Exemple

JAKARTA, Hinews – Sebanyak 2,5 juta orang harus mengulang vaksinasi Covid-19 dari dosis pertama. Sebab, mereka masuk dalam kelompok drop out (DO), yaitu telah mendapatkan suntikan dosis pertama vaksin, tapi belum mendapatkan suntikkan kedua dalam rentang enam bulan.

Pemberian vaksinasi ulang tersebut tertuang dalam surat Kementerian Kemenkes (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang DO yang terbit pada Ahad, 13 Februari 2022. “Yang sudah divaksin pertama kali belum lengkap kemudian tidak vaksinasi kedua itu ada 2,5 juta di seluruh Indonesia. Cepat suruh ulangi lagi vaksinasinya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (14/2), malam.

Budi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan proteksi vaksin secara lengkap dua dosis. Karena sebagian besar yang masuk ICU dan yang meninggal adalah mereka yang belum vaksinasi lengkap.

“Karena itu tolong didorong. Kita sekarang baru tujuh provinsi yang vaksinasinya lengkap dua dosis dan baru empat provinsi yang vaksinasi lansianya 70 persen dua dosis, yaitu Jakarta, Bali, Jogja, dan Kepri,” kata dia.

 

Selain itu, ada sekitar 10 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua dalam waktu 3 bulan dari suntik pertama. Ia pun meminta mereka agar segera melengkapi vaksin Covid-19 agar terlindungi dengan sempurna. “Tolong segera dilengkapi vaksinasinya. Jangan tunggu-tunggu lagi, jangan pilih-pilih lagi vaksinnya, langsung disuntik,” tegasnya.

Dikutip dari republika, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, dari 1.090 pasien yang meninggal diketahui 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap. Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19.

“Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga Ahad (13/2), 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76 persen usianya lebih dari 45 tahun, 49 persen masuk golongan lanjut usia, dan 48 persen memiliki komorbid.

Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar Covid-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada,” ujar Nadia, Selasa (15/2).

Apabila dibandingkan jumlah kasus meninggal di masa dominasi varian omikron dengan puncak gelombang delta 2021 lalu, perbandingan kasusnya masih sangat jauh. Pada Senin (14/2/2022) kemarin kasus meninggal harian mencapai 145 jiwa per hari. Menurut Nadia, jumlah ini jauh dibandingkan puncak Delta yang menyentuh angka 1.800 jiwa per hari.

“Untuk menekan korban akibat terinfeksi Covid-19, penguatan pelayanan kesehatan terus dilakukan selain upaya pencegahan melalui percepatan laju vaksinasi, testing dan tracing,” kata Nadia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out itu sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022. Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 188.168.168 orang. Namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang.

Untuk itu, diperlukan upaya segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua. Sementara, bagi mereka yang sudah dapat vaksin pertama dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dengan platfom yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah. “Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun,” kata Nadia, Selasa (15/2).

Terpisah, Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Prof Dr Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, aturan untuk mengulang vaksin demi tercapainya antibodi yang maksimal. Karena, bila lebih dari 6 bulan belum mendapatkan suntikan kedua, dikhawatirkan antibodi sudah menurun.

Sri mengungkapkan, ada sekitar 15 juta orang yang belum mendapatkan suntikan kedua, padahal interval waktu dari suntikan pertama sudah lebih dari 6 bulan. Sebagian besar dari mereka pun mendapatkan suntikan pertama dengan platform vaksin Sinovac.

“Nah, untuk sekarang Sinovac itu sudah tidak bisa diberikan karena dikhususkan untuk anak-anak lantaran terbatasnya logistik yang ada,” terang Sri.

Menurut studi ITAGI, untuk vaksin primer akan terasa manfaat atau pembentukan antibodi bila platform vaksin yang diberikan sama atau homolog. Karena itu, akan lebih aman bila mengulang vaksin dari awal. Namun, untuk interval waktu bisa lebih diperpendek.

“Karena itulah lebih amannya diulang kembali untuk primernya. Kayak Astrazaneca kita berikan intervalnya diperpendek, tidak 12 pekan lagi, jadi 4 pekan sudah bisa vaksin kedua,” kata Sri. (qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Perilaku netizen Indonesia beberapa kali mendapat sorotan. Kompaknya warganet dalam menyerang hal-hal yang dianggap salah menjadi catatan miring interaksi mereka di dunia maya.

