membaca visi-misi yang terangkum dalam AD-ART LPKAN dan disahkan Kemenkumham RI Nomor: AHU-0001143.AH.01.07.Tahun 2018, banyak di antara mereka yang menyatakan dukungan bahkan bergabung dengan LPKAN. Para Penasehat LPKAN di jajaran DPP terdapat beberapa Jenderal antara lain adalah; Laksamana TNI (Pur) Tedjo Edhi Purdijatsono, S.H.; Letjend TNI (Pur) Yayat Sudrajat, S.H.,M.H.; Irjend.Pol (Purn) Wisjnu Amat Satro, S.H.,M.H; Irjend Pol (Purn) Drs. Anton Setiadji, S.H.,M.H.; Brigjend Pol (Purn) Setiadi Priyo Leksono, S.H.,MH.; Laksamana TNI (Purn) Warno,S.H.; Brigjend.TNI (Purn) Soebagijo, S.H.,MH. LPKAN Indonesia pro aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan bermasyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.

Lahirnya LPKAN dinilai sangat tepat ketika terjadi gejala penurunan mental sebagian pejabat Aparatur Negara sehingga masyarakat menilai bahwa aparatur negara sejatinya harus mampu menjadi sosok yang dapat diteladani. Terkait dengan hal tersebut, beberapa tokoh, politisi, aktifis bahkan jurnalis yang menyatakan niatnya untuk masuk dan bergabung dengan LPKAN, untuk bersama-sama merajut nusa untuk membangun bangsa, antara lain adalah: Dr. H. Adi Suparto, M.Pd, Dosen Senior salah satu PTN di Surabaya. Dikenal sebagai pegiat anti korupsi. Kegiatan lain yang ditekuninya adalah sebagai konsultan di beberapa PTS Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena selain berlatar belakang Ilmu Hukum juga memiliki ijazah S-3 jurusan Manajemen Pendidikan.

Aktivitas di bidang hukum, sebagai Sekretaris Umum pada Persatuan Paralegal Seluruh Indonesia. Kegiatan jurnalistik ditekuni sejak masih remaja hingga sekarang. Dengan predikat sebagai Wartawan Utama hasil uji kompetensi wartawan (UKW) dari LPDS (lembaga Pers Dr. Soetomo) jakarta. Di berbagai media sering mengisi kolom opini tentang politik, hukum, kebijakan publik dan pendidikan; Penanggung Jawab harian nasional news (mainstream dan online) Surabaya, Pimpinan Redaksi advokasi.co (online) dan beberapa media lain di Indonesia.

Adi Suparto menduduki jabatan sebagai Dewan Pakar DPP LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negera) yang salah satu perannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. LPKAN menyadari bahwa hingga saat ini, rendahnya kualitas pelayanan publik antara lain disebabkan ketiadaan perangkat hukum yang mengatur standarisasi pelayanan publik yang harus dipenuhi, meskipun upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi diinternalnya melalui perbaikan dan perubahan birokrasi diberbagai bidang strategi seperti proses rekrutmen pegawai yang ketat, perbaikan kesejahteraan, mekanisme kerja yang transparan, adanya pemberian penghargaan dan gaji sesuai pencapaian prestasi kinerja dan bukan karena hubungan kerja yang kolutif dan diskriminatif. Upaya- upaya tersebut LPKAN menilai belum mampu membuat kondisi birokrasi yang lebih baik serta berorientasi kepada pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Menurut Adi, rendahnya kualitas pelayanan publik seringkali menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik merupakan pihak yang dirugikan. Prosedur yang berbelit-belit, tidak adanya standar biaya dan waktu yang jelas, ketidak-adilan, pelayanan yang berlarut-larut, serta petugas pelayanan yang tidak responsif terhadap beberapa hal yang banyak dikeluhkan. Adi berharap tentang keberadaan LPKAN “harus mampu memberikan solusi permasalahan pokok pelayanan publik yang pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat bergantung dari berbagai aspek, antara lain; bagaimana pola penyelenggaraannya, dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan. Sebagai awak media, saya dan beberapa teman media dan pewarta, siap bekerja sama, mendukung untuk mewartakan semua aksi positif LPKAN baik yang mendukung maupun yang mengkritisi kebijakan pemerintah. LPKAN lahir merajut nusa untuk membangun bangsa”.

Sumber: http://mediabangsa.net/dr-h-adi-suparto-mpd-apresiasi-lahirnya-lpkan-ditengah-masyarakat-.html

Read More →
Exemple

JAKARTA, beritalima.com– Ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) RH. Mohammad Ali Zaini menilai, kasus suap massal yang dilakukan anggota legislatif sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, “ini sudah menjadi bukti bahwa suap di DPRD Kota Malang adalah perbuatan yang memalukan dan menampar wajah Jawa Timur”. Rabu, (12/09).

