Exemple

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI

JAKARTA, Hinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Noeryadi selaku buruh harian lepas tahun 2013-Februari 2021 yang bekerja di PT Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; kemudian AA selaku pengurus CV Multi Mandala periode 2017, diperiksa terkait fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; dan Sri Marjiyati selaku staf purchasing/pembelian PT Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Kemudian, Amri Alamsyah selaku konsultan bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018) yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI; Mugi Lastiadi selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan Ngalim Sawego selaku mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 sampai dengan 2016 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Selanjutnya, MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan ITK selaku pihak swasta (Direktur PT Permata Sinita Kemasindo) diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Dikabarkan dari merdeka, Kejagung juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Darsono selaku pemilik Johan Darsono Group, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyampaikan, sejauh ini penyidik memang belum menjerat tersangka Johan Darsono dengan pasal pencucian uang. Namun, dia memastikan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

“Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia. Kalau memang ada kita akan kejar ke pasal pencucian uangnya,” tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Menurut Supardi, penyidik telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba cabang Kejagung, Kamis (3/2). Dia dimintai keterangan terkait 12 korporasi yang diduga telah menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.

“Dia diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga ikut menerima uang pembiayaan dari LPEI itu,” jelas Supardi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan. “Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1).

Tersangka pertama yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Tersangka kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.(qq)

WhatsApp