Exemple

Surabaya – Wacana amandemen UUD 1945 merembet ke isu perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut menolak gagasan tersebut.

Para petinggi partai politik di Jawa Timur angkat bicara terkait isu tersebut. Mereka dua partai oposisi di pemerintahan, yakni Partai Demokrat dan PKS, tegas menolak.

DPD Demokrat Jatim juga menyatakan menolak wacana tersebut. Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kader (OKK) DPD Demokrat Jatim, Agus Dono Wibawanto menilai, wacana itu membuat gaduh.

“Tidak layak membuat gaduh, perubahan amandemen dan perpanjangan presiden ini membuat kegaduhan. Secara konstitusi itu memang diberi ruang, tapi pemilik negara ini tidak hanya presiden, jajarannya, parpol pengusungnya. Ingat pemilik negara ini juga masyarakat, ada partai oposisi juga. Apa mereka sudah mendengar masukan, atau keinginan masyarakat?,” kata Agus kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).

Agus menilai, wacana itu sangat tidak tepat untuk digulirkan, apalagi di masa pandemi COVID-19. Apalagi masyarakat sedang kesusahan. Ia menilai, kekuasaan ini, bisa menimbulkan oligarki.

“Kita sebagai partai oposisi jelas ini situasi gak tepat dan gak bagus. Kekuasaan terpusat ini otoriter dan menimbulkan oligarki. Saya yakin, nanti ujung-ujungnya mereka bisa meminta seumur hidup (Jabatan presiden). Kita harus ingat, pada zaman orde baru, orde lama bahwa cerminan masyarakat ini heterogen jangan dijadikan homogen, karena tidak semua masyarakat juga menyadari persoalan itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menyebut, Presiden SBY sebelumnya juga pernah ditawari wacana demikian saat masih menjabat. Namun, SBY menolak.

“Jangan karena keinginan politik, syahwat politik mereka ingin mengganti konstitusi. Demokrat pernah diimingi gitu, tapi Pak SBY tidak terganggu untuk meng-oligarkikan kekuasaannya dan beliau tetap sesuai konstitusi. Apalagi kondisi bangsa ini tidak bagus, perekonomian morat-marit. Di mana kita berpikir rasional. Jadi saya kira masyarakat, semua akan menolak,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan. Dia menolak jika ada wacana tersebut.

“Kita jelas menolak. DPP PKS juga sudah membuat statement, menolak wacana tersebut. DPW PKS Jatim juga tegas menolak, dan tidak relevan, tidak sesuai konstitusi,” ujar Irwan kepada detikcom.

Sementara Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah juga menolak wacana tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode tidak efektif.

“Ndak menarik, waktu 10 tahun kepala negara cukup ideal. Biar ada percepatan menjawab kebutuhan masyarakat sebagai penjabaran visi-misi saat menjadi calon. Kalau diperpanjang lagi, tidak akan efektif,” ujar Anik kepada detikcom.

Anik menjelaskan, isu amandemen UUD 1945 harus dijelaskan, untuk apa urgensinya. Kalau hanya lips service, dia merasa tidak penting.

“Harus jelas urgensinya apa, semakin ndak penting kalau hanya sekedar lips service belaka. Bagi saya yang terpenting adalah bagaimana implementasimya, saya melihat masih banyak pelaksanaan regulasi kita termasuk UUD 1945 yang ndak terlaksana dengan baik, misalnya saja pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, hari ini kita dihadapkan banyak anak yatim akibat COVID-19,” katanya.

“Pertanyaannya mana intervensi negara termasuk berapa banyak daerah yang mempunyai program dan anggaran untuk jaminan serta perlindungan, pendidikan ,ekonomi, sosial terhadap mereka,” lanjutnya.

Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, Sarmuji mengatakan, pihaknya setia dan menjunjung tinggi konstitusi. Menurutnya, tidak ada alasan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

“Golkar setia kepada amanat konstitusi, semangat reformasi dan demokrasi. Saat ini tidak ada alasan untuk perpanjangan masa jabatan apalagi menambah periodisasi. Kami yakin Pak Jokowi dalam semangat yang sama,” ujar Sarmuji kepada detikcom.

