Exemple

YOGYAKARTA, Hinews – Pemerintah pusat menetapkan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (7/2/2022). Kondisi ini tidak lepas dari situasi penularan Covid-19 DIY yang terus mengalami kenaikan.

Dikabarkan dari merdeka, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun angkat bicara tentang pemberlakuan PPKM level 3 di DIY. Sultan menuturkan tengah menyiapkan Instruksi Gubernur terkait dengan perubahan level PPKM di DIY.

“Ya kami baru susun (instruksi Gubernur). Karena baru tadi malam (keputusan naik ke PPKM level 3). Perlu ada waktu,” kata Sultan, Selasa (8/2/2022).

Sultan merinci aturan pembatasan wisata seiring naiknya DIY ke PPKM level 3 sedang dalam pembahasan Dinas Pariwisata.

“Kami desain sendiri, belum selesai. Saya kira kondisi sudah berbeda dengan saat itu (varian Delta). Mungkin bisa lebih memberikan ruang. Karena Delta dan Omicron berbeda,” tutur Sultan.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, mengatakan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata dia.
Dilansir dari antara, Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Safrizal ZA menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” ujarnya pula.(qq)
Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Koordinator Advokasi Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti mengapresiasi masuknya pembahasan tentang perbudakan seksual dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah.

“Ini sudah diakomodir di DIM pemerintah, kami sangat mengapresiasi untuk tetap dipertahankan dan kita akan berjuang di DPR bersama-sama,” kata Ratna dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.

Pihaknya menjelaskan pelaku perbudakan seksual bermaksud untuk melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan membuat orang lain di bawah kendalinya.

“Di dalam perbudakan seksual ini adalah setiap orang yang mencabut kebebasan seseorang atau membuat orang di bawah kendalinya dengan maksud melakukan perkosaan atau pencabulan, dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Hal tersebut berbeda dengan makna perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang tidak spesifik menjelaskan tentang niat pelaku.

“Inti dari perbudakan seksual adalah mencabut kebebasan seseorang. Itu bisa berarti fisik maupun psikis, termasuk dengan penjeratan utang. Jadi ini berbeda dengan perampasan kemerdekaan. Itu kan memang niatnya untuk merampas kemerdekaan. Kalau ini niatnya adalah memang dia melakukan, mengendalikan korban, tapi untuk melakukan kekerasan seksual, apakah itu perkosaan atau pencabulan,” ujarnya.

Dikutip dari antara, Ratna mengatakan dengan peraturan yang ada, seringkali perbudakan seksual hanya dikenakan pidana yang rendah, tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Kalau ketika melihat kasus itu, seringkali memang diterapkan adalah pasal perkosaan, kemudian juga ada pasal perampasan kemerdekaan, tapi ini tidak cukup, tidak cukup tepat ya untuk diterapkan pada persoalan ini, perbudakan seksual, karena kita tahu dampaknya berbeda, bahkan kasus yang di Medan itu 15 tahun disekap di sebuah gua. Nah apakah kita hanya menerapkan Pasal 285 yang hanya maksimal 12 tahun ya,” katanya.

Oleh karena itu, LBH APIK mendorong perbudakan seksual diatur dengan peraturan tersendiri, sehingga dapat diberikan hukuman yang setimpal.

“Kita perlu melihat kualitas dari perbuatan ini, sehingga memang tepat ini harusnya ada pasal tersendiri, perbudakan seksual, sehingga hukumannya juga lebih sesuai dengan peristiwa dan dampak yang dialami korban,” katanya.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa tiga purnawirawan TNI sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

“Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam layar monitor pemeriksaan Jampdisus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, tertera pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis (27/1/2022).

Kedua purnawirawan tersebut yakni Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Dikabarkan dari antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah waktu itu menyebutkan, pemeriksaan tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi juga mengatakan jadwal pemeriksaan yang tertera di monitor tersebut dalam rangka koordinasi dengan Jampidmil.

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengapresiasi permohonan maaf Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, terkait pernyataannya soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme.

Menurut Wibisono, penyampaian permohonan maaf Kepala BNPT kepada masyarakat itu merupakan sikap seorang kesatria dan patut dicontoh bagi pejabat yang lain apabila ada pernyataan yang membuat resah masyarakat.

“Saya mengapresiasi dan salut kepada Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, yang telah melakukan tabayun ke MUI untuk mendapatkan masukan terkait pernyataan beliau, ini sikap pemimpin yang tidak sombong dan mau menerima saran dan masukan dari orang lain,” ujar Wibisono yang juga Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) kepada awak media di Jakarta Minggu (06/02/2022).

