Exemple

Jakarta, CNN Indonesia — Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menceritakan telah menjalankan proses klarifikasi selama dua jam oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporannya soal dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kemarin, Rabu (26/1).
Pria yang akrab disapa Ubed itu menuturkan proses klarifikasi itu berlangsung selama 2 jam di markas lembaga antirasuah tersebut, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menyatakan pihak KPK banyak menanyakan terkait pelaporannya soal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gibran-Kaesang.

“Memang panjang diskusinya hampir 2 jam. Jadi diundang untuk klarifikasi tentang pengaduan pelaporan saya yang di KPK itu. Tentu saja di dalam klarifikasi itu menanyakan hal-hal terkait laporan saya. Untuk memperkuat alasan-alasan dan argumen,” kata Ubed kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).

Meski demikian, Ubed mengaku tak bisa berbicara detail ihwal materi klarifikasi kepada KPK itu. Ia juga tak menghitung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak KPK kepada dirinya selama dua jam itu.

Ia hanya membeberkan berdiskusi dengan pihak KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atau suap pola baru terkait pelaporannya itu.

“Intinya mendiskusikan memperjelas soal dugaan gratifikasi atau suap dalam pola baru, sampai pada soal dugaan terkait TPPU itu. Termasuk gratifikasi dalam bentuk lain menyangkut elite. Itu umumnya saja. Yang lebih dalam saya enggak  bisa bicarakan ke publik,” kata dia.

Tak hanya itu, Ubed turut membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan. Meski demikian, Ia juga enggan membeberkan pelbagai dokumen tambahan apa saja yang diserahkan ke KPK tersebut kemarin.

Menurut Ubed, penyidik KPK yang menerimanya merespons positif terhadap klarifikasinya tersebut. Meski demikian, Ia mengatakan proses pembuktian lanjutan oleh KPK itu membutuhkan waktu tak sebentar.

“Karena ini butuh waktu yang tak sebentar. Butuh waktu lama. Karena ini lihat dari satu keganjilan ke keganjilan lain butuh pendalaman. Jadi publik harus sabar nunggu proses ini,” kata dia.

Sebelumnya Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan sebuah perusahaan.

Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.

“Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran yang juga Wali Kota Solo itu beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kaesang hingga saat ini diketahui belum mengeluarkan pernyataan menanggapi pelaporan itu.

(rzr/kid)

Baca artikel CNN Indonesia “Ubedilah Badrun Buka Suara Usai Dua Jam Diperiksa KPK Soal Gibran” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220127103852-12-751880/ubedilah-badrun-buka-suara-usai-dua-jam-diperiksa-kpk-soal-gibran.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Read More →
Exemple

Jakarta, CNN Indonesia — Pakar Hukum Tata Negara Fery Amsari menilai Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1.
“Kalah lah dengan skripsi anak S1,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).

Pasalnya, Naskah Akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya, nihil alasan pemilihan ‘Nusantara’ sebagai nama ibu kota baru.

Dari sisi sosiologi, Fery juga tak melihat kajian soal pilihan lokasi IKN dan kondisinya. Padahal, NA mestinya memuat sudut pandang masyarakat terkait pemindahan IKN.

“Sosiologisnya tentu cara publik melihat itu. Bahkan [penjelasan] pemindahan IKN secara konstitusional dimungkinkan, kalau dimungkinkan bagaimana kemudian prosesnya bisa melindungi hak hak konstitusional warga negara,” kata dia.

“Dan bagaimana berjalannya tata negara secara baik di sana dan itu tidak [dijelaskan] menyeluruh di naskah akademiknya,” imbuhnya.

Dari segi teknis, Feri menyebut Naskah Akademik terlihat dibuat secara terburu-buru. Buktinya, terdapat salah penulisan kata atau typo pada kata ‘Pendahuluan’ menjadi ‘Pengahuluan’.

“Saya cemas dengan naskah akademik itu seterburu-buru itu dan dalam 16 jam dibahas lalu disahkan hingga larut malam. Dari cara pengesahan saja tidak profesional ya,” kata dia.

“Wajar kalau kemudian menurut saya, jangankan substansinya, cara menulis typo,” lanjutnya.

Contoh lainnya, terkait badan otorita yang kewenangannya tidak diatur dalam UU, tapi dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Fery, hal itu seharusnya dijelaskan dalam naskah akademik.

