Exemple

Terkait Jembatan Sicanang, LPKAN: Jangan Langgar Aturan, Dinas PU Harus Tender Ulang

MEDAN, Waspada.co.id – Terkait gagalnya tender Jembatan Titi Dua Sicanang, Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara, Rafriandi Nasution menegaskan, agar pengerjaan peoyek jembatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, harus melalui proses tender ulang.

Menurutnya, penunjukan langsung (PL) yang akan dijalankan oleh Dinas PU Kota Medan kepada perusahaan yang akan mengerjakan proyek itu, telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, anggaran yang dikucurkan senilai Rp9 miliar tidak kecil dan harus melalui tahapan lelang secara terbuka atau transparan.

“Saat ini belum masuk P-APBD, masih tahun normal. Logikanya, waktu masih panjang, jadi harus dilakukan tender ulang. Jangan melalukan penunjukan langsung yang berakibat melanggar hukum dan aturan peraturan. Kita minta pemerintahan Bobby harus taat azas,” tegas Rafriandi, Rabu (7/7).

Dengan adanya tender ulang, kepada perusahaan yang lama silakan untuk ikut dalam tender tersebut. Apabila perusahaan lama itu menang, menurutnya tidak masalah. Karena proses tender sudah dijalankan sesuai administrasi dan kriteria yang ditetapkan.

“Kalau sudah ditender, yang menang perusahaan yang lama di tahun 2020. Tidak masalah, karena sudah melalui proses tender. Jadi, ke depannya tidak menjadi catatan hukum,” pungkas mantan Dirut BUMD Kota Medan ini.

Dikatakan pengamat kebijakan publik Kota Medan ini, proses pengerjaan dengan penunjukan langsung bisa dilakukan oleh Dinas PU, apabila situasi dan keadaan dalam darurat.

Melihat situasi yang terjadi di Jembatan Sicanang menurutnya tidak ada situasi darurat yang membahayakan masyarakat di sana. Sehingga, dengan waktu yang masih normal, perlu dilakukan proses tender ulang.

“Coba lihat, apabila jembatan itu tidak dibangun sekarang juga, apakah masyarakat mendapatkan bahaya. Tidak kan, jadi penunjukkan langsung yang ditetapkan belum bisa dilakukan,” ucap Rafriandi.

Harapannya, kepada pemerintahan Bobby agar tidak anggap remeh peraturan dan aturan perundangan yang sudah ada. Jadi, pelelangan tender ulang harus dilakukan, agar dapat dijalankan secara objektif dan transparan. Karena saat ini belum ada situasi yang krusial harus melakukan penunjukan langsung.

“Kita minta, proses yang dijalankan dapat dilaksanakan dengan aturan yang normatif. Jadi, jangan melakukan hal yang salah yang nantinya berdampak hukum ke depannya. Saya di sini hanya mengingatkan, karena waktu masih berjalan normal untuk dilakukan tender ulang,” cetus Rafriandi.

Apabila proses penunjukan langsung tetap dijalankan, kata Rafriandi, demi kepentingan. Akan menjebak ke proses hukum, untuk itu ia berharap agar tender itu tetap dijalankan secara terbuka dan transparan.

Terpisah Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra mengatakan, penunjukan langsung yang mereka pilih ada perusahaan yang mengerjakan proyek di tahun 2020, agar dapat dipertanggungjawabkan secara konstruksi.

“Kita tunjuk perusahaan itu, karena sudah sesuai spesifikasinya,” jelasnya melalui pesan whatsapp.

Apakah perusahaan tersebut ikut dalam lelang dari 6 perusahaan yang tender sebelumnya, Zulfansyah mengaku tidak. Sebab, perusahaan tersebut mengikuti tender di luar kota.

“Bersamaan dengan tender kemarin, perusahaan itu ikut tender di luar kota,” katanya. (wol/ril/data3)

Editor AGUS UTAMA

WhatsApp