Lanjut wibisono, sikap ini perlu dicontoh oleh pemimpin yang lain di republik ini. Selain itu, permohonan maaf Kepala BNPT itu mempunyai makna yang penting sebagai bentuk rendah hati seorang pemimpin yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Boy mengatakan bahwa BNPT tidak akan sungkan-sungkan mengubah peristilahan dan diksi yang dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam secara khusus. Termasuk juga ketika membuat kriteria dan indikator kelompok teroris.

“Saya berharap semua pemimpin harus punya sikap yang sama seperti pak Boy, karena pada jaman ini jarang pemimpin yang memulai duluan meminta maaf apabila ada salah, tujuannya adalah memberikan kesejukan dan rasa damai dimasyarakat, ” pungkas Wibisono.

Sebelumnya, Kepala BNPT menggelar silaturahmi dan dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pertemuan tersebut jenderal bintang tiga itu menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme.

“Saya selaku Kepala BNPT mohon maaf karena memang penyebutan ponpes ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam,” kata Boy di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Boy menegaskan pernyataannya tidak bermaksud menggeneralisasi pondok pesantren. Dia mengatakan ponpes yang terafiliasi merujuk pada individu yang pernah berhubungan dengan kejahatan terorisme.

“Muncul nama ponpes ini tentu tidak bermaksud menggeneralisasi, demikian juga berkaitan dengan terafiliasi, terafiliasi di sini dimaksudkan memang terkoneksi, terhubung,” kata dia.

“Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan, bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu. Bukan lembaga ponpes secara keseluruhan yang disebutkan itu, tapi adalah ada individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP Persis), KH Jeje Zaenudin mengapresiasi sikap terbuka dan rendah hati dari Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar tersebut.

Pihaknya juga menilai bahwa apa yang dilakukan Boy Rafli Amar sesuai langkah yang diambil sudah baik. “Tentunya kami sangat gembira sekaligus mengapresiasi sikap terbuka, gentel, dan rendah hati dari Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar,” kata KH Jeje Zaenudin. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Dalam beberapa pekan belakangan ini publik dihebohkan sejumlah laporan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama.

Dari mulai ucapan Dedi Mulyadi sampai pada ucapan KASAD Jendral Dudung Abdurahman, terakhir yang mencuat adalah ucapan Sang Jendral terkait menyebut .”Jika Tuhan bukan orang Arab”.

Menanggapi polemik terkait adanya pernyataan ujaran kebencian yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan, seharusnya bila ada pernyataan yang memicu kegaduhan segera dilakukan mediasi.

Misalnya, dengan melakukan tabayyun terlebih dahulu,  melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga Agama yang dianggap mampu memediasi seperti NU atau Muhammadiyah. Karena persoalan ini rentan dipolitisir.

“Saya sangat prihatin dengan fenomena yang dikit-dikit saling lapor, bangsa ini sudah mulai kehilangan semangat membangun ukhuwah dan saling tidak menghargai perbedaan, padahal perbedaan itu Rahmat,” ujar Wibisono yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, ini, Sabtu (5/2/2022).

Terkait dengan ucapan Kasad yang sempat viral di sosial media, Wibisono menilai bahwa pernyataan itu belum tentu mengandung unsur penistaan agama. Oleh karena itu, dia menyarankan perlu adanya klarifikasi yang utuh dari yang bersangkutan, yakni Jenderal Dudung.

“Tabayyun itu kuncinya. Bangsa ini kan bangsa yang beradab mengedepankan musyawarah dan mufakat,” sarannya.

Mengenai adanya kasus lain yang sifatnya agitasi atau adu domba, dia berpandangan, persoalan itu seyogyanya dimediasi tanpa harus saling lapor ke aparat hukum.

“Karena kalau semua saling lapor bangsa kita yang rugi, karena baku hantam sendiri sesama anak bangsa,” jelasnya.

Dia pun mengatakan,  jika persoalan ini terus berkembang,  dikhawatirkan ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh keadaan.

Untuk itu, Wibisono menyarankan agar sesama anak bangsa agar saling menghargai antarasatu sama lain. Sebab, bangsa ini bisa merdeka karena bersatu dan kompromi.

Wibisono pun mengharapkan kedepannya setiap ada persoalan agar mengaedepankan dialog dan komunikasi dua arah. Sehingga masing masing pihak bisa saling memahami.

“Saya masih percaya lembaga seperti MUI mampu menyelesaikan persoalan persoalan seperti ini, disana banyak ulama yang ahli dalam agama,” pungkas Wibisono.

Senada dengan Wibisono, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia M. Ali Zaeni mengajak semua komponen bangsa agar bersatu-padu mengatasi persoalan pokok bangsa di tengah pandemi Covid-19 yang disusul dengan varian Omicron.

