Exemple

JAKARTA, Hinews – Senator Indonesia mengingatkan pemerintah pusat agar aset negara yang ada Jakarta tidak jatuh ke tangan swasta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Aset negara harus tetap diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Aset se-Pemprov DKI Jakarta, atau misalnya tempat saya kerja saja di Senayan, ketika sudah tidak menjadi dewan lagi yang begitu besar, jangan nanti dijual atau berpindah tangan menjadi aset perorangan, bahkan menjadi aset swasta,” kata anggota DPD dari Provinsi Jakarta Sylviana Murni pada Jumat (4/2/2022).

Hal itu diungkapkan Sylviana saat diskusi virtual yang diadakan Kosadata Present secara virtual. Diskusi bertajuk ‘Menata Jakarta usai Ditinggal Ibu Kota’ ini turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Sekretaris Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) Komisariat Provinsi DKI Jakarta Dadang Solihin dan Peneliti Sosial Rissalwan Lubis.

Sylviana khawatir jika pemerintah tidak mengelola aset negara di Jakarta dengan baik, bakal diambil pihak swasta. Bahkan pihak swasta yang dimaksud bukan asal Indonesia, bisa jadi dari luar negeri.

“Pada masa itu mungkin orang nggak beli (aset) yang sebegitu mahalnya, lalu siapa yang mampu? bukan orang Indonesia (pihak asing) mungkin,” ujar mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat ini.

Dia berharap, Jakarta dapat menjadi kota masa depan yang berkelanjutan dan berdaya saing meski IKN dipindah ke Kaltim. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih sejahtera bermukim di Jakarta.

“Kita ini punya (aplikasi) e-Aset ini nggak boleh terlupakan, jangan sampai aset-aset kita hilang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sylviana juga memberi catatan kepada pemerintah pusat bahwa utang yang dimiliki Indonesia sangat banyak. Karena itu, proyek pembangunan IKN senilai Rp 501 triliun jangan sampai mangkrak sebab bisa menimbulkan persoalan baru.

“Jadi catatan saya adalah bagaimana anggaran dalam memilih proyek, bagaimana partisipasi masyarakat kota terhadap pembangunan IKN. Ingat loh, Jakarta ini tidak sendirian tapi ada daerah penyangga juga, yaitu Bodetabek,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan proyek jangka panjang dan akan baru selesai baru tahun 2045.

Namun, katanya, tidak sedikit masyarakat Jakarta sering membicarakan nasib Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

“Kami tegaskan Jakarta akan baik-baik saja. Bahkan lebih baik. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota, kita akan terus melaksanakan program yang sudah direncanakan seperti sebelumnya lebih cepat lagi, lebih baik lagi, dan lebih besar lagi,” kata Ahmad Riza Patria.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, pembangunan di Jakarta akan tetap berlanjut meskipun status ibu kota sudah berpindah.

Bahkan, tegasnya, sejumlah program pembangunan tidak ada yang dikurangi dan akan terus berjalan selayaknya Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

“Pembangunan akan terus berlangsung karena beban perekonomian di Jakarta masih sangat besar. Bahkan Jakarta merupakan urat nadi perekonomian Indonesia, hingga hari ini. Di sisi lain pada dasarnya mendukung kebijakan pemindahan Ibu Kota ini. Kami memandang pemindahan ibu kota menuju nusantara adalah niat yang baik dari pemerintah pusat, yang harus kita apresiasi dan harus kita support. Kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Di Kalimantan Timur dengan nama Nusantara,” jelasnya.

Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang beberapa waktu lalu.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Setelah pengesahan itu, pemerintah akan menunjuk seseorang yang akan memimpin IKN Nusantara sebagai Kepala Otorita. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Rumusan kebijakan dalam PMK merupakan hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, dilansir dari republika,  pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ucapnya. (qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Johan Darsono (JD) dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penjeratan sangkaan TPPU dipertimbangkan karena pemilik Grup Johan Darsono tersebut, sampai saat ini tak punya niat baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun, dana peminjaman dari LPEI.

“Untuk sementara ini kita masih penyidikan (untuk TPPU). Sekarang belum. Karena dalam TPPU, predicate crime (kejahatan asalnya) dulu terpenuhi,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Meskipun begitu, kata Supardi, dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI, asal kejahatannya sudah tinggal menunggu waktu untuk pelimpahan berkas perkara.

Supardi menerangkan, upaya penjeratan TPPU terhadap JD memungkinkan.

Menurut Supardi, TPPU bisa menjadi salah satu cara bagi penyidikan, untuk menyisir aliran uang hasil perkara pokok sampai dapat disita untuk pengganti kerugian negara. “Kalau nanti dalam asset recovery itu tidak terpenuhi, dan kita melihat itu uangnya (dari hasil korupsi) ada ke mana-mana, itu kita jerat TPPU. Yang jelas, kalau ada TPPU-nya, kita pasti kenakan,” ujar Supardi.

Dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI, kerugian negara versi Jampidsus, mencapai Rp 2,6 triliun. Kerugian negara tersebut, bersumber dari total Rp 4,7 triliun nilai pemberian fasilitas kredit LPEI yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya kepada dua grup perusahaan ekspor swasta sepanjang 2013-2019.

Dari nilai kerugian negara Rp 2,6 triliun tersebut, sebanyak Rp 2,1 triliun diantaranya berasal dari penyimpangan dalam penyaluran ke Grup JD. Yakni, terbagi ke dalam 12 perusahaan milik tersangka Johan Darsono.

Sedangkan Rp 576 miliar penyimpangan terjadi dalam penyaluran, dan pengambil alihan pembiayaan ekspor LPEI di Grup Walet ke dalam lima anak perusahaan.

Terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPEI tersebut, saat ini tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Johan Darsono, enam tersangka lainnya adalah, Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM), dan juga Djoko Slamet Djamhoer (DSD). Ketujuh tersangka tersebut, adalah para mantan pejabat di LPEI, dan bos perusahaan swasta selaku pihak debitur.

Dikabarkan dari republika, untuk sementara, ketujuh tersangka itu, penyidik jerat dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menebalkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam penyidikan lanjutan kasus LPEI, hingga Kamis (3/2/2022), tim di Jampidsus masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan mantan petinggi di LPEI, serta para swasta pengemplang dana LPEI.

Pada Kamis (3/2/2022), penyidik memeriksa delapan saksi dari LPEI, maupun pihak swasta, dan anak-anak perusahaannya yang diduga turut mengemplang dana LPEI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi melanjutkan, tim penyidikannya, pada Kamis (3/2/2022), juga memeriksa tersangka Johan Darsono, yang sejak Kamis (6/1/2022), sudah berada dalam sel tahanan di Rutan Kejakgung.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Di samping itu, ILUNI FH UI merekomendasikan beberapa hal untuk RUU TPKS agar bisa mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban kekerasan seksual.

Ketua ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo, menyatakan dalam RUU TPKS perlu ada mekanisme hukum acara, serta perlindungan bagi korban yang dapat menjangkau UU lain. UU tersebut harus bisa menjamin hak korban yang komprehensif, sekalipun penanganan kasusnya menggunakan UU lain.

“RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban,” ujar Rapin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Di samping itu, Rapin mengatakan, ILUNI FHUI menilai RUU TPKS perlu menjamin mekanisme perlindungan terhadap korban yang seringkali mendapatkan pelaporan balik baik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual. Sehingga nantinya para korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika memperjuangkan hak hukumnya.

Mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya juga perlu diatur dalam RUU TPKS. Rapin menuturkan, ganti rugi yang diberikan dari pelaku atau pihak ketiga (restitusi) dapat membantu proses rehabilitasi korban, dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.

“RUU TPKS juga perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik,” ujarnya, dikutip dari republika.

Dalam RUU tersebut, kata dia, perlu ada aturan mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual. Serta ada pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.

Termasuk juga, kata dia, aturan mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah. “Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah,” katanya.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan pembentukan Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.

“Pada pagi ini, Kamis, 3 Februari 2022, pukul 08.50 WIB, Komando Armada Republik Indonesia, saya nyatakan diresmikan,” kata Kasal saat meresmikan satuan baru itu.

Kasal juga mengukuhkan dan mengambil sumpah Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan sebagai Panglima Koarmada RI yang pertama.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Keputusan 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Kita harus melaksanakan pengangkatan Panglima Komando Armada RI,” ujar Yudo.

Dilansir dari antara, Yudo mengatakan Koarmada RI merupakan Komando Utama Operasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan Komando Utama Pembinaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 dan Peraturan Panglima TN! Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam melaksanakan fungsi organisasi, kata dia, Pangkoarmada RI dibantu kepala staf yang mengkoordinasikan tugas-tugas unsur pembantu pimpinan yang terdiri atas inspektur, kapok sahli, para asisten, unsur pelayanan, dan unsur badan pelaksana.

Sedangkan unsur pelaksana operasi dan pembinaan, Pangkoarmada RI membawahi Pangkoarmada |, Pangkoarmada II Pangkoarmada III, Dankoopskasel, Dankoppeba, Dankolat, Dansatud, Dansatmar, dan Dandenintel.

Sebagai kotama operasional dan pembinaan yang wilayah kerjanya terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote, Koarmada RI memiliki 3 Koarmada yang bertanggung jawab membina dan mengoperasionalkan sistem senjata armada terpadu (SSAT) yang terdiri atas kapal perang (KRI), pesawat udara, Marinir, dan pangkalan.

