Exemple

Peran Inspektorat di Daerah Dinilai Seperti “Macan Ompong”

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pihak menilai kasus jual beli jabatan oleh kepala daerah bukan suatu yang aneh dan merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah, namun sayangnya praktik kotor itu seolah luput dari pengawasan inspektorat daerah maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Padahal kalau mau jujur, jika peran inspektorat dimaksimalkan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut, sepertinya Lapas di seluruh Indonesia akan dipenuhi oleh para napi kasus suap jual beli jabatan. Baik itu di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

“Ini perlu direnungkan, karena penegakan hukum di Indonesia masih tergolong tebang pilih. Jadi bagi kami terkait OTT bupati Probolinggo bukan suatu prestasi yang luar biasa bagi KPK,” tegas ketua umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Dirinya juga mempertanyakan peran inspektorat di daerah yang dinilai seperti “macan ompong“ lantaran jabatan tersebut yang mengangkat adalah kepala daerah.

“Sepertinya belum pernah terjadi dalam sejarah bahwa inspektorat melaporkan kepala dinas ataupun kepala daerah ke lembaga penegak hukum karena suatu tindak pidana. Sebab posisi kepala inspektorat sejajar dengan kepala dinas,” katanya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Joker itu berharap agar jabatan inspektorat di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi diisi oleh aparat penegak hukum.

“Pejabat inspektorat seyogyanya anggota kepolisian maupun kejaksaan yang diperbantukan di dinas inspekorat tersebut. Jadi fungsi inspektorat benar-benar efektif dalam rangka penegakan hukum bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Seperti di kementerian kan sudah ada. Jabatan inspektorat dari anggota Polri yang diperbantukan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tjahjo mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.

Dia juga menegaskan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat. “Salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu,” kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu, (1/9/2021).

Tjahjo mengaku bahwa saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.

Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan. (dji)

WhatsApp