Exemple

Ketua DPP LPKAN Indonesia Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Maraknya Mafia Tanah

Surabaya, lenzanasional.com – Maraknya persoalan dan problematika terkait pertanahan yang
didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Negara
Kesatuan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat
Presiden pada hari Rabu 22 September 2021.

Secara langsung Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri dan Kejari beserta
jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait
persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar.

Hal ini direspon saat acara Rakernas Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah
satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia. Jumat (3/12/2021).

R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN
Indonesia) yang didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja
Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara
Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan
Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. menyatakan bahwa,
apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi.

“Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta
jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait
persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat
mengapresiasi”, ujar R. Mohammad Ali.

Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan
memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat
yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.

Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, rangkaian
Rakernas LKHAI, juga melakukan kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah
(PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum
PUKAT.

Kerjasama ini ditandatangani bertepatan dengan dilangsungkannya acara Rakernas dari LKHAI di
Hotel Royal Tulip Surabaya yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI tersebut.

Pada momentum ini, secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia
didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan
Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun
pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang
gencar gencarnya terjadi. (Tim)

WhatsApp