Exemple

JAKARTA, Hinews – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Di samping itu, ILUNI FH UI merekomendasikan beberapa hal untuk RUU TPKS agar bisa mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban kekerasan seksual.

Ketua ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo, menyatakan dalam RUU TPKS perlu ada mekanisme hukum acara, serta perlindungan bagi korban yang dapat menjangkau UU lain. UU tersebut harus bisa menjamin hak korban yang komprehensif, sekalipun penanganan kasusnya menggunakan UU lain.

“RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban,” ujar Rapin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Di samping itu, Rapin mengatakan, ILUNI FHUI menilai RUU TPKS perlu menjamin mekanisme perlindungan terhadap korban yang seringkali mendapatkan pelaporan balik baik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual. Sehingga nantinya para korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika memperjuangkan hak hukumnya.

Mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya juga perlu diatur dalam RUU TPKS. Rapin menuturkan, ganti rugi yang diberikan dari pelaku atau pihak ketiga (restitusi) dapat membantu proses rehabilitasi korban, dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.

“RUU TPKS juga perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik,” ujarnya, dikutip dari republika.

Dalam RUU tersebut, kata dia, perlu ada aturan mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual. Serta ada pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.

Termasuk juga, kata dia, aturan mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah. “Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah,” katanya.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.

“Pada pagi ini, Kamis, 3 Februari 2022, pukul 08.50 WIB, Komando Armada Republik Indonesia, saya nyatakan diresmikan,” kata Kasal saat meresmikan satuan baru itu.

Kasal juga mengukuhkan dan mengambil sumpah Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Keputusan 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Kita harus melaksanakan pengangkatan Panglima Komando Armada RI,” ujar Yudo.

Dilansir dari antara, Yudo mengatakan Koarmada RI merupakan Komando Utama Operasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan Komando Utama Pembinaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 dan Peraturan Panglima TN! Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam melaksanakan fungsi organisasi, kata dia, Pangkoarmada RI dibantu kepala staf yang mengkoordinasikan tugas-tugas unsur pembantu pimpinan yang terdiri atas inspektur, kapok sahli, para asisten, unsur pelayanan, dan unsur badan pelaksana.

Sedangkan unsur pelaksana operasi dan pembinaan, Pangkoarmada RI membawahi Pangkoarmada |, Pangkoarmada II Pangkoarmada III, Dankoopskasel, Dankoppeba, Dankolat, Dansatud, Dansatmar, dan Dandenintel.

Sebagai kotama operasional dan pembinaan yang wilayah kerjanya terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote, Koarmada RI memiliki 3 Koarmada yang bertanggung jawab membina dan mengoperasionalkan sistem senjata armada terpadu (SSAT) yang terdiri atas kapal perang (KRI), pesawat udara, Marinir, dan pangkalan.

Komando Armada I yang berkedudukan di Jakarta dipimpin Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Barat Indonesia yang terbentang dari Utara ke Selatan yang ditandai garis imajiner yang membelah Kalimantan Bagian Barat hingga Cirebon.

Komando Armada Il yang berkedudukan di Surabaya dipimpin Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Bagian Tengah Indonesia yang ditandai oleh garis imajiner berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada | di sebelah barat dan garis imajiner yang terbentang dari Utara ke Selatan di ALKI III.

Komando Armada III yang berkedudukan di Sorong dipimpin Laksamana Muda TNI Irvansyah bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Timur Indonesia yang sebelah baratnya ditandai garis imajiner yang berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada II di ALKI III.

Dalam aspek operasional ketiga Koarmada ini membawahi Gugus Tempur Laut dan Gugus Keamanan Laut, sedangkan dalam aspek pembinaan membawahi lantamal, lanal, satuan kapal yang terdiri atas Satuan Kapal Eskorta, Satuan Kapal Selam, Satuan Kapal Amfibi, Satuan Kapal Cepat, Satuan Kapal Ranjau, dan Satuan Kapal Bantu.

Sedangkan Satuan Kapal Patroli berada di bawah jajaran lantamal. Ketiga Koarmada ini membawahi Satuan Udara, Satuan Marinir dan Komando Latihan serta Denintel.(qq)

Read More →
Exemple

KOTA BOGOR, Hinews – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Dody Hikmawan meminta kepada Pemerintah Kota Bogor agar bersikap lebih tegas lagi soal pembangunan Masjid Agung yang belum menyelesaikan tahapan berdirinya tiang, atap, dan kubah dengan anggaran Rp32 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Dikutip dari antara, Dody mengaku kecewa atas capaian pembangunan masjid tersebut dengan melakukan interupsi saat rapat Paripurna pengesahan Raperda Perubahan RPJMD Kota Bogor 2019 – 2024 di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya.

