Exemple

Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Sabtu (19/6/2021). Kedatangan terkait surat permohonan bantuan Tenaga Kesehatan yang dikirimkan oleh Bupati Bangkalan untuk memperkuat dan memaksimalkan pelaksanaan tes swab antigen di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan.

Pertemuan kedua pemimpin daerah yang berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/12989/013.1/2021 agar melakukan koordinasi dan kerja sama. Koordinasi dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 melalui penyekatan untuk pemantauan mobilisasi masyarakat di kawasan Jembatan Suramadu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengatakan, bahwa Surabaya dan Bangkalan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Surabaya dan Bangkalan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Wali Kota Eri.

Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan memiliki misi yang sama dalam penanganan Covid-19. Yakni, menjadikan Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan zona hijau dan sehat. “Kami memiliki prinsip yang sama, Surabaya harus hijau dan sehat, di Kabupaten Bangkalan juga harus hijau dan sehat,” jelasnya.

Apabila Kabupaten Bangkalan memerlukan bantuan, maka Pemkot Surabaya akan siap membantu. Begitu pula sebaliknya, Kabupaten Bangkalan akan membantu Kota Surabaya. “Jadi, apa yang bisa kami lakukan membantu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan juga membantu Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri.

Karenanya, dia menyebut, Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan akan saling melengkapi, serta saling menunjang kebutuhan satu sama lain. Bahkan, saling memberi apa yang dibutuhkan, sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kami saling melengkapi dan saling menunjang kebutuhan apapun kita akan selalu sama-sama memberikan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Surabaya ini juga menceritakan bahwa Surabaya sebelumnya pernah berada dalam zona merah. Karena itu, dia akan berbagi langkah-langkah apa saja penanganan Covid-19 yang pernah dilakukan Surabaya ke Bupati Bangkalan. Dia berharap, hal itu dapat membantu Bupati dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

“Surabaya pernah mengalami zona merah. Jadi langkah-langkah apa yang pernah kami lakukan akan kami sampaikan ke Bapak Bupati Bangkalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan mengatakan bahwa permintaan bantuan kepada Pemkot Surabaya sudah berdasarkan arahan dan seizin Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya. Ia berharap, dengan berbagai bantuan ini Covid-19 di Bangkalan bisa segera melandai. Ia pun berterimakasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

“Kami sampaikan terimakasih banyak atas bantuan dan perhatiannya kepada Kabupaten Bangkalan, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan juga Pemkot Surabaya serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. [way/but]

Read More →
Exemple

SURABAYA, dilansir dari lenzanasional.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan audiensi bersama Ombudsman RI melalui virtual, belum lama ini.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun sdan mempererat tali silahturahmi bersama Ombudsman RI.Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta sebagai langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi krtua umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad ali adalah Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas, S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali Juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audensi tersebut, diantaranya, pokok penyelesaian dengan adanya pelaporan masyarakat, pencegahan MalAdministrasi yang dilakukan oleh ASN dan terciptanya awal tindakan korupsi, perjanjian untuk mendirikan badan usaha, baik peprushaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta pelayanan sertifikat badan usaha (SBU dan sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertanahan.

R. Mohammad Ali berharap audiesi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi, dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman RI khususnya terhadap pelayanan publik.

Sementara itu asisten utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto mananggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun Koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak akan kuat.” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama.” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, bagian kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan.(red)

Read More →
Exemple

Surabaya, Dilansir dari Lintassurabaya.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan Audiensi bersama Ombudsman RI melaluli virtual, belum lama in.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun dan mempererat silatirahmi bersama Ombudsman. Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta bagian dari langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali, adalah, Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas. S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP
LPKAN Indonesia, H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan, Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP
LPKAN Indonesia, H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audiensi tersebut, diantaranya, Pokok pedoman adanya penyelesaian pelaporan masyarakat, pencegahan Mal Administrasi yang dilakukan oleh ASN dan awal terciptanya tindakan korupsi, perijinan untuk mendirikan badan usaha, baik perusahaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta proses pelayanan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang- undang Nomor: 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertahanan.

R. Mohammad Ali berharap agar audiensi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman khususnya terhadap layanan publik.

