Exemple

Surabaya, penaparlemen.com – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, IPers – Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertempat di Hotel Royal Tulip Surabaya. Jumat (3/12/2021).

Rakernas tersebut dibuka langsung oleh R. Mohammad Ali,  Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A.  dengan tema “Resolusi 2022 Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia tentang Darurat Hukum di Republik Indonesia”.

Mohammad Ali mengingatkan terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya, beberapa bulan yang lalu di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden, untuk mengusut tuntas oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat, terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, pihaknya menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya persoalan dan problematika pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, Rakernas LKHAI juga menghasilkan kesepakatan kerjasama antara Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT.

Adapun kesepakatan tersebut  adalah, mereka sepakat untuk melakukan kerjasama sosialisasi dalam hal Legal Consultant and Advocacy dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sepakat menjadi penjembatan dan pemberian konsultasi hukum dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal Pertanahan, sepakat bahwa LKHAI sebagai Badan Otonom LPKAN Indonesia dapat memberikan Legal Consultant and Advocacy kepada anggota Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT), LKHAI akan mengoptimalkan kemampuan dalam rangka pemberian konsultasi dan pendampingan hukum terkait segala bentuk jasa dan produk hukum dalam hal hukum Pertanahan kepada anggota-anggota PUKAT, LKHAI menyediakan jasa hukum retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada anggota- anggota PUKAT yang telah mendaftarkan diri, serta LKHAI dan PUKAT bersepakat untuk dapat bekerjasama dan berkolabarasi bersama untuk menciptakan solusi yang inovatif atas banyaknya kasus tentang pertanahan yang sedang terjadi di Indonesia.

Kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI, mereka secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar terjadi di tengah masyarakat. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, HINews – Maraknya persoalan dan problematika terkait pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Negara Kesatuan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden pada hari Rabu 22 September 2021.

Secara langsung Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar.

Hal ini direspon saat acara Rakernas Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia. Jumat (3/12/2021).

R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) yang didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, rangkaian Rakernas LKHAI, juga melakukan kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT

Kerjasama ini ditandatangani bertepatan dengan dilangsungkannya acara Rakernas dari LKHAI di Hotel Royal Tulip Surabaya yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI tersebut.

Pada momentum ini, secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar gencarnya terjadi. (Tim)

Read More →
Exemple

Surabaya, HNN – Maraknya persoalan dan problematika terkait pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Negara Kesatuan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden pada hari Rabu 22 September 2021.

Secara langsung Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar.

Hal ini direspon saat acara Rakernas Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia. Jumat (3/12/2021).

R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) yang didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, rangkaian Rakernas LKHAI, juga melakukan kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT

Kerjasama ini ditandatangani bertepatan dengan dilangsungkannya acara Rakernas dari LKHAI di Hotel Royal Tulip Surabaya yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI tersebut.

Pada momentum ini, secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar gencarnya terjadi. (Tim)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mengapresiasi pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.

Ketua umum LPKAN Muhammad Ali Zaini mengatakan, dengan bergabungnya 44 eks pegawai KPK akan menambah semangat baru bagi Polri dalam memberantas korupsi.

Bahkan Ketum LPKAN ini menilai bila Polri sudah efektif dalam penegakkan hukum terkait dengan penanganan kasus korupsi maka tidak lagi diperlukan lembaga KPK. Karena keberadaan lembaga anti rasuah itu hanya bersifat ad hoc.

Terlebih, kata Ali, dengan semangat Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) diharapkan pemberantasan korupsi kedepan tidak lagi tebang pilih.

Ali juga menilai, penegakkan hukum di KPK saat lebih bernuansa politis. Salah satunya terkait dengan belum tertangkapnya politisi PDIP Harun Masiku.

Padahal, kata dia, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yang tinggi seharusnya KPK bisa memburu tersangka yang dinilai dapat membongkar pelaku lain di internal partai penguasa tersebut.

“Seharusnya anggaran tinggi berbanding lurus dengan kinerjanya. Tapi paktanya kinerja pimpinan KPK saat ini sangat jauh berbeda dengan pendahulunya,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Terlebih, lanjut Ali, dengan beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner, membuat tingkat kepercayaan publik pada KPK terus menurun.

“Dan menurut hemat saya OTT KPK bukan sebuah prestasi. Tapi bagaimana seharusnya pencegahan dini dilakukan oleh KPK,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan. Rencananya sejumlah eks pegawai KPK itu akan ditempatkan di Kortas Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan, dengan dibentuknya Kortas tidak akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh KPK dan Kejaksaan.

“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” kata Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri.

Meski begitu, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.

Eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat. (Sgy)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mengapresiasi pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.

Ketua umum LPKAN Muhammad Ali Zaini mengatakan, dengan bergabungnya 44 eks pegawai KPK akan menambah semangat baru bagi Polri dalam memberantas korupsi.

Bahkan Ketum LPKAN ini menilai bila Polri sudah efektif dalam penegakkan hukum terkait dengan penanganan kasus korupsi maka tidak lagi diperlukan lembaga KPK. Karena keberadaan lembaga anti rasuah itu hanya bersifat ad hoc.

Terlebih, kata Ali, dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) diharapkan pemberantasan korupsi kedepan tidak lagi tebang pilih.

Ali juga menilai, penegakkan hukum di KPK saat lebih bernuansa politis. Salah satunya terkait dengan belum tertangkapnya politisi PDIP Harun Masiku.

Padahal, kata dia, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yang tinggi seharusnya KPK bisa memburu tersangka yang dinilai dapat membongkar pelaku lain di internal partai penguasa tersebut.

“Seharusnya anggaran tinggi berbanding lurus dengan kinerjanya. Tapi paktanya kinerja pimpinan KPK saat ini sangat jauh berbeda dengan pendahulunya,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Lanjut Ali, dengan beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner, membuat tingkat kepercayaan publik pada KPK terus menurun.

“Dan menurut hemat saya OTT KPK bukan sebuah prestasi. Tapi bagaimana seharusnya pencegahan dini dilakukan oleh KPK,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan. Rencananya sejumlah eks pegawai KPK itu akan ditempatkan di Kortas Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan, dengan dibentuknya Kortas tidak akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh KPK dan Kejaksaan.

“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” kata Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri.

Kendati demikian, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.

Eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat.*

Read More →
WhatsApp