“Ini juga bukti kegagalan DPRD Kota Malang yang mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Walikota. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh wali kota.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun tugas dan wewenangnya disalah gunakan.” Ungkap Ali Zaini.

Ini juga bukti kegagalan fungsi kontrol dari lembaga legislatif dan eksekutif, bayangkan betapa ironisnya saat legislatif dan eksekutif justru terbukti “berkolaborasi menggerogoti uang negara” – hal semacam ini rasanya sudah menjadi “budaya” diantara mereka.

Kita lihat apa yang terjadi di Sumatera Utara (Gubernur Gatot dan jajaran DPRD), kemudian Gubernur Jambi Zumi Zola dengan DPRD-nya semuanya sama “lagunya” yaitu untuk “memuluskan” APBDnya masing-masing.

Melihat hal ini, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif kedepan untuk melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh berharap banyak terhadap PAW DPRD.

Mana mungkin mereka bisa melakukan kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota dewan yang tertangkap, hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang hingga tahun 2019, begitupula sistem pemerintahan terutama di Kota Malang memang harus dibenahi.

Kota Malang harus bisa membangun budaya berperilaku baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab pada publik, jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara legislatif dan eksekutif, juga harus dicegah ke depannya.

Seperti halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan di jual dong, karena ini bukan rahasiah umum lagi, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal” tambahnya.

Ali Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan.

Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang diagendakan akhir bulan ini.”

Lanjut Ali Zaini mengatakan ini jadi momentum bagi seluruh partai untuk menujukkan komitmen anti korupsi mereka.

“Parpol jangan hanya sekedar mengejar proses PAW saja, tapi sekaligus menunjukkan integritas mereka, ingat total ada 41 kader parpol yang akan mengisi kursi kosong di gedung parlemen melalui mekanisme PAW.

Mereka menggantikan para anggota sebelumnya yang kini ditahan KPK karena kasus suap APBD- P 2015 yang mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang.”

KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing- masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

alam kasus suap APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Ketua DPP LPKAN RH. Ali Zaini menambahkan, bahwa tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan korupsi.

Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi. (roi/ari)

Sumber: https://beritalima.com/41-anggota-dprd-kota-malang-tersandung-korupsi-ketua-lpkan-membuat-malu-wajah-jatim/

Read More →
Exemple

Lombok bersedih, kita semua turut berduka. Musibah 5 Agustus lalu, musibah gempa bumi telah meluluhlantakkan wilayah Lombok NTB. Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali bahkan di hari-hari berikutnya gempa susulan dengan skala tremor yang cukup besar juga kerap mengguncang bumi seribu masjid tersebut.

Bangunan banyak yang luluh lantak menjadi puing, belum lagi korban jiwa yang meninggal maupun korban luka berat dan ringan akibat dari dahsyatnya gempa tersebut. Sampai saat ini tercatat masih banyak pengungsi yang tinggal di tenda-tenda darurat.

Bencana yang menimpa saudara kita di Lombok adalah bencana kita juga, yang isak tangisnya terdengar di ruang-ruang publik membuat setiap hati yang mendengarnya turut bersedih menangis pilu. Untuk meringankan penderitaan para korban gempa Lombok tersebut, banyak pihak yang tergerak hatinya, melakukan penggalangan bantuan. Baik yang mengatasnamakan pribadi, lembaga sosial milik pemerintah, maupun lembaga-lembaga non pemerintah lainnya.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menjadi salah satu lembaga non pemerintah yang turut andil meringankan penderitaan para korban gempa di Lombok NTB. Melalui instruksi HR. Mohammad Ali Zaini selaku Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia kepada seluruh pengurus LPKAN di provinsi dan kabupaten kota untuk melaksanakan penggalangan dana dan bantuan. Dalam waktu singkat telah terkumpul donasi dari internal LPKAN berupa bahan makanan, obat-obatan, pakaian bekas layak pakai, dan uang yang nantinya akan dibelanjakan berupa peralatan sekolah, peralatan mandi serta selimut dan terpal yang memang sangat dibutuhkan para pengungsi tersebut.

Tidak hanya berasal dari internal pengurus LPKAN Indonesia saja, donasi juga terkumpul dari rasa peduli masyarakat, dan untuk pendistribusiannya dipercayakan kepada LPKAN. Seperti yang dilakukan oleh warga RT 02 RW 08 Perumahan Gunungsari Indah Surabaya, yang telah berhasil mengumpulkan bantuan berupa 17 dos pakaian bekas layak pakai untuk diserahkan dan diberangkatkan dari sekretariat DPD LPKAN Provinsi Jawa Timur di Perumahan Karah Indah I Surabaya.

Dalam statementnya mewakili Ketua Umum DPP LPKAN, H. Ahmad Sidqus Syahdi selaku Sekretaris Umum DPP LPKAN sangat mengapresiasi kepedulian seluruh pengurus LPKAN di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,yang merespon instruksi Ketua Umum dengan cepat, dan berbuat semata-mata untuk meringankan penderitaan korban gempa Lombok NTB.

