Exemple

.

Irjen Fadil Imran.

(relita) JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yakni provost dan pengamanan internal (paminal), tak ragu dalam menindak tegas polisi yang melanggar aturan. Jika ada yang melakukan perlawanan, Fadil meminta Propam menyebut bahwa tindakan mereka atas perintah dirinya.

LQ Indonesia Law Firm memuji pernyataan dan sikap Kapolda Fadil yang rekaman videonya viral di media sosial itu. Namun, mereka meminta agar hal tersebut benar-benar dipraktikkan.

Mengingat, sejumlah kasus penyelewengan yang diduga dilakukan anak buah Fadil, hingga kini tak jelas proses dan tindakan yang diambil. Padahal, bukti-bukti telah disampaikan ke Kepolisian maupun kepada publik.

Salah satunya dugaan pemerasan oknum atasan penyidik dan pimpinan Fismondev, yang menyeret nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dugaan pemerasan terjadi lantaran pihak LQ yang merupakan kuasa hukum pelapor atau korban dugaan investasi bodong, hendak mencabut laporan dan meminta surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran telah terjadi perdamaian atau restorative justice.

“Kami memiliki rekaman suara oknum atasan penyidik meminta Rp500 juta dari kuasa hukum untuk biaya SP3 katanya Rp500 juta sampai Dirkrimsus, maksudnya biaya mendapatkan tandatangan pengajuan SP3 dari panit, kanit, Kasubdit sampai Dirkrimsus,” ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Rabu (15/9/2021).

“Apakah upaya paminal berjalan dengan efektif? Di sini diduga terjadi gratifikasi secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Masif),” imbuhnya.

LQ berharap oknum atasan penyidik dan pihak-pihak yang dibawa-bawa namanya tersebut diperiksa Propam.

“Apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari kasus?” kata Sugi.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, mengaku pihaknya tak hanya memiliki bukti rekaman suara dari oknum di Fismondev. Tapi di satuan kerja (satker) lainnya.

“Bukan hanya Fismondev, tapi juga Indag, Krimum, Renakta, banyak yang masih kami simpan sebagai bukti bahwa Polda diduga menjadi sarang mafia,” ujarnya.

Alvin mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Propam. Tapi, kata dia sejauh ini hasilnya nihil.

“Sudah berkali-kali kami lapor paminal, cuma diperiksa kami sebagai pelapor, namun SP2HP saja tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya, infonya mandek, kenapa? Apakah bisa ‘jeruk makan jeruk’ Pak Kapolda Metro Jaya?” tutur Alvin.

“Buktinya aduan Kasus MPIP LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS hingga hari ini sepertinya masih mandek. Polda Metro Jaya diduga masih tebang pilih dalam penanganan kasus,” imbuh mantan Vice President Bank of America ini.

LQ juga menyoroti kasus dugaan investasi bodong yang juga pihaknya laporkan, namun menurut mereka tak diproses sebagaimana mestinya. Yaitu kasus yang diduga melibatkan putra ketua umum partai politik RSO.

“Terlapor RSO sampai hari ini sudah 6 kali dipanggil tidak hadir, namun Kapolda Metro Jaya kelihatannya tidak berdaya. SP2HP sudah LQ serahkan ke media untuk bukti. Para korban PT MPIP dan OSO Sekuritas hingga hari ini tidak ada kepastian hukum,” beber dia.

Alvin berharap Kapolda Metro Jaya membuktikan ucapannya. Sehingga penilaian masyarakat bahwa Irjen Fadil benar-benar menginginkan pembenahan di internal Kepolisian ada di benak mereka. Hingga pada akhirnya, citra Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya semakin baik di mata masyarakat.kik

Read More →
Exemple

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Muhammad Hendra Hidayat dikabarkan diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (13/9), sekira pukul 07.00.

Informasi yang dihimpun Radarmas, saat itu menjelang dimulainya apel pagi. Namun, kehadiran lima orang dari Tim Satgas 53 langsung mengejutkan staf Kejari. Saat itu belum banyak pegawai yang datang, dan jam pelayanan pun belum buka.

“Lima orang itu langsung menuju lantai atas. Kemudian tiga diantaranya kembali turun bersama Kasi Pidsus,” ujar sumber Radarmas yang enggan disebut identitasnya.

Tiga anggota Satgas 53 tersebut lantas membawa Muhammad Hendra ke sebuah mobil yang diyakini kemudian menuju Jakarta. “Prosesnya sangat cepat. Kurang 10 menitan,” imbuh sumber Radarmas.