“Nah, itu kan mestinya dijelaskan dalam naskah akademik, kenapa pilihan itu dilakukan? Kenapa tidak dijelaskan saja badan otorita di UU. Kalau PP mudah berubah- ubah. Begitu presidennya berganti, berganti lah peraturan pelaksana,” jelasnya.

Fery menilai Naskah Akademik merupakan salah satu syarat wajib pembuatan perundangan yang tercantum dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Naskah akademik [RUU IKN bak] kebutuhan seremonial semata. Karena kewajiban pembentukan UU, maka dibentuk lah naskah akademik, tapi miskin kajian mendalam,” sindirnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa naskah akademik RUU IKN disusun oleh pemerintah. Terlepas dari berbagai kritik, ia meyakini pemerintah sudah memiliki banyak referensi saat menyusun naskah akademik RUU IKN.

“Itu yang bikin naskah akademik dari pemerintah. Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakin pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofis, argumentasi, dan sebagainya, pasti sudah dipertimbangkan pemerintah semua,” kata dia, Jumat (21/1).

“Enggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten. Kalau soal luar negeri itu kan tentu soal komparasi negara-negara yang pindah ibu kota. Tapi kan tentu ini pasti dilakukan pemerintah,” lanjut Saan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

“Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” klaim dia, dalam keterangannyya dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para pakar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1), menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan perumusan naskah UU IKN sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.

“Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” klaim dia, dalam keterangannyya dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para pakar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1), menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu Aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” katanya dalam Rapat Paripurna tersebut.

(yla/mts/arh)

Baca artikel CNN Indonesia “Pakar Nilai Naskah Akademik RUU IKN Kalah dengan Skripsi Mahasiswa S1” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220121152142-12-749615/pakar-nilai-naskah-akademik-ruu-ikn-kalah-dengan-skripsi-mahasiswa-s1.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Read More →
Exemple

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Selain dia, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.

“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/1).

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, sekitar Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Atas dasar itu, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri.

Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

“Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Karyoto.

“Tersangka AMN [Andi Merya Nur] memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA [Laode M. Syukur Akbar],” lanjut dia.

Dari jumlah itu, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar Sin$131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan Laode menerima Rp500 juta.

“Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” imbuhnya.

“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penyidik langsung menahan Laode selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 15 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Merya sedang menjalani proses hukum kasus lain.

Ardian belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

“KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ucap Karyoto.

(ryn/isn)

Baca artikel CNN Indonesia “KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Jadi Tersangka Dana PEN” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220127173517-12-752146/kpk-tetapkan-eks-dirjen-kemendagri-ardian-jadi-tersangka-dana-pen.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Read More →
Exemple

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memanggil dua purnawirawan TNI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015. Jadwal pemeriksaan dua purnawirawan tertera di layar monitor pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung.
Kedua purnawirawan tersebut adalah mantan Kepala Pusat Pengadaan Laksma TNI AL (Purn) Listyanto dan mantan Kepala Baranahan Laksda (Purn) Leonardi. Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi, mungkin untuk persiapan pemeriksaan baik yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie seperti dilansir Antara, Kamis (27/1/2022).

Menurut Febrie, pihaknya akan mengarah untuk melakukan ekspose berikutnya di mana diputuskan sipil akan diperiksa pidana khusus, sedangkan militer akan melibatkan puspom.

“Jadi untuk pemeriksaan, langkah-langkah koordinasi sebelumnya memang di Pidmil. Jadi mungkin tadi ada langkah-langkah koordinasi untuk persiapan pemeriksaan baik (militer, red) yang aktif maupun purnawirawan,” kata Febrie.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

“Belum jadi (diperiksa, red), baru rencana, maksudnya kami koordinasi dulu dengan Jampidmil,” kata Supardi.

Supardi mengakui terjadi kesalahan, seharusnya jadwal pemeriksaan itu diserahkan kepada Jampidmil, tetapi sudah tertera di monitor jadwal pemeriksaan penyidikan di Gedung Bundar.

“Itu salah, itu keliru, belum sampai ke orangnya,” kata Supardi.

Sementara itu, Kamis (27/2), penyidik memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kemhan.

Dua saksi tersebut adalah Nurman Setiawan selaku Asdir Seksi Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016 serta saksi kedua Maisyaf selaku Manajer Manajemen dan Saksi Rekayasa Proyek PT LEN 2015.