“Hari ini DPD LPKAN Jatim mengawali distribusi bantuan ke Lombok bersinergi dengan PWNU Jatim, menyusul dalam waktu dekat pengurus DPD LPKAN di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Utara akan segera mengirimkan hasil donasinya ke Lombok NTB. Semoga yang kami berikan ini bermanfaat untuk para korban gempa, dan menjadi amal ibadah tersendiri bagi seluruh keluarga besar LPKAN Indonesia,” ucap pria yang akrab dipanggil Gus Syahdi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Arief selaku Ketua DPD LPKAN Provinsi Jawa Timur juga sangat bangga dan menghargai jerih payah yang dilakukan oleh jajaran pengurusnya. Di sisi lain pria berumur 36 tahun tersebut sangat menyayangkan sikap dari pemerintah, yang tidak menjadikan Gempa Lombok NTB sebagai Bencana Nasional.

“Jika melihat dari jumlah korban, dan kerusakan karena dampak yang ditimbulkan oleh gempa tersebut, seharusnya sudah selayaknya pemerintah menyatakan Gempa di Lombok NTB sebagai Bencana Nasional. Apa alasan pemerintah tidak memberlakukan status tersebut (bencana nasional, red), apa pemerintah takut kehilangan pemasukan dari sektor pariwisata yang ada di pulau Lombok ? Jangan berbicara loss and profit dulu, seharusnya pemerintah melihat dari sisi kemanusiaan. Apalagi info yang kami terima, bahwa distribusi bantuan untuk korban gempa tidak maksimal, ada beberapa daerah yang masih terisolir dan belum mendapatkan bantuan. Hal ini harus menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah,” cetus Saiful Arief.

Ketua DPD LPKAN Provinsi Jawa Timur itu juga menyayangkan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan musibah ini dengan mengeruk keuntungan pribadi. Yakni dengan cara menyewakan terpal yang dibutuhkan oleh para pengungsi untuk berteduh, dengan harga yang relatif sangat mahal. (Adi)

Read More →
Exemple

Surabaya, LenzaNasional.com – Ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) RH.Mohammad Ali Zaini menilai, kasus suap massal yang dilakukan anggota legislatif Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, “ini sudah menjadi bukti bahwa suap di DPRD Kota Malang adalah perbuatan yang memalukan dan menampar wajah Jawa Timur”.

“Ini juga bukti kegagalan DPRD Kota Malang yang mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Walikota. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh wali kota. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun tugas dan wewenangnya disalah gunakan.” Ungkap Ali Zaini kepada pers, di Surabaya, Senin, (10/09/18).

Ini juga bukti kegagalan fungsi kontrol dari lembaga legislatif dan eksekutif, bayangkan betapa ironisnya saat legislatif dan eksekutif justru terbukti “berkolaborasi menggerogoti uang negara”, hal semacam ini rasanya sudah menjadi “budaya” diantara mereka. Kita lihat apa yang terjadi di Sumatera Utara (Gubernur Gatot dan jajaran DPRD), kemudian Gubernur Jambi Zumi Zola dengan DPRD-nya semuanya sama “lagunya” yaitu untuk “memuluskan” APBDnya masing-masing.

Melihat hal ini, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif kedepan untuk melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh berharap banyak terhadap PAW DPRD, mana mungkin mereka bisa melakukan kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota dewan yang tertangkap, hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang hingga tahun 2019, begitupula sistem pemerintahan terutama di Kota Malang memang harus dibenahi. Kota Malang harus bisa membangun budaya berperilaku baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab pada publik, jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara legislatif dan eksekutif, juga harus dicegah ke depannya, seperti halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan di jual dong, karena ini bukan rahasiah umum lagi, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal” tambahnya.

Ali Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang diagendakan akhir bulan ini.”

Lanjut Ali Zaini mengatakan ini jadi momentum bagi seluruh partai untuk menujukkan komitmen anti korupsi mereka. “Parpol jangan hanya sekedar mengejar proses PAW saja, tapi sekaligus menunjukkan integritas mereka, ingat total ada 41 kader parpol yang akan mengisi kursi kosong di gedung parlemen melalui mekanisme PAW. Mereka menggantikan para anggota sebelumnya yang kini ditahan KPK karena kasus suap APBDP 2015 yang mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang.

”KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. “Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masingmasing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dalam kasus suap APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Ketua DPP LPKAN RH. Ali Zaini menambahkan, bahwa tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.

