Exemple

Pantau.com – Sistem Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensil dan demokrasi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kondisi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,  memperlemah.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla pada Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” tambahnya.

Jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, LaNyalla menilai Presidential Threshold penuh dengan mudarat. Karena, Ambang Batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana hanya ada 2 pasang calon yang head to head.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” paparnya.

Bagaimana bangsa ini disuguhi kegaduhan nasional. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Belum lagi tradisi bar-bar seperti sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

“Inilah dampak buruk penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Dimana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” tukas LaNyalla lagi.

LaNyalla tak memungkiri jika berkongsi dalam politik adalah wajar. Namun menjadi jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendisain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.

“Jika polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, siapa yang diuntungkan? Jelas para Oligarki yang sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di negeri ini. Karena faktanya, hampir separo sumber daya alam dan kekayaan negeri ini dikuasai segelintir orang saja. Padahal para pendiri bangsa bercita-cita untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Senator Jawa Timur itu juga menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik. Padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi. Oleh karena itu, saya keliling ke banyak kampus membicarakan soal ini. Mahasiswa sebagai kalangan terdidik, dan agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan masa depan negara ini, demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

 

Read More →
Exemple

SULAWESI TENGGARA, AmanMakmur.com —– Sistem Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensil dan demokrasi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kondisi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, memperlemah.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla pada Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11).

Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” tambahnya.

Jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, LaNyalla menilai Presidential Threshold penuh dengan mudarat. Karena, Ambang Batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana hanya ada 2 pasang calon yang head to head.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” paparnya.

Bagaimana bangsa ini disuguhi kegaduhan nasional. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Belum lagi tradisi bar-bar seperti sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

“Inilah dampak buruk penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Dimana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” tukas LaNyalla lagi.

LaNyalla tak memungkiri jika berkongsi dalam politik adalah wajar. Namun menjadi jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendisain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.

“Jika polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, siapa yang diuntungkan? Jelas para Oligarki yang sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di negeri ini. Karena faktanya, hampir separo sumber daya alam dan kekayaan negeri ini dikuasai segelintir orang saja. Padahal para pendiri bangsa bercita-cita untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Senator Jawa Timur itu juga menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik. Padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi. Oleh karena itu, saya keliling ke banyak kampus membicarakan soal ini. Mahasiswa sebagai kalangan terdidik, dan agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan masa depan negara ini, demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

(Rel/dpd)

Read More →
Exemple

ASKARA – Sistem Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensil dan demokrasi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kondisi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,  memperlemah.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla pada Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” tambahnya.

Jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, LaNyalla menilai Presidential Threshold penuh dengan mudarat. Karena, Ambang Batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana hanya ada 2 pasang calon yang head to head.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” paparnya.

Bagaimana bangsa ini disuguhi kegaduhan nasional. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Belum lagi tradisi bar-bar seperti sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

“Inilah dampak buruk penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Dimana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” tukas LaNyalla lagi.

LaNyalla tak memungkiri jika berkongsi dalam politik adalah wajar. Namun menjadi jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendisain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.

“Jika polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, siapa yang diuntungkan? Jelas para Oligarki yang sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di negeri ini. Karena faktanya, hampir separo sumber daya alam dan kekayaan negeri ini dikuasai segelintir orang saja. Padahal para pendiri bangsa bercita-cita untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Senator Jawa Timur itu juga menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik. Padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi. Oleh karena itu, saya keliling ke banyak kampus membicarakan soal ini. Mahasiswa sebagai kalangan terdidik, dan agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan masa depan negara ini, demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

 

Read More →
Exemple

RILISID, Surabaya — Sistem Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensil dan demokrasi.

Namun, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti justru menilai kondisi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Ia memastikan hal itu malah memperlemah demokrasi.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla pada Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” tambahnya.

Jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, LaNyalla menilai Presidential Threshold penuh dengan mudarat.

Karena ambang batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat akibat minimnya jumlah calon terutama dalam dua kali Pilpres, di mana hanya ada dua pasangan calon.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi,” ujarnya.

“Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” sambung LaNyalla.

Bagaimana bangsa ini disuguhi kegaduhan nasional. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum.

Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Belum lagi tradisi bar-bar seperti sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

“Inilah dampak buruk penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Dimana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” tukas LaNyalla lagi.

LaNyalla tak memungkiri jika berkongsi dalam politik adalah wajar. Namun menjadi jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendisain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres, yang berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.

