Exemple

Risma Lapor ke Bareskrim, Komjen Pol Agus Langsung Bergerak

GenPI.co – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar cepat menangani oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma mengatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bareskrim Polri pun menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat oleh oknum, sebagaimana yang dilaporkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan tertulis Mensos diterima.

Yaitu dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah kabupaten.

“Masih lidik untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten,” kata Agus, Rabu (30/6/2021) dikutip Antara.

Dia mengemukakan, pengumpulan data membutuhkan waktu serta pendalaman terkait adanya oknum pendamping PKH yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat.

Namun, lanjut dia, laporan tertulis Mensos Tri Rismaharini menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat data di lapangan.

“Laporan tertulis untuk kami dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau (Risma, Red),” bebernya.

Ketika ditanyakan wilayah mana saja yang diduga terjadi penyelewengan PKH, Agus belum bersedia memerinci.

“Masih didalami,” kata Agus.

Seperti diketahui, diberitakan sejumlah media jika Mensos Risma dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH oleh oknum pendamping PKH kepada Bareskrim Polri.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021), Risma menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak KPM.

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu,” ujar Risma.

Jika terbukti ada yang mengambil hak KPM, ujarnya, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana. Sebab perbuatan tersebut merugikan KPM, yang harusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Risma menyebutkan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam.

Diungkapkan dia, ada kartu dengan nominal Rp3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017. (*)

WhatsApp