Jadi teringat ajaran klasik Roscoe Pound seorang ahli hukum yang mencetuskan ajaran “Las as a tool of social engineering” (hukum sebagai alat pengendali sosial) dimana dengan aturan hukum (Peraturan perundangan) diharapkan mampu merubah perilku manusia untuk tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu terwujudnya keadilan dan tata tertib bermasyarakat, namun faktanya apa yang “dipertontonkan” oleh wakilwakil rakyat kita dan pimpinan daerah yang terkena OTT dsb adalah bukti bahwa adil menurut mereka adalah berjuang demi kepentingan dirinya dan golongannya sendiri. Saya tidak mengerti apakah ini bukti OTODA yang “kebablasan” atau negara kita memang belum siap melaksanakan OTODA (dimana daerah diberikan kewenangan mengatur “hidupnya” sendiri).

Ali Zaini menghimbau seluruh Parpol dan Kader kader Partai yang akan maju menjadi anggota legislatif 2019 akan datang harus menandatangani pakta integritas. Berkomitmen tak “mengemplang” uang rakyat sebagaimana pendahulunya. Sebab, banyak celah yang rawan dimainkan para legislator dan eksekutif untuk korupsi. Pungkasnya. (LN/din)

Sumber: http://lenzanasional.com/ketua-dpp-lpkan-rh-mohammad-ali-zaini-suap-masal-dprd-kota-malang-adalah-bukti-kegagalan-fungsi-kontrol-lembaga-legislatif.html

Read More →
Exemple

JAKARTA – LPKAN atau Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara, lahir dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak berpartisipasi untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu cara partisipasi itu, berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur Negara.

Acara Rapimnas LPKAN yang bertemakan” Fungsi Kontrol Pengawasan Masyarakat Menjadi Agenda Penting Menciptakan Keadilan Dan Kemakmuran Berlandaskan Pancasila ” turut hadir dalam acara Rapimnas ke I di Jakarta meliputi; Laksamana TNI( Purn) Tedjo Edhy Purdiyatno, SH, mantan Kasal dan Menkopolhukam,Irjen Pol (Purn) Wisnu Amat Sastro SH,MH Mantan Kapolda Sumut, Brigjen Pol (Purn) Setiadi Priyo Leksono ,SH.MH. mantan Wakabareskrim, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat Sesko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Prof.Dr Syarifuddin Ippe S.I.p,Msi, mantan Danseskoad dan Universitas Pertahanan, Dosen, aktivis pergerakan, advokat, pengusaha, dll. Antasari Azhar yang didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina, LPKAN Indonesia, berhalangan hadir dalam acara tersebut karena berbarengan acara di Jateng.

Salah satu cara partisipasi itu berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. Sebagai lembaga kontrol sosial, LPKAN Indonesia sangat menyadari bahwa banyak yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat. Menangani dan mengakselerasikan segala bentuk ketimpangan social yang terjadi di lingkungan sosial kita. Langkah tepat dan taktis dilakukan LPKAN dengan melengkapi unsur-unsur (bidang) sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini, Hotel Premier Best Western Jakarta, Rabu (26/09/2018).

“ Visi LPKAN Indonesia adalah ,Terwujudnya Masyarakat Madani, Adil dan Makmur serta Terciptanya Good Government dan Clean Governance. Sedangkan misi LPKAN adalah, Turut serta mengawasi kinerja pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dalam segi layanan maupun informasi Turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan bermoral turut serta mengawasi praktik monopoli persaingan usaha yang berimplikasi terhadap tindakan koruptif LPKAN Indonesia lahir sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.

“LPKAN adalah lembaga sosial yang netral (independene). Netralitas dan independensi ini dimaksudkan bahwa kami tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik,” cetus HR.M.Ali Zaini, Ketua Umum LPKAN Indonesia. Dengan demikian LPKAN akan fokus memperjuangkan visi dan misi di atas, Segenap anggota LPKAN siap melaksanakan perintah sesuai arahan dan petunjuk Dewan Penasehat dan Pembina serta Dewan Pakar, bahkan kami siap mengawal, membantu dan mengedukasi masyarakat dari berbagai sektor.

“Pada sisi lain LPKAN Indonesia siap untuk bekerjasama dan membantu peran pemerintah sebagai pelayan publik serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Segala tindakan kami akan selalu mengikuti arahan dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah.

Walaupun langkah kerja LPKAN berkoordinasi dengan sektor pemerintahan namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat. Diharapkan semua mata melihat dan telinga mendengar bahwa jeritan rakyat harus ditangani secara serius. LPKAN Indonesia akan berada di garda terdepan untuk membela kepentingan rakyat. Saya dan segenap pengurus yang sedang bersilaturrahmi dengan Dewan Penasehat, Pembina dan Dewan Pakar serta dihadiri oleh Pengurus DPP LPKAN saat ini, Insya Allah adalah insan-insan pejuang yang memiliki tanggungjawab moral, berkomitmen terhadap kebenaran dan konsisten serta mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.
Untuk itu perlu saya sampaikan beberapa hal, yaitu; Pertama, saat ini LPKAN Indonesia sudah terbentuk sebanyak 9 DPD Provinsi. Antara lain, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Kedua, RAKERNAS akan segera di adakan di Surabaya, Jawa Timur disertai dengan DIKLAT “Kepemimpinan dan Bela Negara”. Elemen Perguruan Tinggi, DPD Seluruh Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya akan menjadi peserta pada acara yang sekaligus untuk memperingati hari Pahlawan ini. Kegiatan ini menjadi langkah nyata DPP LPKAN untuk dikenal masyarakat secara luas.