“Jika polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, siapa yang diuntungkan? Jelas para Oligarki yang sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di negeri ini. Karena faktanya, hampir separo sumber daya alam dan kekayaan negeri ini dikuasai segelintir orang saja. Padahal para pendiri bangsa bercita-cita untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Senator Jawa Timur itu juga menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik. Padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi. Oleh karena itu, saya keliling ke banyak kampus membicarakan soal ini. Mahasiswa sebagai kalangan terdidik, dan agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan masa depan negara ini, demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya. (*)

Editor : Segan Simanjuntak
Read More →
Exemple

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) penuh dengan mudarat. Merujuk dua pilpres terakhir yang hanya mengikutkan dua kandidat calon presiden, LaNyalla memandang ambang batas pencalonan presiden justru  menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan Anti-Thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-a-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).

LaNyalla juga mengkritisi berbagai kegaduhan nasional, aksi saling melakukan persekusi, dan saling melaporkan ke ranah hukum yang kerap muncul tiap kali pemilu. Belum lagi aksi sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.

“Inilah dampak buruk penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti kelemahan lain  presidential threshold. Menurutnya sistem yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi tersebut justru memperlemah.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” katanya.

LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menegaskan Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai keinganan masyarakat. Karena Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa dimana sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik, padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi,” ucapnya.

Read More →
Exemple

Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri acara ‘Simposium Politik: Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Threshold dan Kepentingan Partai Politik’ yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya hari ini.
Pada kesempatan ini, LaNyalla membahas soal fungsi Presidential Threshold untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi. Namun, ia menilai pada kenyataannya Presidential Threshold justru memperlemah demokrasi.

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

Terkait hal ini, LaNyalla mengatakan partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Adapun hal ini mengakibatkan adanya bagi-bagi kekuasaan, yakni partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.

“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan Perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” katanya.

Melihat dari sisi manfaat dan mudarat, LaNyalla menilai Presidential Threshold justru memberi banyak kerugian karena Ambang Batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat.

Dalam hal ini, Ambang Batas berdampak terhadap minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, yang hanya menghadirkan 2 pasang calon presiden dan wakil presiden. Kondisi ini, menurut LaNyalla, memungkinkan terjadinya perpecahan di masyarakat.

“Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar kelompok berseteru dan selalu melakukan antithesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat anti-thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” ungkapnya.

Lebih lanjut LaNyalla mengungkapkan Ambang Batas juga dapat menyebabkan kegaduhan nasional akibat adanya masyarakat yang saling melakukan persekusi dan melaporkan ke ranah hukum. Tak hanya itu, beberapa tradisi seperti sweeping bendera hingga sweeping forum diskusi juga kerap terjadi di masyarakat.

“Inilah dampak buruk penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” jelas LaNyalla.

LaNyalla mengaku berkongsi dalam politik merupakan hal wajar. Namun hal ini dapat memberi dampak buruk saat kongsi tersebut dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang capres dan cawapres. Menurutnya, kondisi ini dapat memecah bangsa.

“Jika polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, siapa yang diuntungkan? Jelas para Oligarki yang sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di negeri ini. Karena faktanya, hampir separo sumber daya alam dan kekayaan negeri ini dikuasai segelintir orang saja. Padahal para pendiri bangsa bercita-cita untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Senator Jawa Timur ini pun menyebut Ambang Batas Pencalonan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Sebab, Presidential Threshold tak mendorong potensi bangsa yang sejatinya memiliki banyak calon pemimpin.

“Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung. Tentu saja hal itu semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin terbaik. Padahal entitas civil society yang ikut melahirkan bangsa dan negara ini seharusnya juga diakomodasi. Oleh karena itu, saya keliling ke banyak kampus membicarakan soal ini. Mahasiswa sebagai kalangan terdidik, dan agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan masa depan negara ini, demi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

(fhs/ega)

Read More →
Exemple

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berpendapat, sistem presidential threshold justru memperlemah sistem demokrasi di Indonesia. Padahal, ia mengatakan, presidential threshold awalnya untuk memperkuat sistem presidensial dan demokrasi. Namun, kata dia, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. “Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).

Adapun hal tersebut disampaikannya pada acara “Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik” yang diselenggarakan UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu. La Nyalla mengatakan, partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih, sehingga, menurut dia, yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. “Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah,” ucap dia.

Jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, La Nyalla menilai, presidential threshold penuh dengan mudarat. Sebab, ambang batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon.