Hal ini diperkuat dengan hasil riset Microsoft yang dirilis 2020 lalu, menempatkan netizen Indonesia berada di peringkat ketiga terbawah dari 32 negara yang disurvei. Bahkan di Asia Tenggara, netizen Indonesia berada dalam peringkat teratas ketidaksopanan.

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof Koentjoro mengungkapkan, ada pemahaman yang salah dalam memaknai kebebasan. Tidak hanya di dunia maya, perilaku masyarakat Indonesia belakangan melupakan budaya tepo seliro.

“Kalau saya dicubit sakit, ya jangan mencubit. Jangan menyinggung, kita menahan diri gitu lho,” ujarnya dalam wawancara dengan merdeka.com, 8 Februari lalu.

“Oleh banyak kalangan, kebebasan ya kebebasan. Bebas yang sebebas-bebasnya, padahal tidak. Ketika Kemerdekaan adalah hak setiap manusia itu kita setuju bahwa kebebasan adalah hak setiap manusia, itu kita setuju. Tetapi di dalam kebebasan, di dalam kemerdekaan itu terkandung hak orang lain,” kata Koentjoro, dikabarkan dari merdeka.

Berikut wawancara lengkap reporter merdeka.com M Genantan Saputra dengan Prof Koentjoro:

Bagaimana pendapat Anda mengenai sikap netizen di Indonesia?

Kita itu salah dalam memaknai kebebasan. Hampir secara keseluruhan, bukan hanya di dalam perilaku netizen, tetapi di dalam kehidupan sehari-hari, kita salah memaknai kebebasan. Yang namanya kebebasan itu sebenarnya mengandung pengertian, penghargaan atas hak orang lain

Tetapi oleh banyak kalangan kebebasan ya kebebasan, bebas yang sebebas-bebasnya padahal tidak. Ketika kemerdekaan adalah hak setiap manusia, itu kita setuju bahwa kebebasan adalah hak setiap manusia, itu kita setuju. Tetapi di dalam kebebasan, di dalam kemerdekaan itu terkandung hak orang lain.

Artinya saya itu hidup bermasyarakat, saya tidak bisa seenaknya saya selama tidak mengganggu orang lain, tapi kan tidak. Itu dasarnya dari saya. Saya maknai itu.

Berarti salah memaknai kebebasan?

Salah memaknai kebebasan dan hukumnya tidak tegas. Juga karena kebebasan itu kita sekarang sudah terbentuk, pernah ter-segmented kalau dalam dunia politik, politik identitas, maka efek echo chambering itu nampak.

Jadi kalau kita lihat pada kelompok-kelompok di Twitter, contohnya bangsanya Eko Kuntadhi, Denny Siregar itu, kemudian ada kelompok lain, Kita sudah bisa melihat ini (netizen) kelompok ini, ini kelompok ini. Sudah terpeta, dan itu pengaruh kepada ketidaketisan karena merasa dirinya benar, ada pendukungnya.

Kalau ada pendukungnya itu berlaku psikologi massa, semakin banyak pendukungnya semakin itu kuat.

Mengapa netizen gampang mem-bully? Apa karena konten buruk atau iseng aja?

Bukan, karena hukumnya tidak jelas. Kalau saya bicara konten, konten itu ada dua. Orang itu (mengunggah sesuatu) sebagai rasa, perasaannya dia, atau mencari follower.

Saya itu dulunya senang mengikuti kasusnya keluarga Vanessa Angel. Saya mengikuti alurnya, tapi akhir-akhir ini saya tidak tertarik lagi, karena judul beritanya dengan isinya beda.

Jadi kalau menurut saya yang terjadi di sini orang asal ngomong, kemudian untuk mencairkan follower. Apakah terjadi karena sistem? Karena follower itu berhubungannya dengan duit, cuan maka orang asal membuat seperti itu, kemudian menjadi tidak kreatif

Apa dampak paling parah dari hujatan netizen?

