Exemple

Satgas 53 Kejagung RI Tangkap Oknum Jaksa dan Kontraktor

Realitarakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, meminta Satuan Gugus Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menangkap oknum jaksa pada Kejati NTT.

Permintaan Kajati NTT ini terkait sikap oknum jaksa tersebut yang sudah sering melakukan perbuatan tercela. Terkait perbuatannya, Kajati NTT telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan oleh oknum jaksa tersebut, sehingga atas ijin Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H meminta Satgas 53 untuk menangkap oknum jaksa tersebut.

“Iya benar. Salah satu jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT telah diamankan oleh Satgas 53 Kejagung RI karena diduga melakukan perbuatan tercela. Oknum jaksa itu diamankan, Senin (20/12/2021) malam,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (21/12/2021).

Ditambahkan Abdul, selain oknum jaksa tersebut, tim Satgas 53 Kejagung RI turut mengamankan salah satu pengusaha berinisial HT (kontraktor) dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Usai diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, mereka langsung dibawah ke Jakarta oleh Satgas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul.

Untuk diketahui, tim Satgas 53 Kejagung RI mengamankan HT salah satu kontraktor dari Kabupaten TTU bersama salah satu oknum jaksa di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) pada, Senin (20/12/2021) malam.

Usai diamankan, tim Satgs 53 Kejagung RI pada, Selasa (21/12/2021) pagi langsung menerbangkan HT bersama oknum jaksa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.(rey)

WhatsApp