“Kita sudah melakukan sidak, baik dari komisi 3 di DPRD Kota Bogor, maupun sebelumnya sidak Fraksi PKS DPRD Kota Bogor. Terakhir, kami melihat awal Februari ini dimana tenggat waktu perpanjangan 50 hari hampir habis, tidak nampak progres pembangunan yang signifikan,” kata Dody.

Padahal, kata dia, pekerjaan lanjutan yang sudah dianggarkan di APBD 2022 oleh DPRD sebanyak Rp27 miliar untuk penyelesaian “interior” masjid tidak bisa dimulai jika pekerjaan 2021 belum selesai.

“Apapun alasan dari kontraktor dan segala macam permasalahan teknis, harusnya menjadi perhatian bersama dan perlu kami ingatkan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dody juga meminta pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kota Bogor untuk lebih serius melakukan pekerjaan pembangunan Masjid Agung yang memiliki waktu tambahan 50 hari kerja dari sejak awal tahun.

Bahkan, Dodi dengan tegas  meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor jika pekerjaannya tidak bisa selesai tepat waktu atau tidak sesuai spesifikasi.

“Ucapan Wali Kota kita pegang ya, yang katanya mau menindak tegas siapapun yang menghambat pekerjaan ini. Apalagi kalau nanti kita temukan ada kejanggalan atau penyimpangan, tentunya kami mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak,” tegasnya.

Dengan  pembangunan Masjid Agung ini molor, Dody meminta  Pemerintah Kota Bogor untuk menyampaikan laporan pekerjaan di 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Fraksi PKS akan memberikan pandangannya lagi terhadap rencana penyelesaian pembangunan Masjid Agung yang direncanakan diselesaikan tahun ini.

“Kita minta untuk dilakukan audit dan laporannya harus jelas dulu. Karena itu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Jangan sampai, pekerjaan yang ini belum beres, ditambah lagi anggaran, malah molor juga,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembangunan Masjid Agung akan berlanjut untuk menyelesaikan “interior” dan penambahan lain untuk menghubungkan dengan alun-alun kota pada tahun 2023.

“Jadi sekali lagi tahapan ini terus berlanjut. Tahun ini Rp31 miliar, tahun depan (2022) Rp27 miliar, ditutup lagi 2023,” katanya dalam sidang akhir tahun 2021.

Bima mengatakan pada akhir tahun 2022 Masjid Agung sudah mulai dapat digunakan untuk ibadah, karena pembangunan sudah dalam tahap pengerjaan “interior”.

Selanjutnya, pada tahun 2023 pembangunan tinggal menghubungkan antara masjid dan alun-alun kota yang berada tepat di sampingnya.

Begitupun, karena lokasi Masjid Agung berada di lingkungan Pasar Kebon Kembang, maka pembangunannya juga akan membuka akses bagi masyarakat di sekitar pasar.

“Pada 2023 dilanjutkan lagi untuk ekstension nyambung ke alun-alun sekaligus pasar di luarnya,”(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Saksi yang diperiksa yakni Triwira Juniarta Tjandra selaku Fund Manager PT Maybank Aset Management. Dia diperiksa terkait transaksi saham BCIP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Dilansir dari merdeka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, RARL.

“Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya,” tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

“Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leonard.

Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

“Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Noeryadi selaku buruh harian lepas tahun 2013-Februari 2021 yang bekerja di PT Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; kemudian AA selaku pengurus CV Multi Mandala periode 2017, diperiksa terkait fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; dan Sri Marjiyati selaku staf purchasing/pembelian PT Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Kemudian, Amri Alamsyah selaku konsultan bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018) yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI; Mugi Lastiadi selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan Ngalim Sawego selaku mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 sampai dengan 2016 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Selanjutnya, MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan ITK selaku pihak swasta (Direktur PT Permata Sinita Kemasindo) diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Dikabarkan dari merdeka, Kejagung juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Darsono selaku pemilik Johan Darsono Group, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyampaikan, sejauh ini penyidik memang belum menjerat tersangka Johan Darsono dengan pasal pencucian uang. Namun, dia memastikan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

“Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia. Kalau memang ada kita akan kejar ke pasal pencucian uangnya,” tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Menurut Supardi, penyidik telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba cabang Kejagung, Kamis (3/2). Dia dimintai keterangan terkait 12 korporasi yang diduga telah menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.

“Dia diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga ikut menerima uang pembiayaan dari LPEI itu,” jelas Supardi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan. “Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1).

Tersangka pertama yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Tersangka kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menilai pernyataan Jaksa Agung terkait penyelesaian kasus korupsi Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dikatakan Pembina LPKAN Wibisono menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta baru-baru ini.