Ketiga, sesuai dengan AD/ART, Maksud dan tujuan pada pasal 4, tentang bidang hukum dan demokrasi, dipandang perlu bahwa DPP LPKAN Indonesia untuk membentuk Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia. Akhirnya, saya selaku Ketua UMUM DPP LPKAN Indonesia mengucapkan terimakasih atas kesediaan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar yang telah menghadiri silaturrahim ini yang sekaligus bersamaan dengan Rapat Pimpinan Nasional LKPAN Indonesia, pungkas M.Ali Zaini. *(red)*

Sumber: https://sknteropong.com/utama/rapimnas-lpkan-indonesia-bertabur-bintang-dan-tokoh-nasional/

Read More →
Exemple

Pemerintahan.id, Jakarta – Dalam rangka mewujudkan good government dan clean governance, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menggelar Rapat Pimpinan Nasional di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta, Rabu (26/9/2018). Ketua Dewan Penasihat LPKAN, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan bahwa kondisi pemerintahan saat ini sudah hampir hilang urat malunya. Karena maraknya kasus korupsi belakangan ini.

Hal itu dinilai setelah terjadinya amandemen Undang-undang yang mengatur pemilihan kepala negara maupun daerah yang dipilih secara langsung.

“Sehingga terjadi high cost. Maka untuk mengembalikan high cost itu, orang tersebut harus melakukan korupsi dengan kekuasaannya. Contohnya, kemarin ada kepala daerah (hanya) 4 menit. Secara peraturan memang boleh, tapi secara etika moral politik tidak boleh,” kata mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM.

Ia juga berharap agar para pengurus LPKAN dalam melaksanakan fungsi pengawasannya dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksanaan maupun KPK. Selain itu harus berbasis data yang merujuk hasil pemeriksaan BPK dan BPKP.

Sementara itu, Ketua Umum LPKAN, Muhammad Ali Zaini mengatakan bahwa organisasi yang ia pimpin diharapakan dapat memberikan input kepada pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meski demikian, pria asal Surabaya Jawa Timur tersebut tetap meyakini bahwa LPKAN akan tetap independen meskipun saat ini sedang menghadapi tahun politik.

“Walaupun langkah kerja LPKAN berkoordinarsi dengan sektor pemerintahan namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat,” katanya.

Read More →
Exemple

JAKARTA, BN – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), lahir dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak berpartisipasi untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu cara partisipasi itu, berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur negara.

Demikian dikatakan Ketua Umum LPKAN, HR Ali Zaini menjawab pertanyaan wartawan, Minggu, (23/9), terkait rencana Rapimnas LPKAN Indonesia di Jakarta, Rabu, (26 September 2018).

Sebagai lembaga kontrol sosial, kata HR Ali Zaini, LPKAN Indonesia sangat menyadari banyak yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat, menangani dan mengakselerasi segala bentuk ketimpangan sosial yang terjadi di lingkungan sosial.

“Langkah tepat dan taktis dilakukan dengan melengkapi unsur-unsur (bidang) sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini,” ujar Ali Zaini.

Semua unsur ada dalam struktur Dewan Pengurus, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar LPKAN Indonesia dalam wadah ini antara lain; Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy  Purdijatno, SH, mantan Menkopolhukam, Irjen. Pol. Wisjnu Amat Sastro, mantan Kapolda Sumut, Antasari Azhar, mantan  Ketua KPK, Wibisono Aktifis pergerakan, Letjen TNI (Purn) Prof.Dr. Syarifudin Tippe, mantan Dansesko dan mantan Rektor Unhan, Dosen, Advokat dan pengusaha.

Dikatakan lebih lanjut, Visi LPKAN adalah terwujudnya masyarakat madani, adil dan makmur serta terciptanya Good Government dan Clean Governance.

Sedangkan misi LPKAN turut serta mengawasi kinerja pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dalam segi layanan maupun informasi, turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan bermoral, turut serta mengawasi praktek monopoli persaingan usaha yang berimplikasi terhadap tindakan koruptif dan nepotisme.

LPKAN Indonesia lahir sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah. LPKAN adalah lembaga kontrol sosial yang netral (independen). Netralitas dan Independensi ini dimaksudkan, tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik.

