Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia berdiri berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0001143.AH.01.07. TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA tanggal 30 Januari 2018.

Asas, Landasan KonStitusional dan Landasan Operasional Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia:

  1. LPKAN Berazaskan Pancasila;
  2. LPKAN Indonesia berdasarkan:

a. Konstitusional :

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelengaraan Negara;
  5. Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik;
  7. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

b. Operasional LPKAN Indonesia : Berdemokrasi yang berkeadilan.

WhatsApp