Dalam rapat kerja tersebut Burhanuddin menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR, salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Salah usulan jaksa agung adalah perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Wibisono mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi harus menyasar pelakunya untuk dihukum, bukan sekadar pengembalian uang hasil kejahatannya saja.

“Logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal. Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja tapi juga soal akibat yang ditimbulkan,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (3/02/2022).

Menurutnya, wacana tersebut dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi kebiasaan dan jadi preseden yang buruk.

“Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik yang koruptif,” kata Wibi.

Wibisono mengatakan, usulan itu akan menimbulkan pelaku korupsi baru karena merasa tak dihukum asalkan di bawah Rp 50 juta. “Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang. Maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar usulan ini menjadi pembahasan yang serius di DPR dan pemerintah, sehingga parameter korupsi bisa dibuat aturan yang baku tidak abu-abu.

“Daripada usulan ini diterapkan untuk para koruptor lebih baik diterapkan pidana narkoba yang rata rata memenuhi penjara hampir 60%, serta pidana ringan (tipiring),” tandas Wibisono

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menjelaskan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Febrie mengatakan implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, upaya tersebut justru bisa merangsang seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena tidak ada proses hukum. Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Selain itu, imbauan Jaksa Agung tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum pidana, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif itu dilakukan oleh instansi yang berkaitan, bukan ranah kejaksaan. “Karena jika kasus sudah ditangani kejaksaan itu harus tuntas diadili di pengadilan,” jelas dia. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/02/2022).

Keputusan ini menjadikan Vaksin Sinopharm menjadi vaksin ke-6 yang digunakan sebagai dosis booster di tanah air.  Adapun lima vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah mendapat izin penggunaan darurat untuk digunakan sebagai vaksin booster adalah vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax. Vaksin Sinopharm ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.

Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2. Dari aspek Imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.

Respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.

“Persetujuan EUA Vaksin Sinopharm ini menambah alternatif vaksin booster homologus untuk platform inactivated virus. Karena itu, kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 termasuk ahli di bidang farmakologi, metodologi penelitian dan statistik, epidemiologi, kebijakan publik, imunologi, kemudian ITAGI serta asosiasi klinisi atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” ucapnya.*

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.

“Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini,” kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.

“Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU,” ujar Marwan.

“Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden),” sambungnya.

Menurut Marwan, banyak hal-hal esensial dan strategis yang mestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang. Namun, selama pelaksanaannya justru terkesan ada monopoli dalam pembentukan regulasi itu.

Dia mencontohkan, dalam UU IKN Pasal 44 disebutkan 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Artinya, UU IKN tidak secara rinci mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN.

“Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena sifatnya yang strategis,” papar Marwan yang dikutip dari  merdeka.

Marwan memandang, semestinya rakyat dan DPR berhak untuk ikut menentukan proses pembuatan konten UU IKN yang strategis dan penting itu.

“Nah ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial, penting, strategis untuk diatur dalam PP dan Perpres, tidak diatur dalam UU,” lanjutnya.

Hal lain yakni berkaitan dengan masalah efektivitas, kata Marwan, terutama berbicara masalah sosiologi atau filosofisnya, termasuk soal kritik atas naskah akademik yang sempat mendapatkan sorotan berbagai pihak.

“Filosofis mungkin sudah ada, tapi sudah ada banyak komentar soal naskah akademik,” ujarnya.

Kemudian, Marwan berpendapat jika undang-undang ini belum dibutuhkan karena negara tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.

“Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp400 triliun,” paparnya.

Adapun berkaitan uji formil UU IKN ini, Marwan mengklaim akan diikuti sejumlah pihak yang terus bertambah memberikan dukungan kepada pihaknya. Meski dalam permohonan ini baru 12 tokoh yang tergabung.

“Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang,” tutur Marwan.

Sebelumnya, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mendukung masyarakat melakukan gugatan. Dengan langkah itu, publik bisa mengetahui lebih jauh soal ide-ide IKN.

“Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat,” kata Faldo dalam pesan singkat, Rabu (2/2/2022).

Faldo menuturkan pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan siapkan jawaban-jawaban substantif.

“Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini,” bebernya.

Dia menjelaskan IKN bukan hanya untuk anak cucu. Tetapi mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita.

“Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita,” pungkasnya.(qq)

Read More →
Exemple

MALANG, Hinews – Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sri Sunaringsih Ika Wardojo dalam penelitiannya menghasilkan kesimpulan berkenaan tentang kualitas hidup pasien human immunodeficiency virus (HIV)-acquired immune deficiency syndrome (AIDS). Penelitian menunjukkan jika pola hidup LGBT dan seks bebas memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kasus HIV-AIDS di Kota Malang, Jawa Timur.