Ia mencontohkan bagaimana dalam dua kali pilpres, hanya ada 2 pasang calon yang berkontestasi. “Bagaimana kita melihat pembelahan yang terjadi di masyarakat. Antar-kelompok berseteru dan selalu melakukan anti-thesa atas output pesan yang dihasilkan baik dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi,” kata. “Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat anti-thesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” kata dia.  Akibatnya, kata dia, bangsa Indonesia juga disuguhi kegaduhan nasional. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi dan saling melaporkan ke ranah hukum. “Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Belum lagi tradisi bar-bar seperti sweeping bendera, sweeping forum diskusi dan lain-lain, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi,” tutur dia.

Menurut La Nyalla, hal tersebut merupakan dampak buruk penerapan ambang batas pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. “Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” kata dia. La Nyalla tak memungkiri jika berkongsi dalam politik adalah wajar. Namun, hal itu menjadi jahat ketika kongsi tersebut mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres yang berlawanan dan memecah bangsa. “Atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang,” kaa La Nyalla.  Menurut dia, apabila polarisasi rakyat dan kegaduhan terjadi dalam skala nasional serta masif, yang diuntungkan adalah para oligarki. Ia menilai, para oligarki itu sibuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya di Indonesia.

Di sisi lain, ia juga melihat bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak sesuai keinganan masyarakat. Menurut dia, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa yang sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. “Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main tersebut. Rakyat menjadi berkurang pilihannya karena semakin sedikit kandidat yang bertarung,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “La Nyalla Nilai Sistem Presidential Threshold Perlemah Demokrasi”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/21/07421851/la-nyalla-nilai-sistem-presidential-threshold-perlemah-demokrasi?page=all.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Icha Rastika

Read More →
Exemple

Wowsiap.com – Ketua I DPD RI Fachrul Razi menegaskan, oligarki partai politik menghargai keberadaan masyarakat sipil. Hal itu sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“DPD RI tak mau Indonesia menjadi negara yang gagal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kepemilikan rakyat,” katanya saat menjadi narasumber Simposium Politik: Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Threshold dan Kepentingan Partai Politik di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11) .

Menurutnya, Indonesia sedang berada dalam fase kepemimpinan oligarki. Dalam teori politik, seharusnya oligarki mengarahkan pada sistem demokrasi. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, demokrasi yang mengantarkan pada kekuasaan oligarki.

“Kekuatan partai politik menguasai berbagai lini keputusan strategi bangsa ini. Karena sangat berbahaya, maka negara perlu menghadapi tantangan dari cengkeraman oligar,” ujarnya. Dikatakan, perlu ada keseimbangan politik yang kuat antarlembaga negara.

Apalagi saat ini telah terjadi pergeseran nilai Pancasila yang menjurus pada arah jauh masa depan bangsa. Selain itu, saat ini demokrasi kita tengah berada dalam ancaman.

“Keputusan elit politik yang dibangun, berbahaya terhadap kondisi daerah. Tidak ada penyeimbang. DPD RI kewenangannya terbatas, sehingga tidak bisa menjadi penyeimbang. Kami hanya stempel pemerintahan ini. Maka, kami ingin mengembalikan kelembagaan DPD RI dan lembaga-lembaga lainnya di republik ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, ketika oligarki politik dikuasai oligarki hukum, lalu oligarki hukum dikuasai oleh oligarki ekonomi, maka segala keputusan yang diambil akan bersifat transaksional. Dalam Pilpres atau Pilkada misalnya, siapapun yang bertarung nantinya, semua diatur oleh mafia ekonomi.

“Ada transaksi politik. Ada modal politik yang harus dikembalikan. Maka, sumber daya alam kompensasinya. Demokrasi kita tercemari oleh oligarki yang mencengkram kuat. Tak hanya di parlemen, tapi juga di sektor hukum dan lainnya,” tegasnya.

Sumber: Wowsiap.com

Read More →
Exemple

Monitorindonesia.com – Oligarki dinilai telah melemahkan civil society. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI) secara konsisten menggaungkan amandemen ke-5 konstitusi.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran ia dan rekan-rekannya di DPD RI tak mau Indonesia menjadi negara yang gagal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.

“Sebab, hari ini oligarki partai politik melemahkan keberadaan civil society. Tentu ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” kata Fachrul Razi saat menjadi narasumber Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Senator asal Aceh itu melanjutkan, Indonesia sedang berada dalam fase kepemimpinan oligarki. Dalam teori politik, semestinya oligarki mengarahkan kita pada sistem demokrasi. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, demokrasi yang mengantarkan kita pada kekuasaan oligarki.