“Dengan demikian, LPKAN akan fokus memperjuangkan visi dan misi yang sudah dicanangkan itu. Segenap anggota LPKAN siap melaksanakan perintah sesuai arahan dan petunjuk Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar,” cetusnya.

Ia menambahkan siap mengawal, membantu dan mengedukasi masyarakat dari berbagai sektor. Di sisi lain, LPKAN siap untuk bekerjasama dan membantu peran pemerintah sebagai pelayan publik serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.

“Meskipun, langkah kerja LPKAN berkoordinasi dengan pihak pemerintah namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat. Diharapkan semua mata melihat dan telinga mendengar bahwa jeritan rakyat harus ditangani secara serius. LPKAN akan berada di garda terdepan untuk membela kepentingan rakyat, ” katanya menandaskan.

Saat ini LPKAN Indonesia sudah terbentuk sebanyak 9 DPD Provinsi, antara lain : Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogjakarta, Jawa Barat, DKI, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat.

“Saya dan segenap pengurus DPP LPKAN yang sedang bersilaturahmi dalam wadah Rapimnas dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar,  Insya Allah adalah insan-insan pejuang yang memiliki tanggung jawab moral, berkomitmen terhadap kebenaran dan konsisten serta mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia,” pungkas Ali Zaini, Ketua LPKAN Indonesia. (red)

Sumber: https://bidiknasional.com/2018/09/27/lpkan-lembaga-kontrol-sosial-netral-dan-independen/

Read More →
Exemple

LPKAN atau Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara, lahir dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak berpartisipasi untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

Acara Rapimnas LPKAN yang bertemakan” Fungsi Kontrol Pengawasan Masyarakat Menjadi Agenda Penting Menciptakan Keadilan Dan Kemakmuran Berlandaskan Pancasila ” turut hadir dalam acara Rapimnas ke I diJakarta meliputi ,Laksamana TNI(Purn) Tejo Edi Pudiyanto,SH .Mantan Kasal dan Menkopolhukam,Irjen Pol ( Purn) Wisnu Amat Sastro SH,MH Mantan Kapolda Sumut ,Brigjen Pol ( Purn ) Setiadi Priyo Leksono ,SH.MH Mantan Wakabareskrim ,Letjen ( Purn ) Yayat Sudrajat Sesko Polhukam ,Letjen TNI Prof.Dr Syarifuddin Ippe S.I.p,Msi.

Salah satu cara partisipasi itu berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. Sebagai lembaga kontrol sosial, LPKAN Indonesia sangat menyadari bahwa banyak yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat. Menangani dan mengakselerasikan segala bentuk ketimpangan social yang terjadi di lingkungan sosial kita. Langkah tepat dan taktis dilakukan LPKAN dengan melengkapi unsur-unsur (bidang) sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini, Hotel Premier Best Western Jakarta 26,09,2018.

“ Visi LPKAN Indonesia adalah ,Terwujudnya Masyarakat Madani, Adil dan Makmur serta Terciptanya Good Government dan Clean Governance. Sedangkan misi LPKAN adalah, Turut serta mengawasi kinerja pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dalam segi layanan maupun informasi Turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan bermoral Turut serta mengawasi praktik monopoli persaingan usaha yang berimplikasi terhadap tindakan koruptif LPKAN Indonesia lahir sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah. LPKAN adalah lembaga sosial yang netral (independence). Netralitas dan independensi ini dimaksudkan bahwa kami tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik.

Dengan demikian LPKAN akan fokus memperjuangkan visi dan misi di atas, Segenap anggota LPKAN siap melaksanakan perintah sesuai arahan dan petunjuk Dewan Penasehat dan Pembina serta Dewan Pakar, bahkan kami siap mengawal, membantu dan mengedukasi masyarakat dari berbagai sektor.

“Pada sisi lain LPKAN Indonesia siap untuk bekerjasama dan membantu peran pemerintah sebagai pelayan publik serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Segala tindakan kami akan selalu mengikuti arahan dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah.

Walaupun langkah kerja LPKAN berkoordinasi dengan sektor pemerintahan namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat. Diharapkan semua mata melihat dan telinga mendengar bahwa jeritan rakyat harus ditangani secara serius. LPKAN Indonesia akan berada di garda terdepan untuk membela kepentingan rakyat. Saya dan segenap pengurus yang sedang bersilaturrahmi dengan Dewan Penasehat, Pembina dan Dewan Pakar serta dihadiri oleh Pengurus DPP LPKAN saat ini, Insya Allah adalah insan-insan pejuang yang memiliki tanggungjawab moral, berkomitmen terhadap kebenaran dan konsisten serta mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.