Ika menjelaskan, penelitiannya berfokus pada perkembangan dan permasalahan psikososial yang dialami pengidap HIV. Selain itu, penelitian membahas pengaruh HIV terhadap kualitas hidup maupun tingkat depresi yang dialami. Setelah melalui sidang, penelitian yang dilakukan Ika pun berhasil mengantarkannya meraih gelar doktor di Taipei Medical University, Taiwan.

Dikutip dari republika, Ika menuturkan, pengidap HIV-AIDS yang terdeteksi di Kota Malang ada di angka 600-an orang. Banyaknya jumlah pengidap itu terjadi karena tingginya mobilisasi masyarakat di Kota Pendidikan tersebut. Berbagai kebudayaan dari berbagai wilayah telah bercampur di Kota Malang.

“Keterbukaan atas kelompok-kelompok rentan HIV-AIDS, seperti LGBT dan seks bebas juga turut berkontribusi meningkatkan angka kenaikan HIV di Kota Malang,” kata Ika dalam siaran pers yang diterima Republika, di Kota Malang, Rabu (2/2/2022).

Sejalan dengan kenaikan angka HIV-AIDS, sambung dia, ada permasalahan kompleks yang juga dialami harus dialami para pengidapnya. Salah satu masalah yang dihadapi pasien HIV-AIDS adalah stigma buruk. Masyarakat, kata Ika, menganggap orang dengan HIV-AIDS perlu dihindari agar tidak tertular.

Dia mendapati, para pasien kerap mengalami berbagai tekanan dan penolakan, baik oleh keluarga maupun masyarakat. Informasi itu diperoleh Ika melalui penelitiannya yang berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Data itu dikumpulkan dari 600 pasien HIV-AIDS yang berobat di beberapa rumah sakit (RS) di Kota Malang.

Hasil penelitian menunjukan terdapat permasalahan psikososial akibat pandangan negatif dan rendahnya dukungan dari orang sekitar. Jika permasalahan tersebut terjadi dalam jangka panjang, menurut Ika, dapat meningkatkan depresi dan menurunkan tingkat kualitas hidup orang dengan HIV-AIDS (ODHA).

Stigma negatif yang terjadi di Kota Malang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ODHA. Di Indonesia, kata dia, edukasi tentang seksual dan bagaimana pencegahan HIVpAIDS masih dianggap tabu. Pasalnya, persepsi tentang masyarakat terhadap ODHA dan cara penularannya dianggap menyimpang.

Untuk membantu para ODHA, Ika menyarankan, perlu adanya edukasi secara simultan kepada masyarakat. Hal ini terjadi mengenai informasi penularan, pencegahan, dan pengecekan berkala. Selain itu, masyarakat juga harus diedukasi mengenai pentingnya pemberian dukungan sosial dan menghindari pelabelan negatif pada ODHA.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengurangi depresi dan meningkatkan kualitas hidup mereka dalam jangka panjang,” jelas Ika.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kabar baik di tengah kenaikan kasus positif nasional yang saat ini tengah mengalami lonjakan menjadi 56 ribu kasus dalam satu pekan ini. Wiku menyebut, peningkatan kasus positif yang sangat tinggi ini tidak diikuti dengan lonjakan kasus kematian.

“Kabar baiknya, peningkatan kasus positif yang sangat tinggi tidak diikuti oleh peningkatan kematian yang sama tingginya,” ujar Wiku saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip pada Kamis (3/2/2022).

Meskipun begitu, kasus kematian saat ini mengalami kenaikan 14 kali lipat jika dibandingkan 1 Januari lalu. Namun, jumlahnya masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan kasus kematian pada gelombang pertama di akhir 2020 lalu.

Dengan jumlah kasus positif yang sama, kata Wiku, jumlah kematian harian saat ini sebanyak 28 kematian. Sedangkan pada gelombang pertama, kasus kematian mencapai hingga lebih dari 300 orang dalam sehari.

Dilansir dari republika, Wiku mengatakan, bertambahnya jumlah kasus kematian akibat Covid-19 menandakan varian Omicron masih bisa menjadi ancaman bagi kelompok rentan, seperti lansia dan pasien dengan komorbid. Ia melanjutkan, tren kematian yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tren pada gelombang pertama dengan jumlah kasus positif yang sama menunjukan bahwa sebagian besar kasus positif yang ada memiliki peluang kesembuhan yang lebih besar.

“Bahkan pada pasien positif Omicron, 90 mengalami gejala ringan dan asimtomatik atau tanpa gejala. Untuk itu pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan peningkatan kesembuhan bagi pasien Covid-19,” ujar dia.(qq)

Read More →
WhatsApp