Sementara itu, Asisten Utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto menanggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak bisa kuat,” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama,” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, Bagian Kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan. (red)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Dilansir dari Lintassurabaya.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), belum lama ini menggelar audiensi virtual dengan DPP LPKAN Indonesia (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), dengan tema “Bersinergi dan Bermitra dalam Optimalisasi Kinerja Pengawasan untuk Keadilan”.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, didampingi Sekretariat BPKN RI, Fery Nurdiansyah, Primasetya Jatmiko, Mulyani, SE, Bagas Perdana Mulya, Hakim, Mita, Intan, dan berapa anggota komisioner lainnya.

Untuk mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.

Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang mengacu kepada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional.

M. Mufti Mubarok menjelaskan, sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini, sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing.

BPKN dalam kesempatan ini juga merencanakan serangkaian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPP LPKAN Indonesia. MoU ini bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara BPKN dengan LPKAN Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali yang di dampingi Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Hasan Ali Salim, SE., Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, S.Ag., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, H. Ach. Sidqus Syahdi, SE., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., C.T.A., C.L.A., dan sejumlah Pengurus harian DPP LPKAN Indonesia serta Pengurus LKHAI.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali beserta jajarannya mengatakan, Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus kita lalui bersama ini, selain kita harus menghadapi permsalahalan di sektor kesehatan dan seluk-beluknya, Covid-19 juga menyisakan problematika yang sangat signifikan dalam bidang perekonomian, perlindungan terhadap konsumen akan pentingnya keamanan dan kenyamanan produk yang didapatkan, serta kegagapan pelayanan publik menanggapi wabah covid-19 ini.

“Kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang seluruh segmen masyarakat dan pemerintah harus merubah haluan untuk dapat beradaptasi seperti halnya sekarang, kita merubah kebiasaan audiensi dengan bertatap muka akan tetapi kita harus melaluinya menggunakan media daring” Kata R. Muhammad Ali.

Lanjut R. Muhammad Ali menyatakan bahwa LPKAN Indonesia menjadi wadah pengaduan yang bersifat independen bagi masyarakat
dalam mewujudkan rasa aman terhadap perkembangan zaman yang semakin modern terutama dalam era digitalisasi serta perlindungan data pribadi konsumen yang sering kali di salah gunakan.

Harapan LPKAN Indonesia agar terwjud, dan dapat mencetak konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggungjawab

Seperti yang diketahui, sangat disayangkan memang, masih saja terdapat oknum yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dalam keadaan pandemi covid seperti sekarang.

Pengawasan akan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 menjadi sangat riskan disalahgunakan. Seperti yang terjadi belakangan. Ditemui beberapa stake holder mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara yang tinggi.

Hal tersebut membuat keadaan semakin memprihatinkan. Ketika masyarakat harus susah payah mengembalikan struktur ekonomi masing-masing individu mereka, dan negara harus menjaga stabilitas ekonomi.

“Disisi lain terjadi penyalahhgunaan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan oknum stake holder. Dari sinilah perlu dilakukan pengawasan dan juga pendampingan tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melainkan juga oleh masyarakat”, ungkapnya.

“Maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi membantu memulihkan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran yang terjadi dimayarakat khususnya dilakukan oleh stake holder sendiri”, tandas R. Muhammad Ali. (red)

Read More →
Exemple

Jakarta – Dilansir dari Barometer99,  Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.
Sisi lain tentunya akan menjadi efisiensi bagi APBN Republik Indonesia di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini, demikian dituturkan tokoh konstruksi nasional asal sumatera selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon, pada kamis 17/06 siang.
Adapun, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember Tahun 2020 kemarin sepertinya sudah tidak satu tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan ;
Pertama, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya LPJK PUPR dibubarkan saja !
Hal tersebut saya ungkap “karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga membebani negara melalui APBN”. Ujar Sastra.
Bahkan ….lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi perguncingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.
Selain itu, LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa ? Tanya Sastra.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi diseluruh Indonesia.
Sastra juga memperkirakan bahwasanya dengan kondisi regulasi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan pernah tercapai.
Saran saya adalah jika LPJK mau dipertahankan…segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu ini semata-mata demi kemaslahatan industri sektor konstruksi dan masyarakat di tanah air, pintanya.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintah segera mengambil langkah diskresi demi berjalannya sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi.(Ril/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read More →
WhatsApp