Exemple

Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Sabtu (19/6/2021). Kedatangan terkait surat permohonan bantuan Tenaga Kesehatan yang dikirimkan oleh Bupati Bangkalan untuk memperkuat dan memaksimalkan pelaksanaan tes swab antigen di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan.

Pertemuan kedua pemimpin daerah yang berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/12989/013.1/2021 agar melakukan koordinasi dan kerja sama. Koordinasi dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 melalui penyekatan untuk pemantauan mobilisasi masyarakat di kawasan Jembatan Suramadu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengatakan, bahwa Surabaya dan Bangkalan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Surabaya dan Bangkalan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Wali Kota Eri.

Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan memiliki misi yang sama dalam penanganan Covid-19. Yakni, menjadikan Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan zona hijau dan sehat. “Kami memiliki prinsip yang sama, Surabaya harus hijau dan sehat, di Kabupaten Bangkalan juga harus hijau dan sehat,” jelasnya.

Apabila Kabupaten Bangkalan memerlukan bantuan, maka Pemkot Surabaya akan siap membantu. Begitu pula sebaliknya, Kabupaten Bangkalan akan membantu Kota Surabaya. “Jadi, apa yang bisa kami lakukan membantu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan juga membantu Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri.

Karenanya, dia menyebut, Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan akan saling melengkapi, serta saling menunjang kebutuhan satu sama lain. Bahkan, saling memberi apa yang dibutuhkan, sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kami saling melengkapi dan saling menunjang kebutuhan apapun kita akan selalu sama-sama memberikan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Surabaya ini juga menceritakan bahwa Surabaya sebelumnya pernah berada dalam zona merah. Karena itu, dia akan berbagi langkah-langkah apa saja penanganan Covid-19 yang pernah dilakukan Surabaya ke Bupati Bangkalan. Dia berharap, hal itu dapat membantu Bupati dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

“Surabaya pernah mengalami zona merah. Jadi langkah-langkah apa yang pernah kami lakukan akan kami sampaikan ke Bapak Bupati Bangkalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan mengatakan bahwa permintaan bantuan kepada Pemkot Surabaya sudah berdasarkan arahan dan seizin Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya. Ia berharap, dengan berbagai bantuan ini Covid-19 di Bangkalan bisa segera melandai. Ia pun berterimakasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

“Kami sampaikan terimakasih banyak atas bantuan dan perhatiannya kepada Kabupaten Bangkalan, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan juga Pemkot Surabaya serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. [way/but]

Read More →
Exemple

SURABAYA, dilansir dari lenzanasional.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan audiensi bersama Ombudsman RI melalui virtual, belum lama ini.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun sdan mempererat tali silahturahmi bersama Ombudsman RI.Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta sebagai langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi krtua umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad ali adalah Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas, S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali Juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audensi tersebut, diantaranya, pokok penyelesaian dengan adanya pelaporan masyarakat, pencegahan MalAdministrasi yang dilakukan oleh ASN dan terciptanya awal tindakan korupsi, perjanjian untuk mendirikan badan usaha, baik peprushaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta pelayanan sertifikat badan usaha (SBU dan sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertanahan.

R. Mohammad Ali berharap audiesi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi, dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman RI khususnya terhadap pelayanan publik.

Sementara itu asisten utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto mananggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun Koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak akan kuat.” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama.” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, bagian kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan.(red)

Read More →
Exemple

Surabaya, Dilansir dari Lintassurabaya.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan Audiensi bersama Ombudsman RI melaluli virtual, belum lama in.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun dan mempererat silatirahmi bersama Ombudsman. Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta bagian dari langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali, adalah, Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas. S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP
LPKAN Indonesia, H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan, Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP
LPKAN Indonesia, H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audiensi tersebut, diantaranya, Pokok pedoman adanya penyelesaian pelaporan masyarakat, pencegahan Mal Administrasi yang dilakukan oleh ASN dan awal terciptanya tindakan korupsi, perijinan untuk mendirikan badan usaha, baik perusahaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta proses pelayanan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang- undang Nomor: 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertahanan.

