a. Dalam Bidang Hukum dan demokrasi

1. Membantu masyarakat dalam hal sosialisasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan hukum dan demokrasi, serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hukum dan demokrasi.

2. Membantu masyarakat dalam bidang pendampingan/advokasi bantuan hukum.

3. Melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan supremasi hukum baik secara preventif maupun represif dengan menjalin kerjasama dengan lembaga peradilan, kejaksaan, maupun kepolisian.

4. Melaksanakan pemantauan secara cermat, seksama, dan teliti tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh pejabat Pegawai Negeri Sipil dan staf yang bertugas pada instansi pemerintah dan jajarannya, pegawai Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Perbankan, Kejaksaan, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Peradilan Umum, BAdan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, Badan Peradilan Tata Usaha Negara, serta Badan Lainnya yang dibiayai oleh Pemerintah/Negara Republik Indonesia tanpa mengesampingkan ketaatan, disiplin, serta pengabdian pada Negara dan Bangsa dengan koordinasi badan legislatif daerah yang bersangkutan.

5. Membantu pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah atau negara.

6. Membantu penggunaan pinjaman bantuan luar negeri oleh instansi pemerintah dan swasta terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan proyek lapangan baik fisik maupun nonfisik.

7. Membentuk Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia sesuai dengan amanat di dalam akta pendirian LPKAN Indonesia yang menjadi organisasi sayap LPKAN.

b. Dalam Bidang Sosial :

1. Berperan serta dalam kegiatan-kegiatan bantuan sosial baik yang bersifat fisik maupun nonfisik;

2. Penyebaran dan penerbitan media informasi bidang sosial, ekonomi dan hasil-hasil pembangunan;

c. Dalam Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia :

1. Mengupayakan adanya tempat diklat berbagai macam pengetahuan dan keterampilan, dengan menyusun sylabus diklat dan lain-lain yang bertujuan untuk menambah kecerdasan Sumber Daya Manusia;

2. Menyelenggarakan seminar, lokakarya, penelitian, studi kebijakan pembangunan dan kajian terhadap permasalahan HAM, demokrasi, pendidikan, lingkungan hidup, kependudukan, kebudayaan bangsa, keagamaan, sosial, ekonomi hukum dan kewirausahaan serta studi tentang model-model pengembangan ekonomi prospektif;

3. Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat internasional, serta menggalang kerjasama saling menguntungkan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan masyarakat dunia lainnya;

d. Dalam Bidang Kemitra-usahaan/Pemberdayaan Ekonomi :

1. Memberi jasa konsultasi dan bantuan teknis pendampingan meliputi : memejemen usaha, pemasaran, distribusi, produksi, manajemen keuangan dan akses permodalan;

2. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemerintah, funding agency, lembaga swadaya masyarakat, perorangan dan badan usaha, atau pihak-pihak lain untuk memperkuat kinerja masing-masing

e. Fungsi dibentuknya LPKAN Indonesia sebagai wadah berhimpun dan berjuangnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku bisnis dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sebagai forum komunikasi dan penyaluran aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perilaku bisnis dalam peningkatan derajat taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial, termasuk juga sebagai jembatan komunikasi perekat kemajemukan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional.

f. Bidang lainnya sesuai perkembangan dan dinamika kehidupan sosial dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

WhatsApp