Dampak yang terjadi tergantung ya. Paling parah bisa bunuh diri karena mereka merasa, depresi lah karena diserang terus terusan.

Karena dia diserang terus menerus dan mengalami sebuah depresi, kemudian menarik diri, kalau orang sudah terbiasa, mereka harus membuka (medsos) lagi, ketika dia membuka isinya menghujat dia maka dia semakin down.

Bagaimana seharusnya sikap selebriti atau publik figur sebelum memposting sesuatu?

Harus dipikirkan dulu, dicek ricek dan sebagainya. Dan juga jangan bermain-main. Istilahnya kita harus bisa melihat bahwa kalau saya sedang merenung.

Contoh sederhana pendapatnya Pak Dudung (soal Tuhan bukan orang Arab). Kalau menurut saya enggak ada yang salah. Kalau dipahami dengan benar bahwa berdoalah dengan bahasamu karena kalau saya berdoa dengan bahasa yang saya tidak tahu sendiri artinya itu apa yang saya sampaikan?

Kemudian apa, Tuhan itu bukan orang Arab karena banyak orang memaksakan doa-doa itu dengan bahasa Arab kan itu. Kayak begitu kok dipolitisir, ya ini untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Jadi netizen dan publik figur harus sama-sama berpikir dalam memposting sesuatu?

Bukan itu, ketika Anda menanyakan kepada masalah kebebasan, sekarang di Indonesia sudah terbentuk ada yang namanya terror factory, perusahaan atau kelompok yang membuat teror-teror, membuat isu-isu yang dampaknya orang tidak menghargai tadi. Tersulut emosinya, kemudian dia tidak sopan, seperti itu, yang saya khawatirkan itu. Di-setting. Tapi kan kalau di-setting itu sifatnya individual, tapi kalau factory ada kelompok kelompoknya tertentu yang memang sudah menyiapkan itu

Di platform media sosial mana yang paling banyak netizen membully?

Kalau yang paling banyak misalnya WhatsApp itu yang paling sopan dengan kelompok-kelompoknya. YouTube itu tadi saya yang ceritakan kadang-kadang judul dengan isi tidak sama. Tetapi kalau Twitter di situ kasar yang terjadi menurut saya, saya tidak berani masuk Twitter, tidak mau menulis di Twitter.

Hanya tiga itu yang banyak saya ikuti, tapi kalau Twitter itu kata-kata kotor, kata-kata tidak mendasar asal ngomong itu ada di situ. Barangkali yang di Twitter itu orang dinilai yang masalah etikanya tadi. Tapi kalau WhatsApp itu bagus karena kelompoknya kita kelompok yang sama biasanya. Kalau YouTube kan gambar-gambar. Saya juga banyak membuat YouTube untuk kuliah, banyak kemanfaatannya, tapi YouTube juga banyak digunakan untuk berita berita bohong tidak benar.

Dari kelompok umur mana netizen yang gampang menghujat?

Oh itu sangat sangat terbaca, khusus di Twitter itu terbaca sekali. Apalagi itu terbaca menghujat. Ini kelompok pro ini, kelihatan sekali. Kalau tua muda sama saja yang terjadi.

Bagaimana seharusnya netizen Indonesia bersikap di medsos?

Kalau saya, saya senang budaya Jawa. Saya orang Jawa. Yang pertama tepo seliro. Tepo seliro itu (artinya) kalau saya ngomong begini tersinggung tidak. Karena pendidikan kita terlalu banyak mengarah kepada kognitif, olah pikir. Tidak pernah pendidikan kita, jarang yang pada olah rasa.

Karena itu apa? Merenung dulu. Kalau saya dicubit sakit, ya jangan mencubit. Jangan menyinggung, kita menahan diri gitu lho. Kalau itu bisa kita berikan, kita akan sangat manis. Dan kalau kita bicara dengan santai, enak itu sebetulnya menjadi adem. Tapi kalau melihat Twitter itu ngeri melihat segala sesuatu.

Sudah ada UU ITE, apakah tidak membuat takut netizen?

UU ITE itu bagus, tapi persoalannya orang-orangnya. Maaf perilaku orang kalah itu kemudian menyalahkan kepada undang-undangnya berpihak kepada pemerintah, selalu mengatakan begitu. Karena mereka merasa di-bully. Dan itu dilakukan banyak orang orang berpengaruh.