R. Mohammad Ali berharap agar audiensi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman khususnya terhadap layanan publik.

Sementara itu, Asisten Utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto menanggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak bisa kuat,” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama,” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, Bagian Kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan. (red)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Dilansir dari Lintassurabaya.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), belum lama ini menggelar audiensi virtual dengan DPP LPKAN Indonesia (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), dengan tema “Bersinergi dan Bermitra dalam Optimalisasi Kinerja Pengawasan untuk Keadilan”.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, didampingi Sekretariat BPKN RI, Fery Nurdiansyah, Primasetya Jatmiko, Mulyani, SE, Bagas Perdana Mulya, Hakim, Mita, Intan, dan berapa anggota komisioner lainnya.

Untuk mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.

Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang mengacu kepada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional.

M. Mufti Mubarok menjelaskan, sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini, sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing.

BPKN dalam kesempatan ini juga merencanakan serangkaian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPP LPKAN Indonesia. MoU ini bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara BPKN dengan LPKAN Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali yang di dampingi Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Hasan Ali Salim, SE., Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, S.Ag., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, H. Ach. Sidqus Syahdi, SE., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., C.T.A., C.L.A., dan sejumlah Pengurus harian DPP LPKAN Indonesia serta Pengurus LKHAI.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali beserta jajarannya mengatakan, Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus kita lalui bersama ini, selain kita harus menghadapi permsalahalan di sektor kesehatan dan seluk-beluknya, Covid-19 juga menyisakan problematika yang sangat signifikan dalam bidang perekonomian, perlindungan terhadap konsumen akan pentingnya keamanan dan kenyamanan produk yang didapatkan, serta kegagapan pelayanan publik menanggapi wabah covid-19 ini.

“Kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang seluruh segmen masyarakat dan pemerintah harus merubah haluan untuk dapat beradaptasi seperti halnya sekarang, kita merubah kebiasaan audiensi dengan bertatap muka akan tetapi kita harus melaluinya menggunakan media daring” Kata R. Muhammad Ali.

Lanjut R. Muhammad Ali menyatakan bahwa LPKAN Indonesia menjadi wadah pengaduan yang bersifat independen bagi masyarakat
dalam mewujudkan rasa aman terhadap perkembangan zaman yang semakin modern terutama dalam era digitalisasi serta perlindungan data pribadi konsumen yang sering kali di salah gunakan.

Harapan LPKAN Indonesia agar terwjud, dan dapat mencetak konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggungjawab

Seperti yang diketahui, sangat disayangkan memang, masih saja terdapat oknum yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dalam keadaan pandemi covid seperti sekarang.

Pengawasan akan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 menjadi sangat riskan disalahgunakan. Seperti yang terjadi belakangan. Ditemui beberapa stake holder mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara yang tinggi.

Hal tersebut membuat keadaan semakin memprihatinkan. Ketika masyarakat harus susah payah mengembalikan struktur ekonomi masing-masing individu mereka, dan negara harus menjaga stabilitas ekonomi.

“Disisi lain terjadi penyalahhgunaan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan oknum stake holder. Dari sinilah perlu dilakukan pengawasan dan juga pendampingan tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melainkan juga oleh masyarakat”, ungkapnya.

“Maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi membantu memulihkan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran yang terjadi dimayarakat khususnya dilakukan oleh stake holder sendiri”, tandas R. Muhammad Ali. (red)

Read More →
Exemple

Jakarta – Dilansir dari Barometer99,  Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.
Sisi lain tentunya akan menjadi efisiensi bagi APBN Republik Indonesia di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini, demikian dituturkan tokoh konstruksi nasional asal sumatera selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon, pada kamis 17/06 siang.
Adapun, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember Tahun 2020 kemarin sepertinya sudah tidak satu tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan ;
Pertama, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya LPJK PUPR dibubarkan saja !
Hal tersebut saya ungkap “karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga membebani negara melalui APBN”. Ujar Sastra.
Bahkan ….lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi perguncingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.
Selain itu, LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa ? Tanya Sastra.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi diseluruh Indonesia.
Sastra juga memperkirakan bahwasanya dengan kondisi regulasi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan pernah tercapai.
Saran saya adalah jika LPJK mau dipertahankan…segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu ini semata-mata demi kemaslahatan industri sektor konstruksi dan masyarakat di tanah air, pintanya.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintah segera mengambil langkah diskresi demi berjalannya sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi.(Ril/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read More →
Exemple

 

DEWAN PEMBINA LPKAN INDONESIA

JAKARTA – Dilansir dari majalahceo.co.id, Pekan ini di gaduhkan oleh berita terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan dari 80 penyidik KPK 20 diantaranya yang di non aktifkan.

Terkait isue pelemahan KPK mulai terasa saat revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dewan Pengawas KPK yang disahkan tahun lalu, karena dengan adanya Dewan Pengawas KPK terjadi perlambatan proses penyidikan, terutama hal penggeledahan harus ijin dewan pengawas.

Lambatnya proses penggeledahan ini dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku dan/atau pihak yang mungkin terlibat untuk menghilangkan barang bukti. Kasus ini adalah kasus pertama pasca berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil serta mahasiswa sejak awal menilai revisi UU KPK ini cenderung melemahkan ketimbang menguatkan KPK.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa sejak dulu KPK selalu mau dilemahkan, seperti Revisi UU KPK adalah bagian dari berbagai upaya untuk Pelemahan KPK. Pelemahan secara legislasi Revisi UU KPK akhir tahun lalu adalah klimaks dari upaya pelemahan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sembilan kali menggagas revisi UU KPK. Sejak 2015, DPR bersama pemerintah silih berganti mengusulkan UU KPK segera direvisi.

“Saya menduga selain ada peran aktor-aktor lain, seperti DPR, presiden juga memiliki andil, dari sana aktor banyak sekali, tapi setidak-tidaknya yang memiliki kewajiban ada pada presiden,” ujar Wibisono menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Sabtu (29/05/2021).

Lanjutnya, Jokowi memang tidak pernah menandatangani revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Namun, Jokowi menyetujuinya dan membiarkannya sah secara otomatis sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi pun tidak pernah berusaha menghentikan atau membatalkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

“Padahal di waktu yang sama pada September 2019 itu, presiden mengatakan tunda revisi KUHP, maka tidak jadi dilakukan sampai sekarang. Apakah presiden bisa melakukan itu untuk RUU KPK?, Bisa. Karena buktinya bisa terhadap KUHP, dan puncaknya upaya pelemahan pada saat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWP bulan ini,” ulas wibi yang juga sebagai pengamat militer.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ada kecurigaan publik mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, ini semakin terlihat setelah KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” kata Benny dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

Pasalnya, Benny masih mengingat pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak serta-merta dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos. Namun, menurut dia pernyataan Jokowi dinilai hanya basa-basi belaka. Sebab, nyatanya ada 51 pegawai tak lolos yang diberhentikan.

“Saya rasa, imbauan presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” pungkasnya.

Read More →
Exemple

lpkanindonesia.com– dilansir dari JawaPos.com , Pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai akhir Mei. Pada tahun anggaran 2021, Pemkot Surabaya membuka 1.560 formasi.

”Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 68 lowongan. Yakni 51 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis. Sedangkan untuk Formasi PPPK sebanyak 1.492 lowongan. Yakni 87 tenaga kesehatan dan 1.405 tenaga pendidikan,” tutur Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi di kantornya, Senin (24/5).

Untuk seleksi CPNS, akan ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan metode computer assisted test (CAT) oleh BKN, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menggunakan metode CAT oleh BKN.

