Exemple

LPKAN Sebut Bila Kortas Sudah Efektif KPK Tidak Diperlukan

JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mengapresiasi pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.

Ketua umum LPKAN Muhammad Ali Zaini mengatakan, dengan bergabungnya 44 eks pegawai KPK akan menambah semangat baru bagi Polri dalam memberantas korupsi.

Bahkan Ketum LPKAN ini menilai bila Polri sudah efektif dalam penegakkan hukum terkait dengan penanganan kasus korupsi maka tidak lagi diperlukan lembaga KPK. Karena keberadaan lembaga anti rasuah itu hanya bersifat ad hoc.

Terlebih, kata Ali, dengan semangat Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) diharapkan pemberantasan korupsi kedepan tidak lagi tebang pilih.

Ali juga menilai, penegakkan hukum di KPK saat lebih bernuansa politis. Salah satunya terkait dengan belum tertangkapnya politisi PDIP Harun Masiku.

Padahal, kata dia, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yang tinggi seharusnya KPK bisa memburu tersangka yang dinilai dapat membongkar pelaku lain di internal partai penguasa tersebut.

“Seharusnya anggaran tinggi berbanding lurus dengan kinerjanya. Tapi paktanya kinerja pimpinan KPK saat ini sangat jauh berbeda dengan pendahulunya,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Terlebih, lanjut Ali, dengan beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner, membuat tingkat kepercayaan publik pada KPK terus menurun.

“Dan menurut hemat saya OTT KPK bukan sebuah prestasi. Tapi bagaimana seharusnya pencegahan dini dilakukan oleh KPK,” katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Desember 2021 lalu, Polri melantik 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri. Termasuk di antaranya beberapa eks penyidik senior seperti Novel Baswedan. Rencananya sejumlah eks pegawai KPK itu akan ditempatkan di Kortas Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkapkan, dengan dibentuknya Kortas tidak akan mengakibatkan tumpang tindih wewenang dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, fungsi ini juga dipegang oleh KPK dan Kejaksaan.

“Tidak ada pembagian tugas lagi, karena masing-masing instansi melaksanakan amanah undang-undang,” kata Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Minggu (12/12/2021).

Menurut dia, pembentukan Kortas Tipikor Polri, salah satu tujuannya meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang selama ini telah dilakukan oleh Polri.

Meski begitu, hingga saat ini, masih belum pasti di mana para eks penyidik KPK itu akan ditugaskan di dalam Kortas Tipikor Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di direktorat pencegahan.

Eks pegawai KPK itu adalah bagian dari 75 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Meski proses TWK dinilai kontroversial dan mendapat banyak kecaman, namun KPK pada akhirnya tetap memecat mereka dengan hormat. (Sgy)

WhatsApp