Diketahui sebelumnya, Relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung perpanjangan masa jabatan presiden karena pandemi COVID-19.

“Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial,” ujar Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), kepada wartawan, Kamis (2/9).

Read More →
Exemple

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Wawan Aris Widodo (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

“Kami tunggu sampai tanggal 8 September 2021 pukul 16.00 WIB”

Surabaya (ANTARA) – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya meminta calon direksi yang belum lengkap persyaratan administrasinya bisa segera melangkapinya sampai batas akhir 8 September 2021.

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Wawan Aris Widodo di Surabaya, Sabtu, meminta, kepada seluruh peserta atau pelamar calon direksi baik itu yang menempati posisi dirut maupun direktur yang dokumennya yang belum lengkap bisa segera melengkapi.

“Kami tunggu sampai tanggal 8 September 2021 pukul 16.00 WIB,” katanya.

Apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan itu pelamar masih belum melengkapi kekurangan administrasinya, lanjut dia, maka Pansel akan memproses dokumen yang sudah diterima sebelumnya. Artinya, jika sampai tanggal 8 September 2021 belum ada yang melengkapi kekurangan administrasinya, pihak Pansel akan melanjutkan proses seleksinya ke tahap seleksi administrasi.

“Untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi itu, dapat dikirim kepada Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan alamat: Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dengan pendaftaran atau pengumpulan surat lamaran mulai tanggal 7-26 Juli 2021. Kemudian, pendaftaran itu diperpanjang mulai 27 Juli-16 Agustus 2021.

“Setelah perpanjangan tahap pertama berakhir, ternyata ada 52 pelamar, yang terdiri dari pelamar untuk jabatan Direktur Utama 7 orang, Direktur Operasional 12 orang, dan Direktur Pelayanan 33 orang,” kata Wawan.

Menurut Wawan, karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar, maka dia pun berdiskusi dengan banyak pihak. Akhirnya, untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan direktur utama, maka pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

“Jadi, perpanjangan pendaftaran tahap kedua ini khusus untuk pelamar direktur utama, tentu kami berharap dengan perpanjangan ini formasi jabatan itu dapat terpenuhi. Karena kami khawatir pada tahap wawancara akhir nanti, hanya tinggal satu orang saja, sehingga kita tidak punya pembanding untuk menentukan yang profesional dan kompeten,” ujarnya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro memastikan, bahwa tahapan seleksi Direksi PDAM itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.

Menurutnya, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan belum diubah menjadi Perumda dan Perseroda. Makanya, semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengaku pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.

“Jadi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu pada Perda tersebut,” kata dia. (*)

Read More →
Exemple

Beritahu – Masuknya Surabaya menjadi zona kuning Covid-19 yang menjadi kabar gembira, membuat  DPC Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kota Surabaya semakin bekerja keras membantu Pemkot Surabaya dengan membagikan APD ke puskesmas Kebonsari.

Pembagian APD kepada puskesmas Kebonsari ini, juga sebagai  bentuk pemberian semangat kepada nakes yang sudah berjuang melawan Covid-19 dan membantu menurunkan level status PPKM Surabaya.

“Kami tidak lengah walaupun perhari ini Surabaya sudah menguning, kami tetap menyemangati teman-teman nakes dan kita tetap waspada dengan Covid ini,” kata Ketua Koordinator DPC Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kota Surabaya Muhammad Sunar. Rabu (1/9/2021).

Tak hanya berhenti dengan membagikan APD dan perlengkapannya bagi nakes, DPC LPKAN Kota Surabaya bersama Katua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Abdul Rochman juga terus bergerak ke kantong masyarakat untuk mensosialisasikan prokes agar semuanya berjuang melawan pandemi Covid-19 yang sudah merajalela sejak 2019 lalu.

Sunar juga turut mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajarannya serta seluruh elemen masyrakat yang berjuang melawan Covid-19, dan mengajak semuanya agar berdoa supaya status zona kuning berubah ke hijau.