Baca artikel detiknews, “Kejagung Panggil 2 Purnawirawan TNI Terkait Kasus Satelit Kemhan 2015” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5917882/kejagung-panggil-2-purnawirawan-tni-terkait-kasus-satelit-kemhan-2015.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Read More →
Exemple

Yusril Ihza Mahendra merespons tudingan Walhi dan advokat Eggi Sudjana soal isu kepemilikan lahan seluas 160 hektare di Ibu Kota Negara Nusantara. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merespons isu kepemilikan lahan seluas 160 hektare di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jawaban Yusril merespons tudingan Walhi dan advokat Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.
Yusril menyampaikan ia bukan lagi pemegang saham ataupun komisaris di PT Mandiri Sejahtera Energindo. Dia mempersilakan siapa pun mengecek data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Belakangan, sahamnya saya jual lagi karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Yusril menyebut PT Mandiri Sejahtera Energindo pun tidak memiliki lahan di IKN Nusantara. Perusahaan itu hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atas lahan seluas 160 hektare di kawasan calon IKN Nusantara.

Guru besar Universitas Indonesia itu menjelaskan IUP tidak berarti kepemilikan atas tanah. IUP ada karena lahan tersebut milik negara.

Yusril menegaskan pemilik IUP tidak akan untung karena tak akan ada ganti rugi. Menurutnya, pemerintah akan mencabut atau menunggu masa berlaku IUP habis.

“Jadi, keuntungan apa yang saya dapat dengan dijadikannya kawasan itu sebagai IKN? Tidak ada sama sekali, malah rugi karena sudah capek ngurusin perkara IUP-nya, ketika selesai, kawasan itu dijadikan IKN sehingga tidak bisa menambang di sana,” tuturnya.

Yusril justru mempertanyakan klaim-klaim Walhi dan Eggi Sudjana. Dia mengaku heran klaim tersebut bisa disampaikan orang-orang yang sudah belajar hukum.

“Namanya juga orang cari perhatian publik, apa saja diumbar ke permukaan. Apakah itu pembodohan atau tidak? Yang penting sudah jadi berita menarik bagi mereka,” ucap Yusril.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menetapkan sebagian Penajam Paser Utara sebagai IKN Nusantara. Hal itu diresmikan lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pembangunan IKN dipertanyakan sejumlah pihak karena dilakukan di atas lahan milik sejumlah politikus. Mengutip Walhi, advokat Eggi Sudjana menyebut lahan-lahan di IKN dimiliki oleh Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan, dan Yusril Ihza Mahendra.

(dhf/DAL)

Baca artikel CNN Indonesia “Yusril soal Lahan 160 Hektare di Ibu Kota Baru: Sahamnya Saya Jual” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220127164525-20-752120/yusril-soal-lahan-160-hektare-di-ibu-kota-baru-sahamnya-saya-jual.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Read More →
Exemple

Surabaya (BERITASEBELAS.COM) – Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Hal ini disampaikan Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Selasa (25/1/2022). “Tentunya Inspektorat turut membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait, untuk menangani kasus itu,” kata Wahid.

Menurut Wahid, nomenklatur anggaran hibah lampu PJU ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Apakah ada di dinas lain juga? “Nggaklah, lampu PJU ada di dinas perhubungan, karena itu lampu,” tegasnya.

Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini. “Itu ranahnya aparat hukum, karena sudah jadi temuan BPK”. Sejauh ini ada laporan? “Lha itu hasil temuan BPK,” tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal. “Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. “Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie’s (CIDe’), Ahmad Annur mengatakan sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Pada September 2019 lalu, sebanyak 210 proposal pokmas yang mengajukan pengadaan LPJU. Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

“Tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar. Ada dua kabupaten penerima yang paling besar anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Jatim sebesar Rp 40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hanya saja, menurutnya, hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan. “Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” jelasnya. (tok/kun)

Artikel Asli

Sumber: beritajatim.com

Read More →
Exemple

BERITASEBELAS.COM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp 1.169.900.000, saat penggeledahan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis 27 Januari 2022

Selain uang, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten juga mengamankan sejumlah dokumen.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Masalah Belum Selesai Meski Arteria Minta Maaf: Masyarakat Cianjur Serukan…

Penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu kantor tersebut. “Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar,” kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Iwan berkata, ada perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022.

