Profil LSM LPKAN Indonesia

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan memiliki keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti “anak balita” yang baru berumur satu tahun delapan bulan, namun dari sisi eksistensi, kiprah, dan kinerjanya, LPKAN tidak dapat dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara maupun institusi dan lembaga non pemerintahan dalam kinerja bidang pengawasan.

LPKAN Indonesia sudah memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit dan komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, baik dari segi peraturan-perturan yang berlaku secara kebijakan, admisitrasi, implementasi dan penerpannya di lapangan, bahkan LPKAN telah memberikan solusi yang konstruktif terhadap “tumpang tindih” perundang-undangan dan peraturannya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi (tipikor), pengawasan aparatur negara untuk mewujudkan “clean and good governance” secara efektif, efisien, dan akuntabel merupakan tanggunjawab kita bersama sesama anak bangsa, dan sebagai bentuk mencintai NKRI, dan Pancasila sebagai ideologi Negara.

Disampaikan oleh H. R. Muhmmad Ali – Ketua Umum LPKAN Indonesia kepada awak media dengan didampingi Sekjend, Abdul Rasyid, S.Ag, Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH, Bendum, H. Achmad Sidqus Syahdi, SE, Ketua V Dra. Waode Nur Intan, S.H dan beberapa pengurus DPP LPKAN Indonesia di sela-sela acara memenuhi undangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada diskusi dalam rangka mencari masukan penyiapan konsep awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at 6 September 2019.

LPKAN Indonesia dengan memiliki dua Badan Otonom ; pertama, *Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI)* yang fokus program kerjanya melakukan kajian strategis tentang penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, pencerahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi dan diskriminasi.

Kedua, *Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN)* yang fokus program kerjanya melakukan pengawasan, pencegahan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental dan moral bangsa.

LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut dalam melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, dan solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg, Sekjend DPP LPKAN Indonesia.

Abdul Rasyid, juga memaparkan secara jelas dan detail tentang kinerja yang telah dan akan dilakukan oleh LPKAN sebagai wujud eksistensi lembaganya dan apresiasi positif dari institusi / lembaga lainnya untuk bersinergi sebagai mitra kerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu ; adanya beberapa undangan dari instansi / lembaga pemerintahan dan non pemerintahan untuk menjadi nara sumber kepada kami (LPKAN), sepeti ; LPKAN diminta untuk memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang “Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan” terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada 24 Juni 2019, di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenKumHam RI Jl. Mayjen Soetoyo No. 10 Clilitan Jakarta, yang dihadiri oleh :

1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI;

2. Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB.

3. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN;

4. Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara.

5. Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta.

6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.

7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan.

8. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Dan pada kamis 31 Januari 2019 menyampaikan secara resmi dan berdialog dengan KPU RI tentang “Pemilu Presiden 2019 Luber dan Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas dari “politik uang”, tidak menggunakan isu-isu *SARA* dan *Ujaran Kebencian* dan penyelenggara harus independen dan netral dari keberpihakan dan intervensi dari pihak manapun, agar persudaraan dan persatuan sesama anak bangsa dapat terjaga dengan baik, surat secara resmi LPKAN juga disampaikan kepada Bawaslu RI, ungkap Ketua II DPP LPKAN , Akhmad Junaidi, S.Sos., S.H., M.H.

Sumber: https://www.oasenews.com/profil-lsm-lpkan-indonesia/

WhatsApp