Sementara, dua anggota Satgas 53 tetap berada di Kejari Cilacap. Mereka meminta keterangan kepada beberapa jaksa Kejari Cilacap sampai Senin (13/9) malam.Belum diketahui penyebab Muhammad Hendra diamankan Tim Satgas 53. Namun, dari informasi yang Radarmas dapatkan, Muhamad Hendra dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak pemerasan pada saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama tidak membantah penangkapan terhadap Muhammad Hendra. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi soal ini.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu,” kata Dian, Selasa (14/9). (nas/radarbanyumas)

 

Read More →
Exemple

“Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi”

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota Surabaya menolak sebanyak 11.546 usulan bantuan sosial (bansos) dari warga karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bansos dari instansi pemerintah yang lain.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Senin, mengatakan, sejak aplikasi Usul Bansos diluncurkan pada Agustus 2021, ada sebanyak 29.284 usulan bansos yang diajukan pemohon melalui aplikasi itu.

“Dari total jumlah 29.284 usulan bansos tersebut, 6.187 di antaranya telah diterima. Sedangkan 11.546 usulan ditolak dan 11.551 lainnya belum diverifikasi,” kata Fikser.

Fikser menyatakan, bahwa sebanyak 6.187 usulan bansos yang sudah diterima itu, rencananya akan mendapatkan bantuan dalam seminggu ini. Saat ini, pemkot sedang menyiapkan distribusi paket bantuan.

Sedangkan 11.546 usulan yang ditolak, kata Fikser, itu disebabkan karena setelah dicek, warga tersebut sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, seperti bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun sembako dari Pemkot Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jatim.

“Kenapa ditolak? Karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial. Karena di dalam aplikasi Usul Bansos ini juga terkoneksi dengan aplikasi yang sudah dimiliki pemkot sebelumnya. Seperti aplikasi bansos atau e-pemutakhiran data,” kata Fikser.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya itu mencontohkan, misalnya warga bernama A itu diusulkan oleh tetangganya agar mendapatkan bansos. Namun secara sistem, Nomor Induk Kependudukan (NIK) si A tersebut telah tercatat masuk di dalam data penerima bantuan dari provinsi, Kemensos atau Pemkot Surabaya. Maka, secara otomatis, sistem dalam aplikasi Usul Bansos akan menolak nama tersebut.

“Kalau usulan ditolak itu karena setelah dicek oleh sistem, oh si A ini pernah dapat bantuan. Jadi ini otomatis langsung keluar,” kata Fikser.

Sedangkan 11.551 jumlah usulan yang belum diverifikasi tersebut, Fikser menyebut, saat ini masih proses verifikasi petugas di lapangan. Artinya, verifikasi itu tak hanya melalui sistem aplikasi Usul Bansos, tapi juga dilakukan di lapangan oleh petugas kelurahan dan kecamatan.

“Jadi, verifikasi di lapangan itu sampai sekarang masih terus dilakukan oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Apabila sudah dilakukan verifikasi dan warga tersebut layak, maka secara otomatis usulan tersebut akan diterima. Bahkan, apabila warga itu berpotensi dimasukkan ke dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) selanjutnya melakukan verifikasi.

“Kalau masuk ke dalam data MBR, maka otomatis akan diusulkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapat bantuan dari Kemensos,” katanya.

Pria kelahiran Serui, Papua, itu juga memastikan, bahwa dengan adanya aplikasi Usul Bansos tersebut, maka sangat kecil kemungkinan terjadi usulan ganda. Artinya, sangat kecil warga tersebut mendapatkan bantuan ganda. Sebab, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Surabaya, pemkot sudah memiliki data bansos jenis apa yang sudah diterimanya.

“Misalnya dia dapat PKH atau BPNT itu sudah ada datanya. Atau dia sudah dapat bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) dari pemprov, pemkot atau CSR dari pemkot yang pernah diberikan itu juga ada datanya,” ujarnya.

Selain itu, Fikser juga menjelaskan, apabila terjadi kendala dalam aplikasi Usul Bansos, maka bisa dipastikan pemohon salah input data. Atau, bisa pula pemohon tersebut salah dalam memasukan Captcha sebagai autentikasi keamanan.

“Ketika ada yang bilang tidak bisa mengusulkan itu memang dia tidak memahami, atau bisa saja dia keliru input captcha. Kadang-kadang dia memasukkannya  salah,” katanya. (*)

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Read More →
Exemple

“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya”

Surabaya (ANTARA) – Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya saat ini semakin mudah karena bisa dilakukan melalui kantor kelurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah di Surabaya, Senin, mengatakan, Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot  Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. “Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” katanya.

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ujarnya.

Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

“Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” ujarnya.

Kerja sama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

“Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” katanya.

Selain itu, ia juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.

“Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini,” ujarnya. (*)

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Read More →
Exemple

Arsip foto – Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

“Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

Ilham menjelaskan alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan pemilu tahun 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019) dan persiapan pemilihan 2020 (September 2019 sampai Desember 2020).

“Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ilham.

Ilham merincikan penggunaan waktu itu, yakni verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari. Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.

Kemudian, durasi pembemtukan PPK, PPS dan KPPS selama 92 hari. Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari. Kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada. Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye kepala daerah selama 60 hari,

“Alangkah lebih baik, jika persetujuan waktu pemilihan dipercepat, karena banyak sekali yang perlu kita persiapkan,” harap Ilham.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.

“Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah,” kata Doli menegaskan.

Doli berharap dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.

“Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelas Doli.

Pewarta : Fauzi
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Read More →
Exemple

Dato Sri Tahir, angggota Dewan Pertimbangan Presiden yang punya harta Rp8 triliun lebih. Foto/wikipedia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pejabat negara yang memiliki harta paling tertinggi berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yakni mencapai Rp8 triliun. Tetapi ada pejabat negara yang melaporkan hartanya minus sampai Rp1,7 triliun.

“Pada saat yang sama ada juga nilai harta terendah yang menarik yang di antara Kementerian/ lembaga masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 triliun. Jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus pada saat yang sama tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan secara daring, Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan penelusuran pada lama LHKPN KPK, ternyata pemilik harta dengan kekayaan Rp 8 triliun yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dato Sri Tahir. Pelaporan LHKPN dilakukan Tahir terakhir pada Maret 2021 lalu.

Dari data LHKPN-nya, Tahir memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp182.694.669.806. Lalu total harta dari alat tranportasi dan mesin berjumlah Rp12,929.400.000.

Lalu jumlah harta bergerak lainnya Rp4.966.984.037.258. Total harta dari surat berharga dengan total Rp8.299.811.138.809. Lalu harta dari kas dan setara kas yakni Rp2.174.164.167.547 dan harta lainnya Rp72.025.000.000. Maka bila ditotalkan mencapai Rp15.708, triliun. Dikurangi hutang yang sebesar Rp6,965 triliun, total keseluruhan harta Tahir adalah Rp8,743 triliun.

Selain itu, Pahala menyebut bahwa rata-rata kekayaan dari pejabat kementerian hingga DPR dan MPR mencapai Rp 23 miliar.

“Kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor Kementerian pemerintahan provinsi kabupaten di DPR MPR DPD dan selanjutnya tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata 23 miliar itu orang DPR lebih kaya daripada DPRD kabupaten kota enggak tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya 23 miliar anggota DPR gitu diikuti oleh DPRD kabupaten kota sekitar 14 miliar,” jelasnya.

“Lantas BUMN, DPD dan selanjutnya umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi yang masih pengusaha yang masuk ke dalam bidang itu,” tambahnya.

Read More →
Exemple

GridHEALTH.id – Saat pemerintah ngebut mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia, masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dan diperjualbelikan.

Perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi.

Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Pertama, skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.

Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik.

Ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

Nah, mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, tentu tidak akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang didapatkan di aplikasi PeduliLindungi.

Bahayanya jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Karenanya penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Penangkapan pembuat dan pengedar sertifikat vaksin palsu Covid-19

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).

Keduanya memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Mereka menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu kepada masyarakat secara online, tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, melansir SehatNegeriku (4/9/2021), pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru, memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair di grup Facebook “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”.

Setelah dilakukan komunikasi oleh Polisi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

Keduanya mematok harga untuk sertifikat palsi Covid-19 kepada konsumen sebesar Rp. 370.000, dan hingga ditangkap Polisi telah membuat dan memasarkan sekitar 90 sertivikat vaksin Covid-19.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli.

Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 karena memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat karena pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19 ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk itu, “Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Dengan ditangkapnya pembuat dan pengedar sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin, yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah, untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9).(*)

Read More →
Exemple

Jakarta – Nama sejumlah petinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI) santer dikabarkan bakal menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Beberapa nama yang kerap terdengar dimulai Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono, hingga Letjen Eko Margiyono.

Diketahui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November nanti. Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI tahun 2017 menggantikan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Dirangkum detikcom, Minggu (5/9/2021), DPR RI kini menunggu surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama calon Panglima TNI. Ketika nama calon Panglima TNI itu masuk ke Senayan, anggota Dewan bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan di Komisi DPR.

Berikut nama-nama yang santer bakal jadi calon Panglima TNI:

1. Jenderal Andika Perkasa

Nama KSAD Jenderal Andika Perkasa menguat di bursa calon Panglima TNI. Seperti diketahui, Marsekal Hadi Tjahjanto akan meninggalkan kursi Panglima TNI lantaran memasuki masa purnabakti.