Dilansir dari laman Kompas.com Kamis 27 Januari 2022, Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, terungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap PT SKK.

Dugaan perkara pemerasan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada 6 Januari 2022.

Pemerasan diduga dilakukan oleh pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berisinial QAB.

QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang dari barang jasa titipan yang masuk. QAB juga diduga memerintahkan oknum pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan jasa titip barang.

Selain itu, QAB juga meminta uang denda kepada PT SKK dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta. (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Gloria Setyvani Putri)

Artikel Asli

Sumber: terkini.id

Read More →
Exemple

FAJAR.CO.ID — Honorer K2 usia 35 tahun ke atas saat ini makin menggeliat. Pengabdian di instansi pemerintah hingga puluhan tahun lamanya nyaris mengalami pelumpuhan, terancam tidak bisa menyandang status menjadi PNS.

Itu disampaikan Ketua Pelaksana Forum Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna, Minggu (15/12/2019).

“Menguatnya aturan negara terhadap honorer K2 pascapenetapan UU ASN, memperlihatkan makin memburuknya kondisi honorer K2 yang tidak tersentuh payung hukum sama sekali menjadi PNS,” ujar Iman kepada JPNN.com (grup FAJAR).

Menurutnya, hal ini berdampak pada munculnya permasalahan seperti gaji honorer K2 yang relatif kecil di daerah mencapai Rp 200 sampai Rp 700 ribu karena tidak adanya standar kesejahteraan, rawan pemutusan hubungan kerja. Kebijakan pemerintah yang tidak masuk akal dan menebalnya kesenjangan sosial antara honorer K2 dengan PNS. Selain itu, iskriminasi honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah tidak mungkin lagi bisa mengikuti tes CPNS.

“UU ASN secara administrasi yang kian menindas, melegitimasi hak-hak honorer K2 atas akses bisa menjadi PNS,” ujarnya.

Kondisi ini lanjut Iman, menjadi tidak relevan di tengah upaya penegakan hak asasi manusia. Honorer K2 merupakan produk hukum negara tetapi justru diabaikan. Itu sebabnya, jalan satu-satunya adalah mengubah UU ASN agar lebih manusiawi dan tidak melanggar HAM. (esy/jpnn)

Read More →
Exemple

Penulis Irfan Kamil, Elza Astari Retaduari | Editor Elza Astari Retaduari

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat. Lima orang yang ditetapkan tersangka setelah Terbit, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Kasus korupsi ini terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Adapun 5 orang yang juga menjadi tersangka selain Terbit, pertama adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah satu kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit. Kemudian empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai penerima suap. Mereka adalah Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra). “ISK Kepala Desa Balai Kasih, saudara kandung TRP (Terbit Rencana Perangin-angin),” jelas Ghufron. Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Terbit bersama 4 tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan 5 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi di Langkat, Termasuk Saudara Bupati”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/02231231/kpk-tetapkan-5-tersangka-lain-dalam-kasus-korupsi-di-langkat-termasuk?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sticky_Mobile.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Elza Astari Retaduari

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Read More →

Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Jakarta – Ibu kota negara (IKN) Indonesia akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan pusat pemerintahan tersebut dinamakan Nusantara.
“Mengenai nama ibu kota titik-titik itu memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres itu, tapi kemudian ditahan dan ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden pada Jumat (14/1) dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” kata Suharso dalam rapat kerja bersama Pansus IKN, Senin (17/1/2022).

Suharso menjelaskan alasan di balik penamaan Nusantara untuk IKN baru Indonesia di Kalimantan Timur.

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan iconic di Internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” tuturnya.

IKN Nusantara akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya jadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam undang-undang.

Untuk diketahui, saat ini aturan pemindahan ibu kota baru yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang dikebut untuk selesai dalam waktu dekat. Dalam periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.

Hal ini termasuk pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kawasan IKN pada 17 Agustus 2024.

“Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal,” tulis situs IKN.

(aid/ara)

Baca artikel detikfinance, “Kepala Bappenas: Ibu Kota Negara Namanya Nusantara” selengkapnya https://finance.detik.com/properti/d-5901387/kepala-bappenas-ibu-kota-negara-namanya-nusantara.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Read More →
WhatsApp