JAKARTA, Hinews – Asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas di era rezim saat ini terus mengemuka di tengah masyarakat.
Betapa tidak, Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dua orang yang diduga memiliki kasus yang sama terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Namun perlakuan hukumnya tampak berbeda.
Seperti dalam kasus Edi Mulyadi, polisi langsung merespon, bahkan pegiat media sosial itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tananan Bareskrim.
Dalam kasus yang sama, anggota Komisi III yang juga politisi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap masyarakat Sunda tapi hingga saat ini belum ada progres soal aduan dari masyarakat ke kepolisian.
Meski demikian, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim bahwa pihaknya telah memproses kasus ‘Bahasa Sunda’ Arteria Dahlan.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, Polri akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Aduan Majelis Adat Sunda terkait anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan di Polda Jawa Barat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polri menyebut laporan itu sudah diproses.
“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Kadiv Humas.
Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait sampai sejauh mana pemrosesan laporan tersebut. Dia hanya menegaskan laporan terhadap Arteria Dahlan tengah diproses.
“Kita tunggu dulu, ya, semuanya sedang berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, ucapan Arteria Dahlan yang menyinggung masyarakat Sunda yang diadukan di Polda Jabar dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Aduan tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta. Pelimpahan sudah dilakukan oleh Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/1). Anggota DPR RI tersebut diadukan oleh Majelis Adat Sunda.
“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1). Ibrahim menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang membuat pengaduan itu dilimpahkan.
Salah satunya, lokasi ucapan Arteria Dahlan itu dilakukan di Jakarta. “Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta,” kata Ibrahim.*