Sesuai status zonasi peta resiko COVID-19 yang juga dapat diakses di https://covid19.go.id/peta-risiko, ada 18 Kabupaten/Kota yang berada di zona kuning. Yaitu Sidoarjo, Sumenep, Mojokerto, Lamongan, Pamekasan, Pasuruan, Kota Surabaya, Banyuwangi, Probolinggo, Sampang, Ngawi, Situbondo, Bojonegoro, Bangkalan, Tuban, Jombang, Kota Pasuruan dan Bondowoso.

Sementara 20 Kabupaten/Kota sisanya berada di zona oranye. Diantaranya Ponorogo, Kota Madiun, Madiun, Blitar, Tulungagung, Kota Malang, Nganjuk, Lumajang, Jember, Kota Mojokerto, Trenggalek, Malang, Magetan, Gresik, Kota Kediri, Pacitan, Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.(bi1)

Read More →
Exemple

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pihak menilai kasus jual beli jabatan oleh kepala daerah bukan suatu yang aneh dan merupakan tradisi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah, namun sayangnya praktik kotor itu seolah luput dari pengawasan inspektorat daerah maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Padahal kalau mau jujur, jika peran inspektorat dimaksimalkan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut, sepertinya Lapas di seluruh Indonesia akan dipenuhi oleh para napi kasus suap jual beli jabatan. Baik itu di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

“Ini perlu direnungkan, karena penegakan hukum di Indonesia masih tergolong tebang pilih. Jadi bagi kami terkait OTT bupati Probolinggo bukan suatu prestasi yang luar biasa bagi KPK,” tegas ketua umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Dirinya juga mempertanyakan peran inspektorat di daerah yang dinilai seperti “macan ompong“ lantaran jabatan tersebut yang mengangkat adalah kepala daerah.

“Sepertinya belum pernah terjadi dalam sejarah bahwa inspektorat melaporkan kepala dinas ataupun kepala daerah ke lembaga penegak hukum karena suatu tindak pidana. Sebab posisi kepala inspektorat sejajar dengan kepala dinas,” katanya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Joker itu berharap agar jabatan inspektorat di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi diisi oleh aparat penegak hukum.

“Pejabat inspektorat seyogyanya anggota kepolisian maupun kejaksaan yang diperbantukan di dinas inspekorat tersebut. Jadi fungsi inspektorat benar-benar efektif dalam rangka penegakan hukum bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Seperti di kementerian kan sudah ada. Jabatan inspektorat dari anggota Polri yang diperbantukan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tjahjo mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.

Dia juga menegaskan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat. “Salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu,” kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Rabu, (1/9/2021).

Tjahjo mengaku bahwa saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.

Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan. (dji)

Read More →
Exemple

Kumparan News

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Foto: Twitter/DPR_RI

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo. Ada dua orang pejabat yang ditangkap KPK, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan seorang Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. Keduanya merupakan suami istri.

Puput Tantriana telah menjabat sebagai Bupati Probolinggo sejak 2013. Saat ini, dia menjabat di periode kedua yakni 2018-2023.
Sementara, Hasan merupakan politikus NasDem yang saat ini menempati posisi di DPR RI. Sebelum melangkah ke Senayan, Hasan merupakan Bupati Probolinggo dua periode. Posisinya digantikan oleh istrinya.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dengan kasus suap. Belum diketahui perkara suap tersebut terkait apa. Belum diketahui peran keduanya terkait perkara ini. Hingga saat ini, keduanya masih dalam status terperiksa.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ada pun yang berhasil melakukan OTT ini merupakan satuan tugas di bawah pimpinan Harun Al Rasyid. Dia merupakan salah satu kasatgas penyelidik yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK.
Meski nonaktif, Harun disebut masih memberikan masukan dan arahan sehingga satgas tersebut berhasil melakukan tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT ini. Meski demikian, dia belum merinci lebih lanjut.
“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan, selanjutnya nanti akan kami release,” ucap Ghufron.
Plt juru bicara Ali Fikri juga sudah membenarkan OTT tersebut. Dia menyampaikan, informasi terkait OTT itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Read More →
Exemple
Oleh Yopi Makdori pada 31 Agu 2021, 14:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 334 pada Permendikbud tersebut, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.

