trotoar.id – Polres Bone, Sulawesi Selatan, ringkus dua oknum anggota polisi. Keduannya diduga terjaring dalam kasus narkoba bersama beberapa orang warga sipil.
Kedua anggota polisi itu ternyata berstatus aktif dengan masing-masing berpangkat Brigadir.
Keduanya yakni SF yang bertugas di Polsek Tanete Riattang dan AM yang bertugas di Polsek Tonra. Sementara 2 warga sipil lainnya berinisial CR (28) dan SB (37).
“Betul ada penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Ditanggapi oleh oleh satu Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi atau akrab disapa Andi Rio angkat bicara terkait adanya dua anggota polisi asal Kabupaten Bone, yang diduga terjaring kasus narkoba.
Dua anggota polisi tersebut masing-masing berinisial AMR dan SF. Andi Rio menyesalkan hal tersebut, sekalipun hal semacam ini kerap dijumpai akan tetapi pihaknya memberi kecaman pada oknum polisi itu.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas narkotika.
Tetapi yang terjadi di lapangan, kata Andi Rio, justru sebaliknya di mana aparat kepolisian yang terlibat penyalahgunaan. Ia menyebut kalau kasus seperti ini adalah tamparan keras dan memalukan bagi institusi Polri.
Andi Rio mengkhawatirkan bila anggota polisi melindungi bandar narkoba, “Jangan sampai oknum polisi itu justru bekerjasama atau terlibat dalam jaringan bandar narkoba,” tuturnya saat dihubungi trotoar.id, Kamis (16/9).
Baginya hal ini tak boleh dibiarkan, “Jangan sampai Sulawesi Selatan menjadi surga bagi bandar narkoba.”
Menurutnya, tentu tak ada toleransi. Sebab, narkoba adalah musuh bersama karena dapat memberi efek buruk pada kedamaian dan kehidupan bernegara.
“Arahan dan perintah Kapolri harus dapat diimplementasikan secara nyata bagi seluruh aparat kepolisian, tanpa terkecuali!” Andi Rio menegaskan.
Ia juga meminta agar kasus ini dibuka seluas-luasnya kepada publik. Dia menegaskan lagi, tak boleh ada yang ditutupi atas penegakan dan proses hukum dua anggota polisi tersebut.
“Peristiwa ini tentunya berdampak pada citra kepolisian. Aparat kepolisian harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya,” terang Andi Rio.
Tak sampai di situ, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga diminta mendalami kasus tersebut serta memberikan sanksi tegas.
“Ini menjadi evaluasi bagi pihak Propam Polri serta kepolisian daerah di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di (Kabupaten) Bone,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Sulawesi Selatan akhir-akhir ini banyak terjadi penangkapan sindikat jaringan narkotika. (Alam)