JAKARTA, Hinews – Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah. DPR dalam hal ini masih menunggu DIM tersebut.
“Belum, saya sendiri belum melihat itu. Apakah ini langsung ke Ketua (DPR), tetapi saya sebagai koordinator yang membawahi, salah satu baleg, saya belum melihat hal itu,” ujar Lodewijk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Saat ini, pihaknya belum memutuskan apakah RUU tersebut akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD) yang mana. Namun, DPR disebutnya terbuka dengan pendapat dari pemerintah terkait RUU TPKS.
“Memang terus terang kegiatan di Baleg cukup padat dengan melihat apa yang bisa diselesaikan, apa masih menunggu masa reses selesai atau masa sidang selanjutnya. Kita tunggu aja,” ujar Lodewijk.
Dikabarkan dari republika, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam membahas RUU TPKS. Ia ingin, RUU tersebut tak cacat hukum sehingga tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah surpes (surat presiden) keluar dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati. Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum, sehingga tidak bisa bermanfaat,” ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1).
Ia ingin RUU TPKS bermanfaat bagi masyarakat Indonesia setalah disahkan menjadi Undang-undang. Terutama bagi korban kekerasan seksual, untuk memberikan payung hukum dan keadilan. “Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman. Bukan hanya buat perempuan dan anak, tapi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Puan.(qq)