Mengacu pada Pasal 234 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Adapun fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen sebagai berikut:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;f. pelaksanaan administrasi Badan; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi oleh mantan anggota badan tersebut, Doni Koesuma.

“Iya mas, fix. Iya (digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,” ujar Doni kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

Salahi Aturan

Menurut Doni, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4,” katanya.

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

“Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas,” tegasnya.

Bunyi Pasal 35

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

“Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.

Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.”

Read More →
Exemple

Beritahu – Miaji selaku Sekretaris DPC Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kota Surabaya mendukung langkah Pemkot Surabaya yang akan membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa SD dan SMP.

“Dengan adanya wacana pelaksanaan PTM sekarang ini, kami dari LPKAN turut menyoroti dan selalu mensupport program yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya melalui Whatsapp. Selasa (31/8/2021).

Miaji berpandapat, bahwa sistem pembelajaran daring yang selama ini dijalankan selama pandemi Covid-19 dinilai kurang efektif dan mengabaikan nilai dan tujuan dari pendidikan yang ini dicapai.

“Menurut saya, jika PTMnya sesuai Prokes nggak ada masalah. Bagi saya daring itu tidak efektif bahkan cenderung mengabaikan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai oleh penddikan itu sendiri. Kebiasaan menggunakan smartphone yang berlebihan juga tidak baik, baik untuk kesehatan mental, apalagi untuk fokus, kebiasaan scroll handphone, berpindah dari aplikasi satu ke aplikasi lain membuat fokus kita hilang,” ujarnya.

Miaji juga mengatakan, PTM merupakan suatu keharusan agar aspek pendidikan dapat dilakukan karena selama ini sekolah tidak ada mata pelajaran penggunaan smartphone dengan bijak, sehingga terjadi banyak sekali gangguan selama pembejalaran daring.

“Distraksi smartphone itu bahaya dalam perkembangan anak dan generasi, tidak dipungkiri juga smartphone kalau digunakan sebijak-bijaknya akan menunjang skill dan pengetahuan, tapi sayang disekolah kita tidak ada mata pelajaran penggunaan smartphone, tatap muka menjadi suatu keharusan, transfer keilmuannya jelas, dan pemantauan aspek-aspek lain juga bisa dikontrol oleh guru,” pungkasnya.(bi1)

Read More →
Exemple

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua Jenderal Purnawirawan jadi tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Kedua Jenderal Purnawirawan yang terjerat korupsi tersebut adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Dari hasil audit BPK RI, menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

Dua Jenderal Purnawirawan tersebut terjerat kasus korupsi bersama 6 tersangka lainnya.

Kasus korupsi 2 jenderal punawirawan Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja kini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan berkas dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Kamis (12/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dapat disidangkan secara terbuka.

“Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Delapan tersangka yang dilimpahkan ialah: mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata Leonard, Jaksa juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau, dakwaan subsider dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.

Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

“Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah,” imbuh Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Burhanuddin berujar pada akhirnya, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

“BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019,” tutur Burhanuddin.

Read More →
Exemple

BENTENGSUMBAR.COM – Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai langkah yang diambil pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa dan Bali dapat menyebabkan krisis sosial di masyarakat.

Jamiluddin pun mengingatkan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) agar waspada dan tak blunder dalam mengambil kebijakan, sebab masyarakat sudah dalam keadaan terjepit.

“Peluang ke arah itu sangat terbuka mengingat sebagian masyarakat sudah sulit memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Jamiluddin, dilansir dari GenPI.co pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Menurutnya, krisis sosial akan terjadi jika persoalan perut tak dapat dipenuhi.

“Masyarakat akan nekat untuk dapat memenuhi perut dirinya dan keluarganya,” ungkapnya.

Jamiluddin menyarankan agar pemerintah segera mengevaluasi kepantasan bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama ini.

