Exemple

Ilustrasi penyadapan /Pixabay

GALAMEDIA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan berdasarkan UU Kejaksaan yang baru perlu memiliki pedoman aturan pelaksanaan tentang teknis penyadapan.

“Persoalan penyadapan adalah persoalan yang sangat sensitif karena ada konflik antara kepentingan publik dan kepentingan privat,” kata dia, ketika menyampaikan paparan di dalam webinar bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern” yang disiarkan secara langsung di media pertemuan daring, dipantau dari Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia berpandangan ada potensi pelanggaran hak asasi manusia melalui kewenangan penyadapan bila Kejaksaan melakukan tanpa pedoman aturan yang pasti.

“Saya pernah membaca ada buku tentang penyadapan dan hak asasi manusia. Saya kira itu juga bisa menjadi referensi tentang bagaimana melaksanakan penyadapan,” tutur dia.

Jaksa membawa kepentingan publik saat melakukan proses penegakan hukum. Akan tetapi, mereka dapat masuk ke ranah-ranah pribadi dan piranti-piranti komunikasi individu dengan kewenangan penyadapan. Penyalahgunaan kewenangan terkait hal ini yang dapat melanggar hak asasi manusia.

“Harus ada komitmen. Hasil penyadapan itu memang yang seharusnya memiliki relevansi pada konteks penegakan hukum, jangan sampai membawa persoalan-persoalan individu yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Misalnya, soal kehidupan rumah tangganya atau anaknya. Itu tidak memiliki korelasi dengan pembuktian perkara,” ucap dia.

Oleh karena itu, yang terpenting menurut dia adalah pedoman utama proses penyadapan yang dapat benar-benar menjamin bahwa penyadapan dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Jaminan bahwa penyadapan tidak memiliki tendensi lain, selain untuk menegakkan hukum, dapat meminimalisir distorsi, penyimpangan, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tiga unsur yang harus diperhatikan oleh Kejaksaan ketika melakukan proses penegakan hukum, yakni substansi, prosedur, dan kewenangan.

Bagi dia, jika Jaksa memiliki niat baik, substansi baik, tetapi prosedurnya tidak baik, maka penegakan hukum akan menjadi tidak baik.

“Menjaga dengan konsisten tentang baik dan benarnya antara aspek prosedur, substansi, dan kewenangan itu penting,” kata dia.***

Read More →
Exemple

RMOL.ID-Para raja dan sultan nusantara saat bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Rumah Dinas Ketua DPD RI Kawasan Kuningan/Net

Gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan preside terus berdatangan. Selain kelompok aktivis dan DPD RI, para raja dan sultan nusantara yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), siap menggugat Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Gugatan mereka akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk judicial review. Para raja dan sultan juga akan mendatangi langsung gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan tuntutan

Hal itu terungkap saat para raja dan sultan nusantara bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Rumah Dinas Ketua DPD RI Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (15/12).

Ketua Dewan Kerajaan MAKN, PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX), mengaku tak kuasa menahan emosi kala membahas masa depan Indonesia yang saat ini menggunakan sistem demokrasi.

“Demokrasi model apa yang kita gunakan sekarang. Kok demokrasi kita yang luhur, yang berlandaskan Pancasila ditinggalkan begitu saja,” kata dia.

Sejauh ini, dari seluruh lembaga tinggi negara, lanjutnya, hanya DPD RI yang aktif turun menemui, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Memang kami adalah masa lalu. Tetapi tidak ada masa sekarang tanpa masa lalu. Dan harus dipahami oleh semua pihak, justru masa lalu itu yang membentuk republik ini,” ujarnya.

Tak hanya presidential threshold 0 persen, ia menyebut MAKN mengajak DPD RI untuk bersatu padu memperjuangkan amandemen ke-5 konstitusi untuk mengembalikan demokrasi Pancasila.

“Kami mengajak DPD RI untuk maju terus. Kami ajak DPD RI amandemen untuk kembali kepada jati diri bangsa, dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber kehidupan berbangsa. Kami siap berjuang untuk itu,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, Ida Tjokorda ditemani oleh Dewan Kerajaan MAKN PYM Sri Radya HRI Soemadisoeria (Raja Sumedang Larang), Dewan Kerajaan MAKN PYM Vicoas Amalo (Raja Nusak Termanu Rote NTT), Ketua 1 MAKN YM Andi Muslimin (Kerajaan Moronene), Dewan Pakar MAKN Nizwar Affandi, Ketua MAKN KPH Eddy S Wirabhumi (Kesultanan Surakarta Hadiningrat, Ketua 1 YM RDP Seem R Canggu Raja Duta Perbangsa (Kerajaan Adat Paksi Sekala Brak Lampung), Ketua 2 YM KPB Tubagus Amri Wardhana (Kesultanan Banten Sorosoan), Sekjen MAKN Raden Ayu Yani Wage Sulistyowati Keoswodidjoyo (Kesultanan Sumenep).