Bukan sebaliknya mempersoalkan hal-hal yang remeh temeh. Padahal, jika elit bangsa ini lebih fokus pada persoalan bangsa, lapor melapor tidak dilakukan. Sebab  PR bangsa ini cukup banyak. Dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

“Persoalan kemiskinan dan meningkatnya angka pengangguran akibat dampak pandemi ini seharusnya manjadi bahasan utama pare elitit. Kalau berbicara agama sudah ada ahlinya. Jadi alangkah baiknya semua para tokoh bangsa tidak memunculkan isue yang sensitif,” ujar Ali.

Ali menilai, sesama anak bangsa saat ini, budaya toleransi dan perdamaian sudah tidak lagi dijunjung tinggi.

“Oleh karenanya, LPKAN mengajak semua komponen bangsa untuk bersatu dalam memyelesaikan persoalan utama bangsa ini. Di antaranya ancaman geoekonomi, geopolitik dan geostrategi. Ini semua menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya. **

Read More →
Exemple

Jakarta, HNN – Akhir akhir ini kita dihebohkan oleh beberapa laporan yang konon mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama, dari mulai ucapan Dedi Mulyadi sampai pada ucapan KASAD Jendral Dudung Abdurahman, terakhir yang mencuat adalah ucapan Sang Jendral terkait menyebut jika Tuhan bukan orang Arab.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

“Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan,” tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat 4 Februari 2022

Andika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin 31 Januari 2022

Menurut pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bahwa seharusnya kalo ada pernyataan yang membuat keresahan bisa dilakukan mediasi dan tabayun terlebih dahulu, bisa melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga Agama yang dianggap mampu memediasi seperti NU atau Muhammadiyah, karena persoalan ini rentan dipolitisir.

*”Saya sangat prihatin dengan fenomena yang dikit dikit saling lapor, bangsa ini sudah mulai kehilangan semangat membangun ukhuwah dan saling tidak menghargai perbedaan, padahal perbedaan itu Rahmat,”* ujar Wibisono yang juga sebagai pembina DPP LPKAN INDONESIA kepada awak media di Jakarta Sabtu (05/02/2022).

Lanjut wibisono, ucapan KASAD belum tentu mengandung unsur penistaan agama, makanya perlu adanya klarifikasi yang utuh dari yang bersangkutan, tabayun itu kuncinya. Bangsa ini kan bangsa yang beradab mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Terkait dengan kasus kasus lain yang sifatnya agitasi atau adu domba juga bisa di mediasi tanpa saling lapor ke aparat hukum, karena kalo semua saling lapor bangsa kita yang rugi, karena baku hantam sendiri sesama anak bangsa.

“Saya kawatir ada pihak pihak yang ingin memperkeruh keadaan dengan situasi ini, bangsa ini harus saling menghargai antara satu sama lain, dulu bangsa ini bisa merdeka karena bersatu dan kompromi,” kata wibisono yang juga sangat dekat dengan para ulama ini.

“Kedepannya saya ingin kita kedepankan dialog dan komunikasi dua arah agar masing masing pihak bisa saling memahami, saya masih percaya lembaga seperti MUI mampu menyelesaikan persoalan persoalan seperti ini, disana banyak ulama yang ahli dalam agama,” pungkas Wibisono

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Senator Indonesia mengingatkan pemerintah pusat agar aset negara yang ada Jakarta tidak jatuh ke tangan swasta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Aset negara harus tetap diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Aset se-Pemprov DKI Jakarta, atau misalnya tempat saya kerja saja di Senayan, ketika sudah tidak menjadi dewan lagi yang begitu besar, jangan nanti dijual atau berpindah tangan menjadi aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta,” kata anggota DPD dari Provinsi Jakarta Sylviana Murni pada Jumat (4/2/2022).

Hal itu diungkapkan Sylviana saat diskusi virtual yang diadakan Kosadata Present secara virtual. Diskusi bertajuk ‘Menata Jakarta usai Ditinggal Ibu Kota’ ini turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Sekretaris Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) Komisariat Provinsi DKI Jakarta Dadang Solihin dan Peneliti Sosial Rissalwan Lubis.

Sylviana khawatir jika pemerintah tidak mengelola aset negara di Jakarta dengan baik, bakal diambil pihak swasta. Bahkan pihak swasta yang dimaksud bukan asal Indonesia, bisa jadi dari luar negeri.

“Pada masa itu mungkin orang nggak beli (aset) yang sebegitu mahalnya, lalu siapa yang mampu? bukan orang Indonesia (pihak asing) mungkin,” ujar mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat ini.

Dia berharap, Jakarta dapat menjadi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing meski IKN dipindah ke Kaltim. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih sejahtera bermukim di Jakarta.

“Kita ini punya (aplikasi) e-Aset ini nggak boleh terlupakan, jangan sampai aset-aset kita hilang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sylviana juga memberi catatan kepada pemerintah pusat bahwa utang yang dimiliki Indonesia sangat banyak. Karena itu, proyek pembangunan IKN senilai Rp 501 triliun jangan sampai mangkrak sebab bisa menimbulkan persoalan baru.