Coba isu misalnya sekarang negara Indonesia ulama dipinggirkan. Semuanya ngomong begitu. Padahal enggak ada itu. Sehingga orang-orang yang sudah terbentuk, kelompok tadi langsung berpihak ke situ.

Demikian juga ITE kita dibuat aturan begini begini, aturannya disebut mereka membelenggu kami, membelenggu kebebasan kami, berserikat, hak.

Hayo sekarang contoh sederhana, di medsos saya dengar FPI baru diproklamirkan. Kemudian, ditanya hak ini adalah pasal 29 melindungi, lah iya, memang itu melindungi tapi kalau itu membuat badan ada aturannya. Mereka tidak melihat aturannya, tapi yang dilihat haknya. Dan masih banyak lagi contoh lainnya. Kalau seperti itu tidak ditindak, orang itu mudah bergerak nanti.(qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi dinilai langkah yang tidak tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai saat ini, sejatinya pemerintah seharusnya lebih banyak memberikan bantuan kepada masyarakat agar daya beli dan kondisi ekonomi mereka lebih baik.

Bukan malah menambah beban baru yang membuat kehidupan mereka lebih susah.

“Pemerintah seperti tidak punya perasaan. Di saat masyarakat sedang kesulitan menghadapi Omicron malah menaikkan harga BBM. Meskipun itu adalah BBM yang tidak disubsidi pemerintah. Artinya pemerintah memandang masyarakat sebagai pasar untuk mendapatkan keuntungan. Bukan sebagai warga negara yang perlu dilindungi dan dipenuhi kebutuhan hidupnya,” kritik Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Mulyanto mengungkapkan harga BBM di Indonesia saat ini sudah sangat mahal, yakni Indonesia BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp9.000-9.400/liter, sedangkan jenis Pertamax Turbo dengan RON 98 dijual seharga Rp12.000-12.400/liter.

Sementara harga BBM RON 95 di Malaysia dijual dengan harga setara Rp7.051/liter. Sedangkan RON 97 dijual dengan harga setara Rp10.735/liter.

Menurut dia, pemerintah nyaris tidak punya alasan yang tepat untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sekarang. Selain karena pandemi yang sedang meningkat.

“Dulu waktu harga minyak dunia turun, pemerintah tidak menurunkan harga BBM di dalam negeri. Jadi sangat tidak adil kalau sekarang pemerintah serta-merta menaikkan harga jual BBM nonsubsidi ketika harga minyak dunia naik. Pemerintah seperti tidak hadir dalam urusan ini. Soal ini diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat,” ujarnya.*

Read More →
Exemple

MANADO, Hinews – Polda Sulut ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

“Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberi keterangan pers di Manado, Selasa (15/2).

Kabid Humas Jules Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi menjelaskan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021.

Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Dikabarkan dari antara, Abast mengatakan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satu Pemerintah Daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

“Kemudian Pemerintah Daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” katanya.

Ia mengatakan kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.

“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” katanya.

Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, lanjut Abast, jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung.

Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. Dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air Minum.

“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu, seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.

“Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini, contohnya dalam hal ini dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity, yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada,” kata Nasriadi.

Ia mengatakan akan berkembang proses penyidikan ini dengan tersangka-tersangka yang lain, artinya, tersangka yang sudah diamankan satu orang ini nanti akan dikembangkan dengan tersangka-tersangka orang yang melakukan, yang membantu melakukan, dan sebagainya.

“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang ain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” kata Nasriadi.(qqdylm)

Read More →
Exemple

SAMARINDA, Hinews– Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Kemendikbudristek atas kebijakan menaikkan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).

“Pada tahun ini BOP PAUD naik sekitar 9,5 persen, sedangkan untuk daerah 3T naik 40 persen. Bahkan, untuk daerah 3T di Kaltim naik hingga 63 persen,” ujar Hetifah yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dihubungi dari Samarinda, Selasa (15/2).

Daerah dengan 3T di Kaltim yang mengalami penaikan hingga 63 persen itu adalah di Kabupaten Mahakam Ulu, yang salah satu PAUD penerima BOP adalah TK Kasih Ibu dengan alokasi mencapai Rp62 juta.

