Exemple

Surabaya,lpkannews.com – Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R. Mohammad Ali, menanggapi sikap ketiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015 – 2019 yang mungundurkan diri, menyerahkan mandat dan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo adalah bentuk kekecewaan yang sangat disayangkan oleh banyak pihak.

Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Saut Situmorang telah mengumumkan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Publik merupakan langkah yang kurang mendidik, dan memberikan stigma negatif bagi Lembaga yang dipimpinnya dalam mengakhiri masa jabatan.

“Sangat disayangkan, ketiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mundur, padahal masih ada waktu 3 bulan ke depan. Sikap Pimpinan KPK yang menyatakan mundur, itu berarti secara otomatis membuat fungsi komisioner tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya KPK menahan diri agar bisa mengambil keputusan luar biasa sebagai penutup kinerja”, ujar Mohammad Ali.

Mohammad Ali menambahkan pro-kontra dalam negara demokrasi, itu adalah hal yang lumrah, sebagai bukti jika demokrasi berjalan sehat. Tak perlu kecewa atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya duduk bareng KPK dan DPR RI untuk mencari solusi, jangan terkesan tidak profesional, dan kekanak- kanakan.

Senada dengan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga Ketua Dewan Pembina LPKAN Indonesia menyesalkan sikap pimpinan lembaga anti rasuah yang mengembalikan mandat dan tanggungjawab ke Presiden Jokowi menyusul kisruh Revisi Undang-Undang KPK yang disetujui DPR dan pemerintah. Harusnya tiga pimpinan KPK tetap bertanggung jawab dan menjaga KPK secara kelembagaan dan personil sampai dengan akhir masa jabatannya.

“KPK ini sekarang sudah berusia 17 tahun seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK sekarang, kenapa menyerahkan KPK ke Pak Jokowi, saya menilai keputusan tersebut sebagai sikap yang kurang tepat, tidak dewasa dan tidak gentleman”, ujar Antasari.

Terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, Antasari mendukung langkah tersebut. Apalagi sudah menjadi keputusan presiden. Revisi tersebut diyakini akan lebih memperkuat KPK dalam menangani kasus korupsi.

“Ini sudah keputusan presiden kok, presiden setuju revisi, jangan disalah artikan niatan Jokowi menyetujui revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Saya melihat revisi itu akan menjadikan KPK menjadi lebih kuat,” ujarnya lagi.

Mengenai poin penyadapan, menurut Antasari hal tersebut memang diperlukan, namun tetap harus diawasi oleh dewan pengawas. Sehingga tidak perlu melibatkan pihak eksternal.

“Penyadapan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. Itu hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan. Ini biasa dilakukan semasa saya menjabat ketua KPK,” tegasnya.

Antasari menambahkan, para komisioner seharusnya tidak mengambil langkah mundur. Apalagi saat ini lembaga antirasuah itu tengah dikritik banyak pihak.

”Kondisi KPK seperti ini malah ada masalah internal. Harusnya pimpinannya menjaga, bukannya malah mundur dan menyerahkan ke presiden. Ini tindakan cengeng, tidak dewasa,” ucapnya.

Dengan situasi semacam ini, kata Antasari, seharusnya pimpinan KPK bertahan dengan menjaga lembaga dan menjaga sumber daya manusia di dalamnya.

”Apapun gangguannya mereka harus tetap bertahan memberantas korupsi”, tandas Antasari.

Abdul Rasyid, S.Ag. Sekretaris Jenderal LPKAN Indonesia, dalam keterangan persnya, juga menyampaikan, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang Demokratis, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum demi terwujudnya rasa keadilan tanpa terkecuali bagi siapapun mereka baik kaum elit mapun kaum alit harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK adalah sebuah lembaga negara yang independen, didalamnya juga manusia biasa, yang harus diawasi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan tindakan yang tidak sesuai dengan proses, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku”, ujar Rasyid.

Abdul Rasyid, menambahkan kepada awak media, “KPK sudah berapa kali kalah dalam sidang praperadilan..?”

“KPK ketika dikritik yang konstruktif dan solutif jangan disalah artikan “Pelemahan KPK” apalagi memberikan stigma kepada publik yang sangat ekstrim dengan narasi yang sensitif dan sensasional “pembubaran KPK”, bukankah KPK bersifat ad hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan berdasarkan UU ?, tegas Rasyid

“Semua Lembaga Negara baik Ekeskutif, Legislatif, maupun Yudikatif butuh pengawasan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Semua Lembaga Negara butuh keseimbangan, agar rasa Keadilan dapat terwujudkan”, pungkasnya.

