Berdasarkan akan banyaknya ketidakpuasan serta ketidaknyamanan masyarakat terhadap kinerja aparatur negara, yang dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, adanya gejala penurunan mental sebagian pejabat aparatur negara. Kedua, rendahnya kualitas pelayanan publik. Ketiga, mekanisme kerja yang tidak transparan. Keempat, tidak ada standarisasi pelayanan publik. Kelima, buruknya sistem birokrasi pemerintahan. Keenam, tumpang tindih regulasi. Keseluruhan hal tersebut berakibat akan adanya peluang terjadinya korupsi secara berjamaah. Jika disimpulkan, semuanya disebabkan oleh lemahnya kontrol akan pemerintah sehingga dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia berusaha untuk menjadi solusi yang mampu menjadi pengontrol dari masyarakat secara legal dan terkoordinasi.

Sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, masyarakat berhak berpatisipasi dalam pengawsan kinerja aparatur negara atau pemerintahan, ada beberapa cara masayarakat dalam memberikan partisipasi untuk negara agar berkasinambungan, perbaikan, keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya sesuai dengan semangat dan cita-cita kemerdekaan yang digariskan oleh para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai negara yang berdaulat, cara-cara partisipasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan partisipasi kepada Parlemen atau Partai politik.
  2. Ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, contoh: menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mengikuti diskusi publik tentang Undang-undang, Seminar, Pelatihan, dsb.
  3. Menyampaikan pendapat dimuka umum, seperti berdemonstrasi, unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Hal ini diatur dalam konsitusi pasal 28 dan Undang-undang no. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  4. Melaporkan pela yanan publik yang buruk, dapat melalui lembaga pengawas resmi dan sah oleh negara/pemerintah.
  5. Memperoleh informasi yang bersifat publik, hal ini dijamin konstitusi pasal 28F dan Undangundang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  6. Ikut serta dalam Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat dan berbagai kegiatannya.
  7. Menjadi bagian dari Pemerintah dengan m enjadi Apartur Sipil Negara, menjadi mitra di proyekpengadaan pemerintah, dan lain sebagainya.

Atas dasar uraian tersebut diatas, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesiab berdiri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia.

LPKAN Indonesia bersifat independen, terbuka dan gotong royong, merupakan wadah himpunan para intelektual dan masyarakat luas yang memiliki tanggung jawab, peduli, dan kontribusi yang konstruktif baik dalam gerakan pemikiran maupun gerakan program untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Negara atau Pemerintahan agar berjalan secara adil dan bijaksana demi terwujudnya keadilan dalam kemakmuran, kemakmuran dalam keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat demi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WhatsApp