“Kekuatan partai politik yang menguasai berbagai lini keputusan strategis bangsa ini. Oligarki ini sangat berbahaya. Maka, negara ini perlu kita selamatkan dari cengkraman oligarki,” tegas dia.

Maka, perlu ada keseimbangan politik yang kuat antarlembaga tinggi negara. Dikatakannya, saat ini trlah terjadi pergeseran nilai Pancasila yan menjurus pada hilangnya arah masa depan bangsa ini.

“Bangsa kita telah kehilangan arah, mau ke mana kita tahun 2045 dalam rangka Indonesia Emas. Yang terjadi saat ini ketataanegaraan telah bergeser dari Pancasila sebagai pondasi bangsa ini. Maka, butuh Garis Besar Haluan Negara,” katanya.

Saat ini, kata dia, demokrasi kita tengah berada dalam ancaman. Menurutnya, keputusan elit politik yang dibangun berbahaya terhadap kondisi daerah.

“Tidak ada penyeimbang. DPD RI kewenangannya terbatas, sehingga tak bisa menjadi penyeimbang. Kami hanya stempel pemerintahan ini. Maka, kami ingin mengembalikan penguatan kelembagaan DPD RI dan lembaga-lembaga lainnya di Republik ini,” ujarnya.

Menurut Fachrul Razi, ketika oligarki politik dikuasai oligarki hukum, lalu oligarki hukum dikuasai oleh oligarki ekonomi, maka segala keputusan yang diambil akan bersifat transaksional. Dalam Pilpres atau Pilkada misalnya, lanjut dia,  siapapun yang bertarung nantinya, semua diatur oleh mafia ekonomi.

“Ada transaksional politik. Ada modal politik yang harus dikembalikan. Maka, sumber daya alam kompensasinya. Demokrasi kita tercemari oleh oligarki yang mencengkram kuat. Tak hanya di parlemen, tapi juga di sektor hukum dan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, konstitusi kita menjadi pertaruhan apakah Republik ini selamat dari cengkeraman oligarki atau sebaliknya, semakin terjerambab ke dalam. Oleh karena itu, DPD akan terus berjuang mendorong amandemen konstitusi.

“Republik ini harus diselamatkan dengan GBHN yang jelas. Jepang misalnya ketika terjadi perubahan kekuasaan, tak terjadi arah yang berubah. Sekarang di Indonesia oligarki akan mengubah sistem sesuai mau mereka,” tegas dia.

Terakhir, ia menyoroti sistem presidensil. Saat ini, dengan sistem presidensil, Indonesia tengah mengarah pada new otoritarianism.

“Ini berbahaya. Kita ingin Presidential Treshold dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Kami ingin memberi ruang kepada putra-putri terbaik berpartisipasi dalam membangun bangsa ini. Sekarang ini, sistem presidensil membust dinasti politik menguasai bangsa ini. Semua sudah diatur siapa presudennya, gubernurnya, bupatinya. Kedaulatan hanya ada di kotak suara. Faktanya sekarang begitu,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Anwar Sadad mengatakan, sejak awal, bangsa kita adalah bangsa yang plural dengan berbagai keyakinan yang melatarbelakangi.

“Negara dibangun atas prinsip kebangsaan atau nation. Inilah konsensus bangsa ini di awal kemerdekaan. Prinsip demokrasi, ketika kekuasaan rakyat diwakilkan, maka ada seleksi alam. Pada titik itu harus ada mekanisme check and balance,” kata dia.

Jika tidak, maka dikhawatirkan bangsa ini akan dipimpin oleh figur-figur yang tak qualified.

“Tugas kita memperbaiki kualitas tokoh bangsa dan kelembagaan-kelembagaan yang ada. Tapi, tantangan zaman berbeda dari dulu hingga sekarang,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan jika Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.

“Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla.

Dijelaskannya, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.

“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa Ambang Batas Keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” paparnya.

Sedangkan Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’.

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujarnya.[Lin]

Read More →
Exemple

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com — DPD RI secara konsisten menggaungkan amandemen ke-5 konstitusi.

Wakil Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran ia dan rekan-rekannya di DPD RI tak mau Indonesia menjadi negara yang gagal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.

“Sebab, hari ini oligarki partai politik melemahkan keberadaan civil society. Tentu ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” kata Fachrul Razi saat menjadi narasumber Simposium Politik; Terbunuhnya Sistem Demokrasi Akibat Presidential Treshold dan Kepentingan Partai Politik di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Sabtu (20/11).