Komando Armada I yang berkedudukan di Jakarta dipimpin Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Barat Indonesia yang terbentang dari Utara ke Selatan yang ditandai garis imajiner yang membelah Kalimantan Bagian Barat hingga Cirebon.

Komando Armada Il yang berkedudukan di Surabaya dipimpin Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Bagian Tengah Indonesia yang ditandai oleh garis imajiner berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada | di sebelah barat dan garis imajiner yang terbentang dari Utara ke Selatan di ALKI III.

Komando Armada III yang berkedudukan di Sorong dipimpin Laksamana Muda TNI Irvansyah bertanggung jawab atas pembinaan dan operasional komandonya di wilayah Perairan Timur Indonesia yang sebelah baratnya ditandai garis imajiner yang berbatasan dengan wilayah kerja Koarmada II di ALKI III.

Dalam aspek operasional ketiga Koarmada ini membawahi Gugus Tempur Laut dan Gugus Keamanan Laut, sedangkan dalam aspek pembinaan membawahi lantamal, lanal, satuan kapal yang terdiri atas Satuan Kapal Eskorta, Satuan Kapal Selam, Satuan Kapal Amfibi, Satuan Kapal Cepat, Satuan Kapal Ranjau, dan Satuan Kapal Bantu.

Sedangkan Satuan Kapal Patroli berada di bawah jajaran lantamal. Ketiga Koarmada ini membawahi Satuan Udara, Satuan Marinir dan Komando Latihan serta Denintel.(qq)

Read More →
Exemple

KOTA BOGOR, Hinews – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor Dody Hikmawan meminta kepada Pemerintah Kota Bogor agar bersikap lebih tegas lagi soal pembangunan Masjid Agung yang belum menyelesaikan tahapan berdirinya tiang, atap, dan kubah dengan anggaran Rp32 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Dikutip dari antara, Dody mengaku kecewa atas capaian pembangunan masjid tersebut dengan melakukan interupsi saat rapat Paripurna pengesahan Raperda Perubahan RPJMD Kota Bogor 2019 – 2024 di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya.

“Kita sudah melakukan sidak, baik dari komisi 3 di DPRD Kota Bogor, maupun sebelumnya sidak Fraksi PKS DPRD Kota Bogor. Terakhir, kami melihat awal Februari ini dimana tenggat waktu perpanjangan 50 hari hampir habis, tidak nampak progres pembangunan yang signifikan,” kata Dody.

Padahal, kata dia, pekerjaan lanjutan yang sudah dianggarkan di APBD 2022 oleh DPRD sebanyak Rp27 miliar untuk penyelesaian “interior” masjid tidak bisa dimulai jika pekerjaan 2021 belum selesai.

“Apapun alasan dari kontraktor dan segala macam permasalahan teknis, harusnya menjadi perhatian bersama dan perlu kami ingatkan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dody juga meminta pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kota Bogor untuk lebih serius melakukan pekerjaan pembangunan Masjid Agung yang memiliki waktu tambahan 50 hari kerja dari sejak awal tahun.

Bahkan, Dodi dengan tegas  meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor jika pekerjaannya tidak bisa selesai tepat waktu atau tidak sesuai spesifikasi.

“Ucapan Wali Kota kita pegang ya, yang katanya mau menindak tegas siapapun yang menghambat pekerjaan ini. Apalagi kalau nanti kita temukan ada kejanggalan atau penyimpangan, tentunya kami mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak,” tegasnya.

Dengan  pembangunan Masjid Agung ini molor, Dody meminta  Pemerintah Kota Bogor untuk menyampaikan laporan pekerjaan di 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Fraksi PKS akan memberikan pandangannya lagi terhadap rencana penyelesaian pembangunan Masjid Agung yang direncanakan diselesaikan tahun ini.

“Kita minta untuk dilakukan audit dan laporannya harus jelas dulu. Karena itu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Jangan sampai, pekerjaan yang ini belum beres, ditambah lagi anggaran, malah molor juga,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembangunan Masjid Agung akan berlanjut untuk menyelesaikan “interior” dan penambahan lain untuk menghubungkan dengan alun-alun kota pada tahun 2023.

“Jadi sekali lagi tahapan ini terus berlanjut. Tahun ini Rp31 miliar, tahun depan (2022) Rp27 miliar, ditutup lagi 2023,” katanya dalam sidang akhir tahun 2021.

Bima mengatakan pada akhir tahun 2022 Masjid Agung sudah mulai dapat digunakan untuk ibadah, karena pembangunan sudah dalam tahap pengerjaan “interior”.

Selanjutnya, pada tahun 2023 pembangunan tinggal menghubungkan antara masjid dan alun-alun kota yang berada tepat di sampingnya.