Sumber: https://lpkannews.com/lpkan-indonesia-mundurnya-tiga-pimpinan-kpk-memberikan-kesan-kurang-mendidik-kepada-publik.html | http://lenzanasional.com/lpkan-indonesia-mundurnya-tiga-pimpinan-kpk-tidak-profesional-dan-memberikan-pesan-kurang-mendidik-kepada-publik.html | https://surabayapers.com/lpkan-indonesia-mundurnya-tiga-pimpinan-kpk-tidak-profesional-dan-memberikan-pesan-kurang-mendidik-kepada-publik.html | http://wirafokus.com/?p=16990 | https://www.liputanindonesia.co.id/lpkan-indonesia-mundurnya-3-pimpinan-kpk-tidak-profesional-dan-berikan-pesan-kurang-mendidik.html

Read More →

Profil LSM LPKAN Indonesia

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan memiliki keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti “anak balita” yang baru berumur satu tahun delapan bulan, namun dari sisi eksistensi, kiprah, dan kinerjanya, LPKAN tidak dapat dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara maupun institusi dan lembaga non pemerintahan dalam kinerja bidang pengawasan.

LPKAN Indonesia sudah memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit dan komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, baik dari segi peraturan-perturan yang berlaku secara kebijakan, admisitrasi, implementasi dan penerpannya di lapangan, bahkan LPKAN telah memberikan solusi yang konstruktif terhadap “tumpang tindih” perundang-undangan dan peraturannya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi (tipikor), pengawasan aparatur negara untuk mewujudkan “clean and good governance” secara efektif, efisien, dan akuntabel merupakan tanggunjawab kita bersama sesama anak bangsa, dan sebagai bentuk mencintai NKRI, dan Pancasila sebagai ideologi Negara.

Disampaikan oleh H. R. Muhmmad Ali – Ketua Umum LPKAN Indonesia kepada awak media dengan didampingi Sekjend, Abdul Rasyid, S.Ag, Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH, Bendum, H. Achmad Sidqus Syahdi, SE, Ketua V Dra. Waode Nur Intan, S.H dan beberapa pengurus DPP LPKAN Indonesia di sela-sela acara memenuhi undangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada diskusi dalam rangka mencari masukan penyiapan konsep awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at 6 September 2019.

LPKAN Indonesia dengan memiliki dua Badan Otonom ; pertama, *Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI)* yang fokus program kerjanya melakukan kajian strategis tentang penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, pencerahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi dan diskriminasi.

Kedua, *Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN)* yang fokus program kerjanya melakukan pengawasan, pencegahan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental dan moral bangsa.

LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut dalam melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, dan solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg, Sekjend DPP LPKAN Indonesia.

Abdul Rasyid, juga memaparkan secara jelas dan detail tentang kinerja yang telah dan akan dilakukan oleh LPKAN sebagai wujud eksistensi lembaganya dan apresiasi positif dari institusi / lembaga lainnya untuk bersinergi sebagai mitra kerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu ; adanya beberapa undangan dari instansi / lembaga pemerintahan dan non pemerintahan untuk menjadi nara sumber kepada kami (LPKAN), sepeti ; LPKAN diminta untuk memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang “Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan” terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada 24 Juni 2019, di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenKumHam RI Jl. Mayjen Soetoyo No. 10 Clilitan Jakarta, yang dihadiri oleh :

1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI;

2. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB.

3. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN;

4. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara.

5. Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta.

6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.

7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan.

8. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Dan pada kamis 31 Januari 2019 menyampaikan secara resmi dan berdialog dengan KPU RI tentang “Pemilu Presiden 2019 Luber dan Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas dari “politik uang”, tidak menggunakan isu-isu *SARA* dan *Ujaran Kebencian* dan penyelenggara harus independen dan netral dari keberpihakan dan intervensi dari pihak manapun, agar persudaraan dan persatuan sesama anak bangsa dapat terjaga dengan baik, surat secara resmi LPKAN juga disampaikan kepada Bawaslu RI, ungkap Ketua II DPP LPKAN , Akhmad Junaidi, S.Sos., S.H., M.H.

Sumber: https://www.oasenews.com/profil-lsm-lpkan-indonesia/

Read More →
Exemple

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan sudah diakui keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti “anak balita” yang baru berumur satu tahun delapan bulan, namun dari sisi eksistensi, kiprah, dan kinerjanya, LPKAN tidak dapat dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara maupun institusi dan lembaga non pemerintahan dalam kinerja bidang pengawasan.

H. R. Mohammad Ali, yang akrab disapa Bang Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia tetap memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit dan komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi.

“LPKAN Indonesia siap sedia memberikan solusi yang konstruktif terhadap tumpang tindihnya perundang-undangan dan peraturan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi”, ujarnya.