Daerah dengan status 3T, kata dia, mendapat alokasi lebih besar karena berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di kawasan yang sangat tinggi, mengingat secara geografis Mahakam Ulu susah dijangkau sehingga harga berbagai komoditas juga mahal.

Dilansir dari antara, pada 2021, nilai BOP PAUD merata sebesar Rp600 ribu per peserta didik, atau tidak memandang apakah lokasinya di perkotaan, perdesaan, pedalaman, maupun daerah terpencil. Namun, mulai 2022 dinaikkan berdasarkan standar IKK dan IPD.

“Tentu saya mengapresiasi reformasi kebijakan ini, apalagi variasi biaya bukan hanya untuk BOP PAUD, melainkan juga untuk alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hetifah.

Kebijakan variatif anggaran ini, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kaltim itu, tentu tepat sasaran karena kebutuhan di tiap daerah berbeda, terutama di daerah 3T yang serba mahal sehingga anggarannya jauh lebih besar ketimbang mereka yang hidup di perkotaan.

Hal lain yang diapresiasi Hetifah adalah pola transfer BOP PAUD dan BOS yang sebelumnya melalui dinas pendidikan, mulai tahun ini akan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Dengan demikian, mempermudah dan mempercepat sekolah dalam pemanfaatan anggaran.

Hal ini dikatakan Hetifah setelah melakukan pertemuan dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim secara daring dalam agenda “Merdeka Belajar” Episode Ke-16 yang digelar Kemendikbudristek RI.

Kegiatan ini juga menghadirkan Plt. Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri dan Menteri Keuangan yang membahas tema Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022.(qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Konflik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinilai lebih menonjolkan relasi kuasa antara pemerintah dengan rakyatnya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat diskusi virtual di saluran Youtube salah satu media massa nasional yang dikutip Hinews, Selasa (15/2/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pendekatan yang dilakukan aparat pemerintah lebih terkesan bukan pendekatan partisipatif.

“Saya kira pembangunan Bendungan Beder ini bagus, pemanfaatannya banyak. Tapi, bagaimana kemudian mitigasi antara kepentingan yang didasari persepsi masyarakat kontra itu dengan perencanaab pelaksanaan pembangunan itu,” jar Arsul.

Di sisi lain, legislator yang pernah berkunjung ke lokasi konflik di Desa Wadas ini menjelaskan desa tersebut bukan lokasi dan tidak secara langsung berdampak pada pembangunan Bendungan Bener. Oleh karena, pembangunan bendungan seluas 590 hektare ini lokasinya sejauh 10 kilometer dari Desa Wadas.

Di sisi lain, bebatuan andesit yang ada di Desa Wadas akan menjadi sarana penunjang bagi proyek pembangunan yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Karena itu, ia mengaku cukup berbaik sangka tatkala ada salah seorang pejabat menteri yang menyebut bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan dalam pengukuran lahan di desa tersebut.

Sebab, dalam asumsi Arsul Sani, bisa jadi tanpa kekerasan yang dimaksud tersebut adalah ketidakadaan penembakan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.

“Tapi, kalau kita datang ke (Desa Wadas) sana, tentu tidak sesimpel itu kesimpulannya. Apalagi, kalau kekerasan itu diperluas definisinya ya memang kita temukan. Saya kira juga yang ditayangkan di berbagai media mainstream terutama televisi itu kan semuanya mengambil gambar itu dari sudut pandang berbeda. Pun Komisi III juga sudah datang ke sana untuk mendapatkan data primer langsung dari lokasi,” tambah Arsul.*

Read More →
Exemple

Pekerja Mulai Tarik Dana JHT

JAKARTA, Hinews – Sejumlah pekerja di Jakarta dan sekitarnya mulai menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pemerintah membuat aturan bahwa dana tersebut bisa ditarik saat pekerja berusia 56 tahun. Mereka buru-buru menarik dana jutaan rupiah sebelum ketentuan baru itu berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

Salah satu pekerja yang menarik dana JHT adalah adalah Ilma Savara, seorang pekerja di sebuah universitas swasta di Kota Tangerang. Perempuan 27 tahun itu berhasil mencairkan dana JHT-nya pada Senin (14/2).