Begitupun, karena lokasi Masjid Agung berada di lingkungan Pasar Kebon Kembang, maka pembangunannya juga akan membuka akses bagi masyarakat di sekitar pasar.

“Pada 2023 dilanjutkan lagi untuk ekstension nyambung ke alun-alun sekaligus pasar di luarnya,”(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Saksi yang diperiksa yakni Triwira Juniarta Tjandra selaku Fund Manager PT Maybank Aset Management. Dia diperiksa terkait transaksi saham BCIP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Dilansir dari merdeka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, RARL.

“Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya,” tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

“Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leonard.

Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

“Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Para saksi yang diperiksa adalah Noeryadi selaku buruh harian lepas tahun 2013-Februari 2021 yang bekerja di PT Mounthdreams Indonesia, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; kemudian AA selaku pengurus CV Multi Mandala periode 2017, diperiksa terkait fasilitas pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI; dan Sri Marjiyati selaku staf purchasing/pembelian PT Gunung Hijau, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Kemudian, Amri Alamsyah selaku konsultan bisnis Motion Jakarta (Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018) yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI; Mugi Lastiadi selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Komersial) LPEI Mei 2017-Oktober 2020 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan Ngalim Sawego selaku mantan Direktur Eksekutif pada LPEI Tahun 2014 sampai dengan 2016 yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI.

Selanjutnya, MP selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan LPEI diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dan ITK selaku pihak swasta (Direktur PT Permata Sinita Kemasindo) diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan yang diterima debitur LPEI.

Dikabarkan dari merdeka, Kejagung juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Darsono selaku pemilik Johan Darsono Group, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyampaikan, sejauh ini penyidik memang belum menjerat tersangka Johan Darsono dengan pasal pencucian uang. Namun, dia memastikan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

“Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia. Kalau memang ada kita akan kejar ke pasal pencucian uangnya,” tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Menurut Supardi, penyidik telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba cabang Kejagung, Kamis (3/2). Dia dimintai keterangan terkait 12 korporasi yang diduga telah menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.

“Dia diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga ikut menerima uang pembiayaan dari LPEI itu,” jelas Supardi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan. “Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1).

Tersangka pertama yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Tersangka kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menilai pernyataan Jaksa Agung terkait penyelesaian kasus korupsi Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Hal tersebut dikatakan Pembina LPKAN Wibisono menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta baru-baru ini.

Dalam rapat kerja tersebut Burhanuddin menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR, salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Salah usulan jaksa agung adalah perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Wibisono mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi harus menyasar pelakunya untuk dihukum, bukan sekadar pengembalian uang hasil kejahatannya saja.

“Logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal. Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja tapi juga soal akibat yang ditimbulkan,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (3/02/2022).

Menurutnya, wacana tersebut dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi kebiasaan dan jadi preseden yang buruk.

“Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik yang koruptif,” kata Wibi.

Wibisono mengatakan, usulan itu akan menimbulkan pelaku korupsi baru karena merasa tak dihukum asalkan di bawah Rp 50 juta. “Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang. Maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar usulan ini menjadi pembahasan yang serius di DPR dan pemerintah, sehingga parameter korupsi bisa dibuat aturan yang baku tidak abu-abu.

“Daripada usulan ini diterapkan untuk para koruptor lebih baik diterapkan pidana narkoba yang rata rata memenuhi penjara hampir 60%, serta pidana ringan (tipiring),” tandas Wibisono

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menjelaskan terkait dengan pernyataan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Febrie mengatakan implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, upaya tersebut justru bisa merangsang seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena tidak ada proses hukum. Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Selain itu, imbauan Jaksa Agung tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum pidana, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif itu dilakukan oleh instansi yang berkaitan, bukan ranah kejaksaan. “Karena jika kasus sudah ditangani kejaksaan itu harus tuntas diadili di pengadilan,” jelas dia. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/02/2022).

Keputusan ini menjadikan Vaksin Sinopharm menjadi vaksin ke-6 yang digunakan sebagai dosis booster di tanah air.  Adapun lima vaksin COVID-19 yang sebelumnya telah mendapat izin penggunaan darurat untuk digunakan sebagai vaksin booster adalah vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax. Vaksin Sinopharm ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.

Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2. Dari aspek Imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.

Respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.

“Persetujuan EUA Vaksin Sinopharm ini menambah alternatif vaksin booster homologus untuk platform inactivated virus. Karena itu, kami kembali menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 termasuk ahli di bidang farmakologi, metodologi penelitian dan statistik, epidemiologi, kebijakan publik, imunologi, kemudian ITAGI serta asosiasi klinisi atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat,” ucapnya.*

Read More →
WhatsApp