- Mengajukan surat permohonan mandat kepada DPP (untuk provinsi) dan DPD (untuk kabupaten/kota).
- Mengirimkan susunan pengurus DPD/DPC.
- Menandatangani surat pernyataan tentang pemenuhan kewajiban bagi DPD.
- Memenuhi kewajiban DPD sesuai dengan Surat Edaran No. 003/I/SE/DPP-LPKAN/III/2019 antara lain:
- Mengumpulkan domisili dan papan nama kantor.
- Mengumpulkan Kesbangpol.
- Mengumpulkan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Mengumpulkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Mengumpulan surat kesanggupan sebagai pengurus LPKAN.
Silahkan download keperluan-keperluan untuk permohonan pembentukan DPD/DPC di bawah ini.
- Berkas-berkas keperluan permohonan pembentukan DPD, terdiri dari draft permohonan mandat, draft susunan pengurus, dan surat pernyataan pengurus.
- Berkas-berkas keperluan permohonan pembentukan DPC, terdiri dari draft permohonan mandat, draft susunan pengurus, dan surat pernyataan pengurus.