Sedangkan untuk seleksi CPPPK non guru, akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi menggunakan metode CAT oleh BKN.

”Khusus untuk seleksi CPPPK guru, akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi CPPPK guru yang menggunakan metode ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK) oleh Kemendikbud Ristek,” terang Mia Shanti Dewi.

Dia menjelaskan, pengumuman formasi seleksi CPNS-CPPPK 2021 akan dilaksanakan pada 30 Mei–13 Juni. Kemudian pendaftaran seleksi pada 31 Mei–21 Juni. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya akan dilaksanakan pada 1 Juni–30 Juni. Masa sanggah pada 1–11 Juli.

”Sedangkan pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) pada Juli sampai September. Seleksi Kompetensi PPPK non guru (CAT BKN) pada Juli sampai September, tepatnya setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi,” tutur Mia Shanti Dewi.

Untuk seleksi kompetensi PPPK guru (UNBK Kemendikbud Ristek) akan dilaksanakan pada Agustus–Desember. Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS, digelar pada September sampai Oktober.

”Pengumuman akhir dan masa sanggah pada November, dan penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK pada Desember,” terang Mia Shanti Dewi.

Mia juga memastikan, proses penerimaan CPNS dan CPPPK Pemkot Surabaya tahun ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan tidak dipungut biaya apapun.

Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS dan CPPPK dengan menerima imbalan tertentu, lanjut dia, perbuatan tersebut adalah penipuan.

”Yang pasti, panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut,” ujar Mia Shanti Dewi.

Penetapan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021, berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.

Read More →
Exemple

Jakarta, tanggal 20 Mei merupakan hari kebangkitan nasional, dimana pada awal mulanya adalah dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo oleh Dr Wahidin Soedirohoesodo bersama tiga mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen : Soetomo, Gunawan Mangunkusumo, dan Suraji) yang sekaligus menjadi hari Kebangkitan Nasional.

Dengan semangat kebangkitan nasional kita diharapkan dapat terpacu dan bangkit dari masalah-masalah yang sedang melanda bangsa Indonesia. Mari kita lebih bersemangat dan keluar dari cengkraman covid 19 …”Bangkit …Kita Bangsa Yang Tangguh”.

Semoga Indonesia Sejahtera, Indonesia Makmur, Indonesia Berjaya.

 

Read More →
Exemple

BATU, Penaparlemen.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur berhasil menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Kegiatan upgrading dihadiri pemateri, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dan R. Mohammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid S.Ag Sekjen DPP LPKAN I Indonesia, Sugiharto, SE, M.Si, Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, dan Ahmad Sidqus Syahdi, Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, serta 12 DPC Kabupaten- Kota LPKAN indonesia.

Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam materinya mengatakan bahwa kesiapan pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan baru, sudah memasuki tantangan revolusi industri menuju 5.0 dimana segala bentuk pelayanan sudah harus menggunakan praktek teknologi atau digital.

“Maka peran pemerintah sebagai langkah konkrit dalam menjawab tantangan global seperti apa sebagai penyesuaiannya dengan kehidupan bermasyarakat terutama di masa pandemic dimana segala jenis pelayanan memiliki keterbatasan”, ungkapnya.

Yuswanto menambahkan bahwa tema mater upgrading kali ini, ia mengangkat “Inovasi Pemerintah dalam menjawab tantangan pelayanan Publik Berbasis Teknologi di Era Pandemi” diantaramya, Inovasi Pelayanan Publik di Era Digitalisasi, Sistem Pelayanan Publik di Masa Pandemi.

Sementara Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dalam materinya mengatakan bahwa, tantangan dan strategi Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi.

“Perlu ada peningkatan kualitas kinerja aparatur negara, perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, dan peran BPKN di Era Pandemi”, ungkapnya.

Permasalahan apa saja yang masih menjadi keluhan masyarakat mengenai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah baik mengenai pelayanan publik, penanganganan pemerintah dalam masalah ekonomi di masa pandemik serta peningkatan mutu terhadap kualitas kinerja pemerintah yang harus diperhatikan bersama.