Untuk itu perlu saya sampaikan beberapa hal, yaitu,Pertama, saat ini LPKAN Indonesia sudah terbentuk sebanyak 9 DPD Provinsi. Antara lain, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Kedua, RAKERNAS akan segera di adakan di Surabaya, Jawa Timur disertai dengan DIKLAT “Kepemimpinan dan Bela Negara”. Elemen Perguruan Tinggi, DPD Seluruh Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya akan menjadi peserta pada acara yang sekaligus untuk memperingati hari Pahlawan ini. Kegiatan ini menjadi langkah nyata DPP LPKAN untuk dikenal masyarakat secara luas.

Ketiga, sesuai dengan AD/ART, Maksud dan tujuan pada pasal 4, tentang bidang hukum dan demokrasi, dipandang perlu bahwa DPP LPKAN Indonesia untuk membentuk Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia. Akhirnya, saya selaku Ketua UMUM DPP LPKAN Indonesia mengucapkan terimakasih atas kesediaan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar yang telah menghadiri silaturrahim ini yang sekaligus bersamaan dengan Rapat Pimpinan Nasional LKPAN Indonesia.

Harapan saya semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan, kesehatan kepada kita demi menjalankan tugas mulia ini serta memegang teguh komitmen sesuai visi dan misi LPKAN. Terakhir segenap pengurus DPP LPKAN mohon maaf yang setulus-tulusnya jika ada hal yang kurang berkenan.(Red/Adi)

Read More →

SURABAYA – “LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), lahir dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak berpartisipasi untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu cara partisipasi itu, berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur Negara,” demikian diungkapkan Ketua Umum LPKAN, HR Ali Zaini, menjawab pertanyaan, Minggu, (23/9), terkait rencana Rapimnas LPKAN Indonesia di Jakarta, Rabu, (26 September 2018).

Sebagai lembaga kontrol sosial, LPKAN Indonesia sangat menyadari banyak yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat. Menangani dan mengakselerasi segala bentuk ketimpangan sosial yang terjadi di lingkungan sosial kita. Langkah tepat dan taktis dilakukan dengan melengkapi unsur-unsur (bidang) sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini, ujar Ali Zaini. Semua unsur ada dalam struktur Dewan Pengurus, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar LPKAN Indonesia dalam wadah ini; antara lain; Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy  Purdijatno,SH,mantan Menkopolhukam, Irjen.Pol.Wisjnu Amat Sastro, mantan Kapolda Sumut; Antasari Azhar, mantan  Ketua KPK, Wibisono Aktifis pergerakan. Letjen TNI (Purn) Prof.Dr. Syarifudin Tippe, mantan Dansesko dan mantan Rektor Unhan, Dosen, Advokat dan pengusaha.

Dikatakan lebih lanjut, Visi LPKAN adalah terwujudnya masyarakat madani, adil dan makmur serta terciptanya Good Government dan Clean Governance. Sedangkan misi LPKAN; turut serta mengawasi kinerja pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dalam segi layanan maupun informasi; Turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan bermoral; turut serta mengawasi praktek monopoli persaingan usaha yang berimplikasi terhadap tindakan koruptif dan nepotisme.

LPKAN Indonesia lahir sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah. LPKAN adalah lembaga kontrol sosial yang netral (independen). Netralitas dan Independensi ini dimaksudkan, kami tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik. “Dengan demikian, LPKAN akan fokus memperjuangkan visi dan misi yang sudah dicanangkan itu. Segenap anggota LPKAN siap melaksanakan perintah sesuai arahan dan petunjuk Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar,” cetusnya.

Dia menambahkan, Kami siap mengawal, membantu dan mengedukasi masyarakat dari berbagai sektor. Di sisi lain, LPKAN siap untuk bekerjasama dan membantu peran pemerintah sebagai pelayan publik serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Meskipun, langkah kerja LPKAN berkoordinasi dengan pihak pemerintah namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat. Diharapkan semua mata melihat dan telinga mendengar bahwa jeritan rakyat harus ditangani secara serius. LPKAN akan berada di di garda terdepan untuk membela kepentingan rakyat, katanya menandaskan.

Saat ini LPKAN Indonesia sudah terbentuk sebanyak 9 DPD Provinsi, antara lain; Jawa Timur, Jawa Tengah,DI Yogjakarta, Jawa Barat, DKI, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat. “Saya dan segenap pengurus DPP LPKAN yang sedang bersilaturahmi dalam wadah Rapimnas dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar,  Insya Allah adalah insan-insan pejuang yang memiliki tanggung jawab moral, berkomitmen terhadap kebenaran dan konsisten serta mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia,” pungkas Ali Zaini, Ketua LPKAN Indonesia. (b)

Sumber: http://www.swaranews.co.id/blog/2018/09/26/lpkan-lembaga-kontrol-sosial-yang-netral-dan-independen/

Read More →
Exemple

LPKAN Indonesia Gelar Rapimnas

KABARPROGRESIF.COM (Jakarta) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), lahir dari kedaulatan rakyat yang memiliki hak berpartisipasi untuk ikut mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu cara partisipasi itu, berbentuk pengawasan terhadap konerja aparatur Negara.