“Kalau kompensasi itu belum diberikan secara wajar kepada masyarakat yang terdampak covid-19, tak selayaknya pemerintah terus memperpanjang PPKM Level 4,” jelasnya.

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu khawatir masyarakat akan berpikir lebih baik mati karena covid-19 daripada kelaparan.

“Kalau ini yang ada dibenak masyarakat, dihawatirkan masyarakat akan semakin nekat dan tak peduli dengan semua aturan pemerintah terkait PPKM Level 4,” bebernya.

Menurutnya, kalau hal tersebut terjadi, dihawatirkan PPKM Level 4 makin tidak efektif mengatasi pandemi Covid-19.

“Ini artinya, pemerintah gagal melindungi rakyatnya sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.

Read More →
Exemple

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo/Net

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pemerintah akan menarik utang jumbo sebesar Rp 515,1 triliun di semester II 2021 dirasa aneh. Sebab pengumuman itu disampaikan saat pemerintah sedang “bergembira” atas laju ekonomi yang meroket hingga 7,07 persen (yoy) di kuartal II 2021.

“Aneh, katanya pertumbuhan ekokomi meroket 7,07 persen, kenapa ini mau ngutang?” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (11/8).

Jerry Massie mencium ada gelagat dari Sri Mulyani yang tidak baik bagi keberlangsungan masa depan Indonesia. Ini lantaran utang demi utang yang terus ditumpuk oleh menteri keuangan berpredikat terbaik dunia itu bisa membuat Indonesia bangkrut.

Sementara Presiden Joko Widodo tampak kurang peka dengan langkah monoton Sri Mulyani yang hanya mengandalkan utang luar negeri tanpa membuat terobosan untuk menghindari utang.

“Saya curiga dia bagian kaki tangan IMF atau world bank. Tambah utang berarti kan tambah beban,” duganya.

Jerry mengingatkan bahwa Indonesia sudah terlalu boros di tangan Sri Mulyani. Misalnya gelontoran dana untuk penanganan Covid-19 yang sudah menghabiskan Rp 1.000 triliun lebih, sementara hasilnya Indonesia masih jalan di tempat bahkan terbilang mundur dalam beberapa pekan terakhir.

“Kita masuk terburuk di dunia atau rangking 1 dengan jumlah tertular di atas 50 ribu. Dan saat ini sudah mendekati 4 dunia juga untuk kategori terpapar virus,” urai Jerry.

Dia pun bertanya-tanya, untuk apa Sri Mulyani kembali utang jumbo. Jika tujuannya untuk pembiayaan infrastruktur, maka ada baiknya ditangguhkan karena rakyat sedang menderita karena corona.

“Bagi Jokowi, jangan juga mudah dikibulin dengan modus utang,” sambungnya.

Terakhir, Jerry Massie mengingatkan bahaya dari utang luar negeri. Negara bukan hanya bisa bangkrut, tapi juga bisa diambil alih oleh asing jika tidak mampu bayar utang.

Utang Indonesia saat ini sudah berada di atas Rp 6.000 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah hingga Rp 10 ribu triliun di akhir masa pemerintahan Jokowi.

Setidaknya 5 negara yang bangkrut karena gagal bayar utang bisa dijadikan contoh Indonesia untuk lebih berhati-hati. Kelima negara itu adalah Yunani, Ekuador, Argentina, Venezuela, dan Zimbabwe.

Menurut data yang ada, dari utang Venezuela 150 miliar dolar AS, sebesar 45 miliar dolar AS adalah utang publik, lalu 45 miliar dolar AS utang milik PDVSA, sebesar 23 miliar dolar AS adalah utang dari China dan Rusia.

“Bahaya berutang sama China, sudah ada contoh sejumlah negara sudah diambil alih China. Misalnya Zimbabwe dan Bangladesh. Motifnya meminjamkan utang, tapi itu cuma siasat China saja,” urainya.

“Jadi sikap atau pengumuman ini (tarik utang) seperti Sri Mulyani sedang mempermalukan Jokowi,” tutupnya.

Read More →
WhatsApp