“Insha Allah….semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” kata anggota Komisi I, Effendi Simbolon dalam pesan singkat, Jumat (3/9) lalu.

TNI memiliki tiga kepala staf angkatan yang berpotensi menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Namun Syarief menilai KSAD Jenderal Andika Perkasa yang paling menonjol.

“Dari empat (tiga) kepala staf, memang yang menonjol sekarang itu Pak Andika. Sangat menonjol sekali kinerja dan performanya, kelihatan sekali menonjol. Dan mudah-mudahan yang terbaiklah yang diserahkan Presiden,” ujarnya.

2. Laksamana Yudo Margono

Nama KSAL Laksamana Yudo Margono juga santer bakal menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Masuknya Yudo Margono dalam bursa calon Panglima TNI terkait dengan rotasi matra.

“Proses pergantian panglima, selain melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, tentu juga akan mendapatkan pertimbangan khusus lainnya, seperti pertimbangan rotasi tiga matra, hierarki senioritas, hingga regenerasi di tubuh organisasi lembaga TNI. Hal ini tentu menjadi pertimbangan khusus,” kata anggota Komisi I, Hillary Brigitta Lasut kepada wartawan, Jumat (18/6) silam.

Bicara rotasi matra, Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto, berasal dari TNI AU. Panglima TNI sebelum Hadi, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, berasal dari TNI AD. Jika sesuai rotasi matra, Panglima TNI selanjutnya harus berasal dari TNI AL.

3. Letjen Eko Margiyono

Selain dua nama di atas, ada satu sosok jenderal bintang tiga, Letjen Eko Margiyono yang kini menjabat Kasum TNI. Eko Margiyono disebut-sebut cukup mumpuni memimpin TNI.

“Tentunya ini kan hak prerogatif Presiden siapa yang akan diajukan ke Komisi I untuk menjalani fit and proper test. Kita serahkan kepada Presiden, mudah-mudahan yang terbaiklah yang diajukan Bapak Presiden,” kata anggota Komis I, Syarief Hasan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9) lalu.

TNI memiliki empat kepala staf angkatan yang berpotensi menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Letjen Eko Margiyono menjadi salah satu kepala staf di TNI saat ini.

“Dari empat kepala staf, memang yang menonjol sekarang itu Pak Andika. Sangat menonjol sekali kinerja dan performanya, kelihatan sekali menonjol. Dan mudah-mudahan yang terbaiklah yang diserahkan Presiden,” ujarnya.

PKS Minta Jangan Tutup Peluang Kader Terbaik TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November mendatang. PKS meminta pencalonan Panglima TNI tak menutup peluang anggota-anggota terbaik TNI.

“Yang penting, kalau sudah lewat, ya jangan diterusin. Kenapa? Karena itu menutup ruang kader-kader terbaik TNI di bawahnya. Kan gitu,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

“Diperpanjang boleh asalkan sudah nggak ada lagi TNI yang berpotensi. Ini kan banyak yang punya potensi,” sambungnya.

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan semua anggota di bawah Panglima TNI berpotensi menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. “Ya pokoknya seluruh di bawah Panglima kan punya peluang dan potensi,” ucapnya.

Sementara itu, saat ini nama calon Panglima TNI yang berkembang adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

“Ya pokoknya semua TNI hebatlah,” imbuh Jazuli.

Read More →
Exemple

Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kalibokor, Sabtu (4/9/2021) malam. Sanksi tegas itu dilakukan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.

“Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel,” kata Gus Ipul sapaan lekatnya, Minggu (5/9/2021).

Gus Ipul menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP,” jelasnya.

Menurutnya, tak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak. Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi.

“Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi,” ungkapnya.

Namun, hal itu lantas tak membuat petugas langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan. “Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati,” kata Gus Ipul.

Melihat indikasi itu, Gus Ipul bersama jajarannya kemudian memutuskan untuk bertahan cukup lama di luar RHU. Nah, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci.

“Sekitar pukul 22.00 WIB kita masuk. Masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada hembusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Sama teman-teman Linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang,” ungkapnya.

Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, rupanya pihak pengelola atau pemilik RHU tersebut marah. Bahkan, Gus Ipul mengaku juga sempat dibentak-bentak dengan nada keras dan tinggi.

“Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya, dia yang minta dibawa tidak perlu yang lain. Dengan nada tinggi dia bentak-bentak. Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti,” tuturnya.

Alhasil, baik pengelola, pengunjung maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan. “Di Kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab,” ujar Gus Ipul.

Read More →
Exemple

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bagi yang belum tahu, ternyata, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Hanya saja, hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.  Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu

  • NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(Editor: Barratut Taqiyyah Rafie.)
Read More →
WhatsApp