Acara Rapimnas LPKAN yang bertemakan” Fungsi Kontrol Pengawasan Masyarakat Menjadi Agenda Penting Menciptakan Keadilan Dan Kemakmuran Berlandaskan Pancasila ” turut hadir dalam acara Rapimnas ke I di Jakarta meliputi; Laksamana TNI( Purn) Tedjo Edhy Purdiyatno, SH, mantan Kasal dan Menkopolhukam,Irjen Pol (Purn) Wisnu Amat Sastro SH,MH Mantan Kapolda Sumut, Brigjen Pol (Purn) Setiadi Priyo Leksono ,SH.MH. mantan Wakabareskrim, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat Sesko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Prof.Dr Syarifuddin Ippe S.I.p,Msi, mantan Danseskoad dan Universitas Pertahanan, Dosen, aktivis pergerakan, advokat, pengusaha, dll. Antasari Azhar yang didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina, LPKAN Indonesia, berhalangan hadir dalam acara tersebut karena berbarengan acara di Jateng.

Salah satu cara partisipasi itu berbentuk pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. Sebagai lembaga kontrol sosial, LPKAN Indonesia sangat menyadari bahwa banyak yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat. Menangani dan mengakselerasikan segala bentuk ketimpangan social yang terjadi di lingkungan sosial kita. Langkah tepat dan taktis dilakukan LPKAN dengan melengkapi unsur-unsur (bidang) sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini, Hotel Premier Best Western Jakarta, Rabu (26/09/2018).

“ Visi LPKAN Indonesia adalah ,Terwujudnya Masyarakat Madani, Adil dan Makmur serta Terciptanya Good Government dan Clean Governance. Sedangkan misi LPKAN adalah, Turut serta mengawasi kinerja pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dalam segi layanan maupun informasi Turut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang berintegritas dan bermoral  turut serta mengawasi praktik monopoli persaingan usaha yang berimplikasi terhadap tindakan koruptif LPKAN Indonesia lahir sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.

“ LPKAN adalah lembaga sosial yang netral (independene). Netralitas dan independensi ini dimaksudkan bahwa kami tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik,” cetus HR.M.Ali Zaini, Ketua Umum LPKAN Indonesia. Dengan demikian LPKAN akan fokus memperjuangkan visi dan misi di atas, Segenap anggota LPKAN siap melaksanakan perintah sesuai arahan dan petunjuk Dewan Penasehat dan Pembina serta Dewan Pakar, bahkan kami siap mengawal, membantu dan mengedukasi masyarakat dari berbagai sektor.

“Pada sisi lain LPKAN Indonesia siap untuk bekerjasama dan membantu peran pemerintah sebagai pelayan publik serta mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Segala tindakan kami akan selalu mengikuti arahan dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah.

Walaupun langkah kerja LPKAN berkoordinasi dengan sektor pemerintahan namun kami akan tetap berteriak keras menyuarakan jeritan nurani rakyat. Diharapkan semua mata melihat dan telinga mendengar bahwa jeritan rakyat harus ditangani secara serius. LPKAN Indonesia akan berada di garda terdepan untuk membela kepentingan rakyat. Saya dan segenap pengurus yang sedang bersilaturrahmi dengan Dewan Penasehat, Pembina dan Dewan Pakar serta dihadiri oleh Pengurus DPP LPKAN saat ini, Insya Allah adalah insan-insan pejuang yang memiliki tanggungjawab moral, berkomitmen terhadap kebenaran dan konsisten serta mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.

Untuk itu perlu saya sampaikan beberapa hal, yaitu;Pertama, saat ini LPKAN Indonesia sudah terbentuk sebanyak 9 DPD Provinsi. Antara lain, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Kedua, RAKERNAS akan segera di adakan di Surabaya, Jawa Timur disertai dengan DIKLAT “Kepemimpinan dan Bela Negara”. Elemen Perguruan Tinggi, DPD Seluruh Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya akan menjadi peserta pada acara yang sekaligus untuk memperingati hari Pahlawan ini. Kegiatan ini menjadi langkah nyata DPP LPKAN untuk dikenal masyarakat secara luas.

Ketiga, sesuai dengan AD/ART, Maksud dan tujuan pada pasal 4, tentang bidang hukum dan demokrasi, dipandang perlu bahwa DPP LPKAN Indonesia untuk membentuk Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia. Akhirnya, saya selaku Ketua UMUM DPP LPKAN Indonesia mengucapkan terimakasih atas kesediaan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pakar yang telah menghadiri silaturrahim ini yang sekaligus bersamaan dengan Rapat Pimpinan Nasional LKPAN Indonesia, pungkas M.Ali Zaini. (*/Komang)

Sumber: http://www.kabarprogresif.com/2018/09/lpkan-indonesia-gelar-rapimnas.html

Read More →
WhatsApp