Ilma mengajukan klaim pencairan JHT pada Jumat (11/2), tak lama setelah kabar aturan baru itu beredar luas. Dia mengaku tak kesulitan mencairkan dana melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di ponsel pintarnya.

“Tahapannya hanya pembaruan data, termasuk mengisi nomor rekening. Setelah itu, langsung bisa ajukan klaim. Setelah nunggu beberapa hari, dana langsung dikirim ke rekening. Menurutku, enggak ribet sih prosesnya,” kata Ilma kepada Republika, Selasa (15/2).

Rekening Ilma pun terisi dana JHT sebesar Rp 3,6 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya sepanjang 2018-2020.

Ilma bercerita, dirinya terpaksa menarik dana JHT sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Kebetulan, akun BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum diregistrasikan ulang sejak dia bekerja di kampus swasta itu pada akhir 2021. Dengan begitu, dia masih tercatat sebagai pengangguran sejak berhenti bekerja pada 2020, yang artinya memenuhi syarat pengajuan klaim sesuai aturan lama.

Salah seorang pekerja di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bernama Lingga (30), mengaku sedang dalam proses mencairkan JHT-nya. Meski tidak menyebutkan secara detail, besaran dana JHT yang akan diperolehnya berada di atas angka Rp 10 juta sejak 2015.

Lingga telah mengundurkan diri dari kantor lamanya dan pindah ke kantor yang baru dengan status karyawan nonkontrak. Di kantor barunya, ia belum mendapat kesempatan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Nah ini saya klaimnya bukan klaim pensiun, melainkan klaim kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Pekerja lainnya, Mia Audina, juga ingin segera menarik dana JHT-nya. Tapi, ia tak bisa melakukannya. Hal ini karena ia masih tercatat sebagai pekerja aktif di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta.

Mia ingin menarik dana JHT karena yakin bakal butuh dana untuk keperluan mendesak, sebelum dirinya berusia 56 tahun. Terlebih lagi, dia juga sudah berancang-ancang untuk pensiun dini guna fokus sebagai ibu rumah tangga.

“Aku ada kemungkinan bakal berhenti kerja. Dengan aturan baru JHT, kan aku tetap harus nunggu sampai usia 56 baru buat menarik dananya,” kata warga Depok ini.

Dikutip dari republika, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, memang ada kemungkinan penarikan dana JHT besar-besaran sebelum 4 Mei 2022. Sebab, wacana pekerja menarik dana JHT ramai-ramai sudah mulai beredar. “Sampai bulan Mei, ada banyak kemungkinan yang akan terjadi. Pemerintah tidak boleh menafikan ini,” kata Said, Selasa (15/2).

Berbeda dengan Lingga, pegawai perusahaan swasta di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, bernama Veronika Lutfi (27), memilih untuk membiarkan dana JHT hingga usianya 56 tahun. Vero baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua tahun.

Menurut dia, dengan membiarkan dana JHT terkumpul hingga 29 tahun ke depan, ia bisa mendapatkan tabungan pada hari tuanya nanti. “Dulu aku enggak ngeh. Sekarang, anggap saja menabung tanpa sadar,” kata Vero, Selasa (15/2).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjamin dana JHT para pekerja tak akan hilang ataupun berkurang. Hal serupa juga telah ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (14/2).

“Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total, atau meninggal dunia sebelum usia pensiun,” kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari video rilisnya, Selasa (15/2).

Polemik dana JHT ini bermula pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 ini menyatakan, manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun. Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker No 19 Tahun 2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Perencana Keuangan, Safir Senduk menilai, perubahan aturan JHT menjadi polemik karena terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT. Selain itu, disebabkan minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan pada masa mendatang.

Safir mengatakan, JHT adalah salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apa pun, pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.

Safir menyadari penolakan dari kalangan pekerja. Namun, ia menyarankan pekerja berpikir jangka panjang, dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT. “Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar,” kata Safir, kemarin.

 

Ia menjelaskan, JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan 5,7 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar dua persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai dan bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta, ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut. Lantas, berapa kisaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT?

