1. Mengajukan surat permohonan mandat kepada DPP (untuk provinsi) dan DPD (untuk kabupaten/kota).
  2. Mengirimkan susunan pengurus DPD/DPC.
  3. Menandatangani surat pernyataan tentang pemenuhan kewajiban bagi DPD.
  4. Memenuhi kewajiban DPD sesuai dengan Surat Edaran No. 003/I/SE/DPP-LPKAN/III/2019 antara lain:
    1. Mengumpulkan domisili dan papan nama kantor.
    2. Mengumpulkan Kesbangpol.
    3. Mengumpulkan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
    4. Mengumpulkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
    5. Mengumpulan surat kesanggupan sebagai pengurus LPKAN.

Silahkan download keperluan-keperluan untuk permohonan pembentukan DPD/DPC di bawah ini.

WhatsApp