Senator asal Aceh itu melanjutkan, Indonesia sedang berada dalam fase kepemimpinan oligarki. Dalam teori politik, semestinya oligarki mengarahkan kita pada sistem demokrasi. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, demokrasi yang mengantarkan kita pada kekuasaan oligarki.

“Kekuatan partai politik yang menguasai berbagai lini keputusan strategis bangsa ini. Oligarki ini sangat berbahaya. Maka, negara ini perlu kita selamatkan dari cengkraman oligarki,” tegas dia.

Maka, perlu ada keseimbangan politik yang kuat antarlembaga tinggi negara. Dikatakannya, saat ini trlah terjadi pergeseran nilai Pancasila yan menjurus pada hilangnya arah masa depan bangsa ini.

“Bangsa kita telah kehilangan arah, mau ke mana kita tahun 2045 dalam rangka Indonesia Emas. Yang terjadi saat ini ketataanegaraan telah bergeser dari Pancasila sebagai pondasi bangsa ini. Maka, butuh Garis Besar Haluan Negara,” katanya.

Saat ini, demokrasi kita tengah berada dalam ancaman.

“Keputusan elit politik yang dibangun berbahaya terhadap kondisi daerah. Tidak ada penyeimbang. DPD RI kewenangannya terbatas, sehingga tak bisa menjadi penyeimbang. Kami hanya stempel pemerintahan ini. Maka, kami ingin mengembalikan penguatan kelembagaan DPD RI dan lembaga-lembaga lainnya di Republik ini,” ujarnya.

Menurut Fachrul Razi, ketika oligarki politik dikuasai oligarki hukum, lalu oligarki hukum dikuasai oleh oligarki ekonomi, maka segala keputusan yang diambil akan bersifat transaksional.

“Dalam Pilpres atau Pilkada misalnya, siapapun yang bertarung nantinya, semua diatur oleh mafia ekonomi. Ada transaksional politik. Ada modal politik yang harus dikembalikan. Maka, sumber daya alam kompensasinya. Demokrasi kita tercemari oleh oligarki yang mencengkram kuat. Tak hanya di parlemen, tapi juga di sektor hukum dan lainnya,” kata dia.

Menurut Fachrul Razi, konstitusi kita menjadi pertaruhan apakah Republik ini selamat dari cengkeraman oligarki atau sebaliknya, semakin terjerambab ke dalam.

“Kami berjuang mendorong amandemen konstitusi. Republik ini harus diselamatkan dengan GBHN yang jelas. Jepang misalnya ketika terjadi perubahan kekuasaan, tak terjadi arah yang berubah. Sekarang di Indonesia oligarki akan mengubah sistem sesuai mau mereka,” tegas dia.

Terakhir, ia menyoroti sistem presidensil. Saat ini, dengan sistem presidensil, Indonesia tengah mengarah pada new otoritarianism.

“Ini berbahaya. Kita ingin Presidential Treshold dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Kami ingin memberi ruang kepada putra-putri terbaik berpartisipasi dalam membangun bangsa ini. Sekarang ini, sistem presidensil membust dinasti politik menguasai bangsa ini. Semua sudah diatur siapa presidennya, gubernurnya, bupatinya. Kedaulatan hanya ada di kotak suara. Faktanya sekarang begitu,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Anwar Sadad mengatakan, sejak awal, bangsa kita adalah bangsa yang plural dengan berbagai keyakinan yang melatarbelakangi.

“Negara dibangun atas prinsip kebangsaan atau nation. Inilah konsensus bangsa ini di awal kemerdekaan. Prinsip demokrasi, ketika kekuasaan rakyat diwakilkan, maka ada seleksi alam. Pada titik itu harus ada mekanisme check and balance,” kata dia.

Jika tidak, maka dikhawatirkan bangsa ini akan dipimpin oleh figur-figur yang tak qualified.

“Tugas kita memperbaiki kualitas tokoh bangsa dan kelembagaan-kelembagaan yang ada. Tapi, tantangan zaman berbeda dari dulu hingga sekarang,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan jika Presidential Threshold yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan Konstitusi.

“Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata LaNyalla.

Dijelaskannya, pendapat itu jelas terungkap saat dirinya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dari tiga narasumber pakar hukum tata negara dalam FGD, semua mengatakan tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.

“Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden yang bisa kita baca di UUD 1945, hasil Amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Disebutkan bahwa Ambang Batas Keterpilihan perlu sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar,” paparnya.

Sedangkan Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali. Di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum‘.

“Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan,” ujar dia.

(Rel/dpd)

Read More →
WhatsApp