Dengan menggunakan asumsi upah per bulan Rp 5 juta, iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp 285 ribu per bulan atau Rp 3,42 juta per tahun. Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan Rp 106,02 juta.

Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal setiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan kalkulator JHT sebesar Rp 248,55 juta.

Instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata kisaran lima persen sampai tujuh persen.

Partai Buruh menilai, kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak bisa menggantikan JHT. Sebab, manfaat program JKP terbatas waktu, kriteria pekerja, dan nilai uangnya juga terlalu kecil.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut JKP lebih baik dari JHT. “Padahal, justru sebaliknya,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2).

Said menjelaskan, program JKP hanya bagi pekerja korban PHK. Pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini tak bisa memanfaatkannya. Sedangkan JHT bisa dicairkan oleh semua pekerja yang sudah berhenti bekerja jika mengacu pada aturan lama.

Selain itu, manfaat JKP hanya diberikan kepada pekerja selama enam bulan. “Apakah ada jaminan dalam enam bulan orang dapat kerja. Apakah Menko Perekonomian bisa menjamin?” kata Said.

Said menambahkan, JKP juga hanya diberikan sebesar 45 persen dari gaji, setiap bulan selama tiga bulan pertama. Lalu, sebesar 25 persen dari gaji pada tiga bulan terakhir. “Kecil sekali nilainya. Biaya hidup saja enggak cukup. Terus apanya yang lebih besar?” katanya.

 

Hal yang paling penting, menurut dia, program JKP belum ada implementasinya. Karena itu, para pejabat berupaya menenangkan publik yang protes soal JHT dengan menghadirkan JKP. “Seolah-olah ada JKP, persoalan JHT ditunda jadi beres. Tidak,” katanya.

Demi menyuarakan penolakan terhadap perubahan aturan JHT, Partai Buruh bersama sejumlah serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu (16/2). Ada ribuan buruh yang dilibatkan dalam aksi tersebut.

Said mengatakan, sebenarnya ada puluhan ribu buruh dari sejumlah serikat buruh yang ingin mengikuti aksi. Tapi, pihaknya terpaksa membatasi jumlah peserta karena harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Menurut Said, aksi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Para buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek dipusatkan berunjuk rasa di kantor Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan para buruh di daerah lain, akan menggelar aksi di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan kantor Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Said mengungkapkan, salah satu tuntutan buruh adalah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, meski pencairan JHT ditunda hingga pekerja berusia 56 tahun, pemerintah telah menyiapkan program JKP. Program baru ini mulai berlaku pada 1 Februari dengan manfaat perlindungan jangka pendek bagi pekerja korban PHK.

“Klaim JKP ini efektif per 1 Februari 2022. Ini merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” kata Airlangga, Senin (14/2).

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Progam JKP. Keberadaan program ini yang menjadi alasan pemerintah untuk mengubah aturan mengenai JHT.(qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepenuhnya dibayar pemerintah sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya. Kehadiran program JKP diketahui merupakan salah satu alasan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun.

Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program baru tersebut bisa dimanfaatkan pekerja mulai bulan Februari ini. “(Pembiayaan) program JKP tanpa ada penambahan iuran baru dari pekerja. Iuran program ini dibayar pemerintah setiap bulan,” kata Ida dalam keterangan videonya, Selasa (15/2/2022).

Dikutip dari republika, Ida mengeklaim, pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program ini. Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat program ini dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

“Semua manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat melanjutkan hidupnya dan bersiap untuk kerja kembali,” ujar Ida.

Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir sebesar 25 persen dari gaji.

Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal dalam tiga bulan pertama pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar 2.250.000 per bulan.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, untuk menerima manfaat JKP, terdapat pula syarat masa kepesertaan. “Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” demikian tulisnya di laman resmi.

Sebelumnya, 2 Februari 2022, Ida meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menyatakan manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja berusia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, kehadiran program JKP adalah salah satu alasan kenapa pencairan dana JHT ditunda hingga pekerja berusia 56 tahun.(qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Jelang keberangkatan haji, Komisi VIII DPR RI berharap agar kuota jemaah haji tahun 2022 ini tidak dikurangi.