Selanjutnya, Wasekjen MAKN YM Raden Panji Agoes Irianto (Kesultanan Sumenep), Wasekjen MAKN YM KRAY Sri Tapi (Puro Pakualaman Yogyakarta), Humas MAKN YM Poppy Amalya (Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo) dan sejumlah jajaran pengurus MAKN lainnya.

Mereka disambut LaNyalla yang didampingi oleh Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), Sylviana Murni (DKI Jakarta) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Read More →
Exemple

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula dilakukan orang tua, wali, atau kuasanya.

“Ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra telah menyampaikan bahwa MK menilai, untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban pencabulan, di samping dapat dilaporkan atau diadukan oleh anak yang dimaksud, laporan atau pengaduan dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Nomor 21/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan selaku pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga selaku pemohon II.

Dalam permohonan pengujian materi KUHP terhadap UUD 1945 itu, para pemohon meminta MK menguji Pasal 288 KUHP frasa “belum waktunya untuk dikawinkan”, Pasal 293 KUHP frasa “belum dewasa”, serta Pasal 293 ayat (2) KUHP terhadap UUD 1945.

Dari ketiga permohonan itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yaitu tentang Pasal 293 ayat (2) KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 293 KUHP ayat (1) berbunyi bahwa barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Lalu pada Pasal 293 KUHP ayat (2), dinyatakan bahwa penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

Para pemohon menilai Pasal 293 ayat (2) KUHP tidak menjamin suatu perlindungan bagi korban pencabulan, khususnya anak, sehingga bertentangan dengan hak konstitusi korban sebagaimana dimuat dalam Pasal 28D UUD 1945 tentang salah satu hak asasi manusia, yaitu mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ada pula Pasal 28G UUD 1945 yang mengatur perlindungan kehormatan dan martabat dari korban. Menurut para pemohon, korban yang mengalami psikis tentu tidak berani dalam melaporkan pelapor kepada pihak berwajib.

Dengan demikian, para pemohon menilai Pasal 293 KUHP ayat (2) menghambat korban untuk menuntut pelaku.

Berdasarkan uraian tersebut, MK memutuskan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 293 ayat (2) KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah beralasa menurut hukum untuk sebagian,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

MK pun memerintahkan pemuatan putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan menegaskan menolak permohonan yang lain dari para pemohon. (ndi)

Read More →
Exemple

Ilustrasi Gedung KPK. /Foto : Jabarprov.go.id/

PR DEPOK – KPK kembali menetapkan sebanyak 15 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Ke-15 tersangka tersebut terkait kasus maling uang rakyat dalam penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim 2019.

Menurut pihak KPK, ke 15 orang tersebut diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi berjamaah dengan memanfaatkan jabatannya. Hal ini tidak menunjukan representasi sebagai wakil rakyat.

Dari 15 orang tersebut, diantarannya 5 orang masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim, atau periode 2019-2023. Masing-masing tersangka berinisial, AFS, AF, MD, SK, dan VE.

Kemudian sejumlah 10 orang berinisial, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH, mantan anggota DPRD Muara Enim atau pada periode 2014-2019.

Berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa para tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu.

Uang sejumlah itu, diberikan oleh pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi. Tujuannya agar Robi Okta, bisa kembali mendapatkan proyek tersebut di tahun anggaran 2019.

Selanjutnya Robi Okta dimenangkan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp129 miliar.

Kemudian Robi Okta, melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah yang bervariasi.

Namun, nilai total komitmen fee yang diberikan untuk para tersangka tersebut diduga sebesar Rp5,6 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, sebagai berikut:

Adapun para tersangka di tahan di rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih;

Kemudian untuk tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan untuk dua orang tersangka yakni MD dan VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing.***

Read More →
Exemple

Surabaya, lenzanasional.com – Maraknya persoalan dan problematika terkait pertanahan yang
didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Negara
Kesatuan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat
Presiden pada hari Rabu 22 September 2021.

Secara langsung Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri dan Kejari beserta
jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait
persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar.

Hal ini direspon saat acara Rakernas Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah
satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia. Jumat (3/12/2021).

R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN
Indonesia) yang didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja
Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara
Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan
Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. menyatakan bahwa,
apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta
jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait
persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat
mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan
memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat
yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, rangkaian
Rakernas LKHAI, juga melakukan kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah
(PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum
PUKAT.

Kerjasama ini ditandatangani bertepatan dengan dilangsungkannya acara Rakernas dari LKHAI di
Hotel Royal Tulip Surabaya yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI tersebut.

Pada momentum ini, secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia
didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan
Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun
pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang
gencar gencarnya terjadi. (Tim)

Read More →
Exemple

Jurnal Hukum Indonesia Surabaya – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021). Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut
diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.
Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi  penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

 

 

 

Read More →
Exemple

Surabaya – Metroliputan7.com.- Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, lintassenator.com – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, LNM – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, LS – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
WhatsApp