“Jadi catatan saya adalah bagaimana anggaran dalam memilih proyek, bagaimana partisipasi masyarakat kota terhadap pembangunan IKN. Ingat loh, Jakarta ini tidak sendirian tapi ada daerah penyangga juga, yaitu Bodetabek,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan proyek jangka panjang dan akan baru selesai baru tahun 2045.

Namun, katanya, tidak sedikit masyarakat Jakarta sering membicarakan nasib Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

“Kami tegaskan Jakarta akan baik-baik saja. Bahkan lebih baik. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota, kita akan terus melaksanakan program yang sudah direncanakan seperti sebelumnya lebih cepat lagi, lebih baik lagi, dan lebih besar lagi,” kata Ahmad Riza Patria.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, pembangunan di Jakarta akan tetap berlanjut meskipun status ibu kota sudah berpindah.

Bahkan, tegasnya, sejumlah program pembangunan tidak ada yang dikurangi dan akan terus berjalan selayaknya Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

“Pembangunan akan terus berlangsung karena beban perekonomian di Jakarta masih sangat besar. Bahkan Jakarta merupakan urat nadi perekonomian Indonesia, hingga hari ini. Di sisi lain pada dasarnya mendukung kebijakan pemindahan Ibu Kota ini. Kami memandang pemindahan ibu kota menuju nusantara adalah niat yang baik dari pemerintah pusat, yang harus kita apresiasi dan harus kita support. Kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Di Kalimantan Timur dengan nama Nusantara,” jelasnya.

Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang beberapa waktu lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Setelah pengesahan itu, pemerintah akan menunjuk seseorang yang akan memimpin IKN Nusantara sebagai Kepala Otorita. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Rumusan kebijakan dalam PMK merupakan hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, dilansir dari republika,  pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ucapnya. (qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Johan Darsono (JD) dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penjeratan sangkaan TPPU dipertimbangkan karena pemilik Grup Johan Darsono tersebut, sampai saat ini tak punya niat baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun, dana peminjaman dari LPEI.

“Untuk sementara ini kita masih penyidikan (untuk TPPU). Sekarang belum. Karena dalam TPPU, predicate crime (kejahatan asalnya) dulu terpenuhi,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Meskipun begitu, kata Supardi, dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI, asal kejahatannya sudah tinggal menunggu waktu untuk pelimpahan berkas perkara.

Supardi menerangkan, upaya penjeratan TPPU terhadap JD memungkinkan.

Menurut Supardi, TPPU bisa menjadi salah satu cara bagi penyidikan, untuk menyisir aliran uang hasil perkara pokok sampai dapat disita untuk pengganti kerugian negara. “Kalau nanti dalam asset recovery itu tidak terpenuhi, dan kita melihat itu uangnya (dari hasil korupsi) ada ke mana-mana, itu kita jerat TPPU. Yang jelas, kalau ada TPPU-nya, kita pasti kenakan,” ujar Supardi.

Dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI, kerugian negara versi Jampidsus, mencapai Rp 2,6 triliun. Kerugian negara tersebut, bersumber dari total Rp 4,7 triliun nilai pemberian fasilitas kredit LPEI yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya kepada dua grup perusahaan ekspor swasta sepanjang 2013-2019.

Dari nilai kerugian negara Rp 2,6 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,1 triliun diantaranya berasal dari penyimpangan dalam penyaluran ke Grup JD. Yakni, terbagi ke dalam 12 perusahaan milik tersangka Johan Darsono.

Sedangkan Rp 576 miliar penyimpangan terjadi dalam penyaluran, dan pengambil alihan pembiayaan ekspor LPEI di Grup Walet ke dalam lima anak perusahaan.

Terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPEI tersebut, saat ini tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Johan Darsono, enam tersangka lainnya adalah, Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM), dan juga Djoko Slamet Djamhoer (DSD). Ketujuh tersangka tersebut, adalah para mantan pejabat di LPEI, dan bos perusahaan swasta selaku pihak debitur.

Dikabarkan dari republika, untuk sementara, ketujuh tersangka itu, penyidik jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menebalkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam penyidikan lanjutan kasus LPEI, hingga Kamis (3/2/2022), tim di Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan mantan petinggi di LPEI, serta para swasta pengemplang dana LPEI.

Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa delapan saksi dari LPEI, maupun pihak swasta, dan anak-anak perusahaannya yang diduga turut mengemplang dana LPEI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi melanjutkan, tim penyidikannya, pada Kamis (3/2/2022), juga memeriksa tersangka Johan Darsono, yang sejak Kamis (6/1/2022), sudah berada dalam sel tahanan di Rutan Kejakgung.(qq)

Read More →
WhatsApp