Exemple

SURABAYA, lpkanindonesia.com – Forum Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Indonesia (Forjasi) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Katalog Elektronik Versi 6 (E-Katalog V6) gelombang kedua, yang diselenggarakan di Hotel Quest Surabaya, Senin (23/6/2025). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 23 hingga 24 Juni 2025.

Direktur Utama PT Forjasi Lentera Indonesia, Rahmatika Rahmadani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan E-Katalog V6.

Bimtek ini diikuti oleh 50 perusahaan jasa konstruksi yang memiliki peran penting dalam mendukung proses pengadaan di berbagai instansi pemerintah,” ungkap Rahmatika.

Ia menambahkan, kegiatan ini dipandu langsung oleh Mustofa, S.Sos., CPSP, seorang Master of Trainer BNSP yang telah berpengalaman dan kompeten dalam bidang pengadaan barang dan jasa.

“Selain menambah wawasan, Bimtek ini juga menjadi ruang kolaborasi antar pelaku usaha, ajang bertukar pikiran, dan memperluas jaringan antara perusahaan dan instansi pemerintah,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Umum Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Indonesia, R. H. Mochamad Ali Zaini, Sekretaris FORJASI Jazilah Imana, S.E., M.Si, serta para perwakilan asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan para narasumber ahli.

Dalam sambutannya, Ali Zaini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan gelombang kedua dan akan berlanjut dengan berbagai pelatihan lainnya, seperti workshop perpajakan (Coretax) serta pelatihan teknis lainnya yang dibutuhkan para pelaku dunia usaha.

“FORJASI Indonesia berperan sebagai penyelenggara, didukung oleh PT Forjasi Lentera Indonesia dan PT Utama Lestari Indonesia sebagai pelaksana teknis, serta PT Jifoksi sebagai media partner,” tutur Ali Zaini.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Setya Teguh Irianta, S.E., MAP, Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Timur, mewakili Kepala Biro Setda Prov. Jatim.

Dalam sambutannya, Setya menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam pengadaan barang/jasa, termasuk peran vital Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan, hingga para penyedia dan agen pengadaan.

Ia juga menyoroti pentingnya metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, mulai dari E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, hingga Seleksi, serta penekanan bahwa pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan jika produk tersedia dalam katalog elektronik, meskipun ada pengecualian tertentu.

“Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para peserta dalam mengoptimalkan penggunaan E-Katalog V6, sehingga tercipta sistem pengadaan yang transparan, efisien, dan mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Setya. (red)

Read More →
Exemple

SURABAYA, LPKANIndonesia.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Jatim pada tahun ini meninggalkan banyak tanda tanya. Di tengah gonjang-ganjing dugaan kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di Cabang Jakarta, RUPS justru mengambil keputusan ekstrem: mengganti seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris. Namun keputusan itu dianggap bermasalah karena ditengarai sarat konflik kepentingan.

Sumber kontroversi bermula dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025, tertanggal 20 Maret 2025. Dari lima anggota Pansel, tiga di antaranya justru muncul dalam daftar nama komisaris baru yang diputuskan dalam RUPS.

Pansel tersebut terdiri dari Mohammad Nuh (Ketua), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Sumaryono, dan Dadang Setiabudi. Tiga nama terakhir—Adhy, Mas’ud, dan Dadang—turut dilantik menjadi komisaris Bank Jatim.

“Ini lucu dan tidak masuk akal,” kata Mahmudi, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPD LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur, kepada wartawan. Selasa pekan ini.

Menurutnya, keberadaan anggota Pansel yang kemudian menjadi bagian dari dewan komisaris menabrak prinsip independensi dan integritas dalam proses seleksi. “Bagaimana bisa menyeleksi dirinya sendiri? Ini jelas-jelas konflik kepentingan.”

Mahmudi mengutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota Pansel harus berasal dari unsur independen dan perangkat daerah. Fakta bahwa sebagian anggota Pansel merupakan tokoh internal Bank Jatim dan sudah menjabat sebagai komisaris memperkuat dugaan pelanggaran regulasi.

Selain itu, proses seleksi ini dinilai tertutup dan minim transparansi. “Gubernur dan OJK seharusnya tidak tinggal diam. RUPS ini harus dievaluasi, kalau perlu dianulir,” ujarnya.

Nama-nama yang dilantik sebagai dewan komisaris hasil RUPS adalah Adi Sulistyowati (Komisaris Utama Independen), Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, Asri Agung Putra, Dadang Setiabudi, dan Nurul Ghufron (Komisaris Independen).

DPD LPKAN mengaku akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta agar lembaga itu meninjau kembali hasil RUPS. “Kami akan kawal proses ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan menggelar aksi turun ke jalan,” ujar Mahmudi.

RUPS tahunan kali ini tak hanya mengganti jajaran komisaris, tapi juga direksi. Sayangnya, Bank Jatim belum memberikan pernyataan resmi soal proses seleksi yang dianggap bermasalah ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk menghubungi pihak Bank Jatim belum mendapat tanggapan.

“Jika benar proses seleksi dilakukan oleh panitia yang kemudian menjabat di posisi yang mereka seleksi sendiri, maka hal ini bukan hanya soal etika. Ini soal bagaimana institusi keuangan publik dikelola dengan kepentingan siapa, dan untuk siapa”, pungkas Mahmudi. (red)

Read More →
WhatsApp