Bang Ali menambahkan LPKAN Indonesia hadir sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan pengawasan aparatur negara demi terwujudnya “clean and good governance” secara efektif, efisien, dan akuntabel merupakan tanggunjawab kita bersama sesama sebagai anak bangsa, dan sebagai bentuk mencintai NKRI, dan Pancasila sebagai ideologi Negara”, ungkapnya.

Bentuk kepedulian LPKAN Indonesia terhadap pengawasan kinerja aparatur negara, Bang Ali lebih jauh menjelaskan, bahwa LPKAN Indonesia turut berpartisipasi dengan menghadiri undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.

“Ombudsman harus memperkuat fungsi pengawasan yang efektif dan bebas intervensi. Percuma jika rakyat melaporkan
terjadinya maladministrasi kalau ombudsman gampang di intervensi sama
dengan pepesan kosong”, ujar Bang Ali yang didampingi, Sekjend, LPKAN Indonedia Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., dan Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH.

Perlu diketahui LPKAN Indonesia memiliki dua Badan Otonom, yakni, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) yang fokus program kerjanya melakukan kajian strategis tentang penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, pencerahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi dan diskriminasi.

Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN) yang fokus program kerjanya melakukan pengawasan, pencegahan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental dan moral bangsa.

“LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut dalam melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, dan solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg., Sekjend DPP LPKAN Indonesia.

Rasyid, juga memaparkan secara jelas dan detail tentang kinerja yang telah dilakukan oleh LPKAN sebagai wujud eksistensi dan apresiasi positif sebagai mitra kerja lembaga pemerintahan dan non pemerintahan.“LPKAN Indonesia berpartisipasi dalam memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan, terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri”, tandasnya.

Sugiharto, SE., M.Si, Ketua OKK LPKAN Indonesia menambahkan bahwa LPKAN Indonesia turut menyampaikan secara resmi dan berdialog dengan KPU RI tentang Pemilu Presiden 2019 Luber dan Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas dari politik uang, tidak menggunakan isu-isu SARA dan Ujaran Kebencian, pungkasnya.(*)

Sumber: http://indonesiapers.com/eksistensi-lpkan-indonesia-wujudkan-clean-and-good-governance-di-nkri-dalam-pengawasan-kinerja-apartur-negara.html | http://lenzanasional.com/lpkan-indonesia-wujudkan-eksistensi-clean-and-good-governance-di-nkri.html | https://lpkannews.com/kinerja-lpkan-indonesia-wujudkan-clean-and-good-governance-dalam-pengawasan-kinerja-apartur-negara.html | https://suaralantang.com/h-r-mohammad-ali-lpkan-indonesia-hadir-sebagai-lembaga-pengawas-kinerja-aparatur-negara.html |https://surabayapers.com/eksistensi-lpkan-indonesia-wujudkan-clean-and-good-governance-di-nkri-dalam-pengawasan-kinerja-apartur-negara.html | https://www.daringpos.com/2019/09/eksistensi-lpkan-indonesia-dibutuhkan.html | https://www.surabayapos.com/2019/09/wujudkan-clean-and-good-governance-di.html | https://jawapes.com/eksistensi-lpkan-indonesia-wujudkan-clean-and-good-governance-di-nkri.html | http://www.harnasnews.com/eksistensi-lpkan-indonesia-mewujudkan-clean-and-good-governance-di-nkri-dalam-pengawasan-kinerja-apartur-negara.html

Read More →
Exemple

Jakarta– Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menghadiri undangan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Acara yang digelar di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI itu dihadiri oleh Sekjen LPKAN Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK Sugiharto, SE., M.Si., Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., dengan didampingi beberapa pengurus DPP LPKAN Indonesia. Jum’at (6/09/19).

Ketua OKK LPKAN Indonesia Sugiharto, SE, M.Si, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Ombudsman selama ini hanya menjadi tempat rekomendasi tanpa memiliki kewenangan memberikan konsekuensi.

Sugiharto mencontohkan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki produk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal itu sangat berpengaruh kepada image tentang keuangan yang dikelola kepala daerah.

“Dalam hal ini Ombudsman hanya sampai pada rekomendasi. Kalau seperti itu untuk apa Obudsman dibentuk kalau hanya sampai pada rekomendasi tanpa ada konsekuensi,” ujar Sugiharto.

Sugiharto kembali mencontohkan lembaga negara lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memiliki konsekuensi ketika setelah sidang terkait persaingan usaha ada denda atau punishment kepada pihak terlapor.

“KPPU juga memiliki konsekuensi, setelah sidang ini diputuskan ada denda misalnya, ada punishment. Nah ini yang tidak ada dalam Ombudsman,” terangnya.