Seperti diketahui bahwa sebanyak kurang lebih 220.000 jemaah Indonesia bisa berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

“Tentu dengan kondisi dua tahun belakangan di mana jamaah tidak dapat menunaikan ibadah ditanah suci maka jumlah antrian haji semakin bertambah. Untuk itu, agar jumlah antrian tidak terus bertambah maka kami di DPR RI terus mendorong agar kuota jamaah haji bisa secara penuh diberangkatkan,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).

Selain masalah kuota haji, Husni menyampaikan masalah dana biaya haji juga menjadi fokus utama, diketahui dengan kondisi pandemi Covid-19, maka biaya jamaah kian bertambah. Karena jamaah akan melakukan karantina pulang pergi, swab PCR dan lainnya.

“Maka dengan begitu otomatis biaya juga akan bertambah,” tandasnya

“Namun, kami juga memohon kepada Kementerian Kesehatan agar PCR yang di dalam negeri bisa digratiskan. Paling tidak ini bisa mengurangi beban jamaah. Kami di DPR RI pun terus berupaya agar kenaikan biaya haji tidak terlalu tinggi. Bahkan kalau bisa menyamai ONH (Ongkos Naik Haji) di tahun 2020,” katanya lagi.

Partai Gerindra ini me.ngungkapkan, sejauh ini Arab Saudi memastikan tetap membuka penyelengaraan ibadah haji. Namun pihak Saudi akan memilih negara mana saja yang boleh atau tidak mengirimkan jamaahnya.

“Indonesia sendiri sejauh ini menjadi salah satu negara yang penanganan Covid-19 nya cukup baik. Tentu ini menjadi faktor penting Indonesia tetap diperbolehkan untuk mengirimkan jamaahnya untuk menjalani ibadah haji,” ucapnya. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah kembali menyapa konsituenya di dapil Pulau Seribu. Dengan dibalut sosialisasi Perda No 4 tahun 2019,

Bunda Neneng biasa ia disapa mengajak masyarakat RW 01, Kelurahan Sukapura untuk berperan aktif dalam mengelola sampah rumahan, baik organik dan non organik.

“Alhamdulillah untuk pengelolaan sampah di lingkungan rumah tangga, untuk RW 03 dan 04 masyarakat sudah sangat faham dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya dalam mengelola sampah rumah tangga menjadi pupuk dan memberikan sisi nilai positif secara ekonomi,” ujar Ketua DPC Pulau Seribu itu kepada wartawan, di RW 01, Kelurahan Sukapura, Jakut, Senin (14/2).

Menurutnya, Perda pengeloaan sampah memiliki turunan pergub 77 tahun 2020. Dalam pergub itu, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga hingga tingkat terbawah.

“Dengan adanya payung hukum itu, tentu masyarakat akan sangat terbantu dalam hal pengelolaan sampah rumahan,” bebernya Srikandi Partai Mercy itu.

Nara sumber Sosper, H Usman dalam paparanya mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumahan. Dengan data, warga DKI yang tiap harinya menyumbang 30 ribu ton sampah ke TPS Bantar Gebang.

Peranan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah rumahan sangat diharapkan guna mengurangi beban sampai Jakarta.

“Sampah rumah tangga itu unik dan menarik. Bisa pula menjadi teman, karena kita jadikan uang. Bisa menjadi musuh karena baunya luar biasa. Nah dengan budidaya magot, saya kira sampah ini bisa menjadi manfaat dan menghasilkan uang,” katanya.

Untuk bisa menjadi teman, sampah tentunya perlu dikelola sebaik mungkin. Peranan pemangku jabatan, seperti RW,LMK dan RT sangat dibutuhkan. “Dengan adanya perda dan pergub, tentu masyarakat tinggal melanjutkan. Fasilitasnya pun bisa meminta kepada kelurahan,” katanya.

Sementara, RW 01 Sukapura Attin mengharapakan dengan adanya sosper anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah bisa berdampak positif.

“Yang sulit itu kan merubah mindset masyarakat. Tapi kita berharap dengan adanya sosper bisa lebih baik lagi membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga,” jelasnya. (SF)

Read More →
WhatsApp