- Membatu masyarakat dalam hal sosialisasi mengenai segala hal terkait hukum dan demokrasi serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hukum dan demokrasi.
- Membantu masyarakat dalam bidang pendampingan advokasi bantuan hukum.
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan supremasi hukum baik secara preventif maupun represif dengan jalin kerjasama dengan lembaga yudikatif dan lembaga penegak hukum seperti peradilan, kejaksaan, maupun kepolisian.
- Melaksanakan pemantauan secara cermat, seksama dan teliti tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh pejabat negeri sipil/ASN maupun staf terkait yang bertugas pada seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga perbakan, kejaksaan, kepolisian, TNI, seluruh lembaga peradilan serta lembaga/badan lainnya yang dibiayai oleh pemerintah/Negara Republik Indonesia tanpa mengesampingkan ketaatan, disipilin serta pengabdian pada negara & bangsa dengan berkoordinasi badan legislatif daerah yang bersangkutan.
- Membantu pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah/NRI.
- Membantu pengawasan penggunaan pinjaman bantuan dalam dan luar negeri oleh instansi pemerintah/negara dan swasta serta pengawasan terkait penggunaan dana APBN dan atau APBD dalam hal pelaksanaan proyek baik fisik maupun non-fisik.