Namun, Sugiharto menambahkan pada tahun 2019 ada kwitansi lapor. Hal itu dirasa cukup efektif karena langsung disampaikan oleh Ombudsman kepada lembaga terkait tentang pelayanan yang dirasa kurang berjalan dengan baik.

Sugiharto juga mengatakan kedepan harus ada standart khusus yang diterapkan oleh Ombudsman untuk menerima laporan dari masyarakat.

Jadi, Ombudsman tidak sembarang menerima laporan untuk kemudian diteruskan kepada lembaga terkait, harus ada proses verifikasi laporan, sebelum laporan itu dilanjutkan ke instansi terkait.

“Artinya jangan hanya sekedar bisa melapor, tapi harus ada standart minimal pelapor itu bisa ditindaklanjuti laporannya. Ada tanda registrasi. Nah kemudian setelah ada putusan, namun rekomendasi itu tidak dilakukan maka perlu dilakukan langkah seperti misalnya Ombudsman mengawal pelapor ke Inspektorat atau instansi terkait,” tuturnya.

Abdul Rasyid, S.Ag. Sekjen LPKAN menambahkan bahwa, perlu adanya penguatan dan dukungan dari DPR RI agar Ombudsman memiliki peranan yang lebih luas dan mendalam terutama tindak lanjut tentang rekomendasi untuk mewujudkan instansi negara yang good goverment.

“Perlu ada penguatan terhadap rekomendasi dari Ombudsman tentang kinerja dari instansi yang diinvestigasi oleh Ombudsman, dan sangat dirasa perlu untuk bersinergi dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan, khususnya penegak hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang komitmen dan konsisten terhadap layanan publik”, ujar Rasyid.

Lanjut Rasyid menjelaskan, “Jika terjadi pelanggaran atau ketidak patuhan terhadap rekomendasi dari Ombudsman, maka harus ada ketegasan sanksi, baik berupa sanksi materil ataupaun immateril”.

Rasyid mengusulkan khususnya pelanggaran maladministrasi maka sanksi yang bisa dijatuhkan bisa berupa teguran hingga rekomendasi untuk pembekuan instasi yang bersangkutan.

“Dalam hal pemberian sanksi maka hal ini bisa dilakukan atau ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Namun sejauh ini sanksi yang dijatuhkan oleh ombudsman masih tidak juga membuat jera para pelanggar”, tegasAbdul Rasyid Sekjend LPKAN Indonesia.

Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Direktur LKHAI, menjelaskan terkait bentuk pelindungan yang diberikan Ombudsman kepada pelapor.

“Pelapor dalam hal ini wajib mendapat perlindungan hukum, baik dalam kerahasiaan pelapor serta keamanan pelapor dari ancaman. Hal ini termaktub dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melibatkan atase kedubes RI di masing masing negara”, ujar Hartadi.

Hartadi menambahkan, LPKAN dan LKHAI memandang ombudsman sebagai lembaga independen tapi hanya formalitas.

“Ombudsman tidak hanya untuk pemenuhan undang undang saja, karena ombudsman hanya bersifat rekomendasi”, tambahnya.

Ditempat terpisah R. Muhammad Ali Ketua Umum LPKAN Indonesia menjelaskan, dengan adanya undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.

“Saya menyarankan agar Ombudsman harus memperkuat fungsi pengawasan yang efektif dan bebas intervensi. Percuma jika rakyat melaporkan terjadinya maladministrasi kalau ombudsman gampang di intervensi sama dengan pepesan kosong”, ujar Muhammad Ali.

Muhammad Ali menambahkan, “Ombudsman bukan hanya membuat mekanisme keluhan dan pengaduan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam melapor, kalau perlu melalui sistem daring, serta dapat bertanggung jawab langsung kepada Presiden”, tutupnya. (Red)

Sumber: http://indonesiapers.com/lpkan-indonesia-diskusi-bersama-dpr-ri-terkait-penyusunan-rancangan-undang-undang-tentang-ombudsman-ri.html| https://surabayapers.com/lpkan-indonesia-diundang-diskusi-bersama-dpr-ri-terkait-penyusunan-rancangan-undang-undang-tentang-ombudsman-ri.html | https://www.surabayapos.com/2019/09/lpkan-indonesia-diskusi-dengan-dpr-ri.html | http://www.harnasnews.com/diskusi-lpkan-indonesia-dan-dpr-ri-terkait-penyusunan-rancangan-undang-undang-tentang-ombudsman-ri.html | http://www.titikomapost.com/lpkan-penuhi-ajakan-dewan-diskusi-penyusunan-ruu-ombudsman-ri.html | https://www.tabloidskandal.com/lugas/lpkan-indonesia-diskusi-bersama-dpr%C2%A0-terkait-draft-uu-revisi-ombudsman-ri.html | http://wirafokus.com/?p=16892

Read More →
WhatsApp