1. Membatu masyarakat dalam hal sosialisasi mengenai segala hal terkait hukum dan demokrasi serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hukum dan demokrasi.
  2. Membantu masyarakat dalam bidang pendampingan advokasi bantuan hukum.
  3. Melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan supremasi hukum baik secara preventif maupun represif dengan jalin kerjasama dengan lembaga yudikatif dan lembaga penegak hukum seperti peradilan, kejaksaan, maupun kepolisian.
  4. Melaksanakan pemantauan secara cermat, seksama dan teliti tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh pejabat negeri sipil/ASN maupun staf terkait yang bertugas pada seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga perbakan, kejaksaan, kepolisian, TNI, seluruh lembaga peradilan serta lembaga/badan lainnya yang dibiayai oleh pemerintah/Negara Republik Indonesia tanpa mengesampingkan ketaatan, disipilin serta pengabdian pada negara & bangsa dengan berkoordinasi badan legislatif daerah yang bersangkutan.
  5. Membantu pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah/NRI.
  6. Membantu pengawasan penggunaan pinjaman bantuan dalam dan luar negeri oleh instansi pemerintah/negara dan swasta serta pengawasan terkait penggunaan dana APBN dan atau APBD dalam hal pelaksanaan proyek baik fisik maupun non-fisik.
WhatsApp