“Ini adalah tugas LPKAN Indonesia sebagai Lembaga pengawas kinerja aparatur negara agar perlindungan konsumen dapat tercipta dengan baik,” lanjut Mufti Mubarok.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali di dampingi jajaran pengurus DPP LPKAN Indonesia, menyampaikan bahwa rakerda dan upgrading yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (16/2/2021), sangat sukses.

“Saya ucapkan terimakasih buat Pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, yang telah berhasil melaksanakan Rakerda dan Upgrading, serta dihadiri seluruh DPC LPKAN Indonesia, dan DPP LPKAN Indonesia, semoga kedepan lebih sukses lagi,” kata Ali.

“Selain membahas mengenai rekomendasi, dan program kerja kedepan, juga membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur, semoga kita bisa menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tidak disalahkan gunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab,” tambah Ali.

Secara terpisah, Pembina DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Wibisono, SH mengapresiasi terlaksananya acara Rakerda, dan Upgrading yang diadakan oleh DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur.

“Syukur Alhamdulillah DPD LPKAN Indonesia, provinsi jawa timur telah sukses melaksanakan Rakerda, dan Upgrading, serta perlu juga saya sampaikan, bahwa kita perlu mengapresiasi rencana Presiden Jokowi terkait akan merevisi UU ITE, walaupun langkah ini sangat terlambat karena korban “jebakan pasal karet” itu sudah banyak, sebagai akibat penerapan UU ITE oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujar Wibisono di Jakarta Rabu (17/02/2021)

Lanjut Wibi, Putusan MK menyatakan bahwa delik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE sebagai delik ADUAN bukan delik BIASA namun patut diduga aparat hukum tidak mematuhi Putusan MK tersebut dengan bukti menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang dicemarkan nama baiknya.

Sementara, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Rakerda, dan Upgrading DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, telah melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga telah menyusun rancangan kerja, rekomendasi, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur. (red)

Read More →

Batu, IPers.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur berhasil menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Kegiatan upgrading dihadiri pemateri, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dan R. Mohammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid S.Ag Sekjen DPP LPKAN I Indonesia, Sugiharto, SE, M.Si, Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, dan Ahmad Sidqus Syahdi, Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, serta 12 DPC Kabupaten- Kota LPKAN indonesia.

Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam materinya mengatakan bahwa kesiapan pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan baru, sudah memasuki tantangan revolusi industri menuju 5.0 dimana segala bentuk pelayanan sudah harus menggunakan praktek teknologi atau digital.

“Maka peran pemerintah sebagai langkah konkrit dalam menjawab tantangan global seperti apa sebagai penyesuaiannya dengan kehidupan bermasyarakat terutama di masa pandemic dimana segala jenis pelayanan memiliki keterbatasan”, ungkapnya.

Yuswanto menambahkan bahwa tema mater upgrading kali ini, ia mengangkat “Inovasi Pemerintah dalam menjawab tantangan pelayanan Publik Berbasis Teknologi di Era Pandemi” diantaramya, Inovasi Pelayanan Publik di Era Digitalisasi, Sistem Pelayanan Publik di Masa Pandemi.

Sementara Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dalam materinya mengatakan bahwa, tantangan dan strategi Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi.

“Perlu ada peningkatan kualitas kinerja aparatur negara, perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, dan peran BPKN di Era Pandemi”, ungkapnya.

Permasalahan apa saja yang masih menjadi keluhan masyarakat mengenai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah baik mengenai pelayanan publik, penanganganan pemerintah dalam masalah ekonomi di masa pandemik serta peningkatan mutu terhadap kualitas kinerja pemerintah yang harus diperhatikan bersama.

“Ini adalah tugas LPKAN Indonesia sebagai Lembaga pengawas kinerja aparatur negara agar perlindungan konsumen dapat tercipta dengan baik,” lanjut Mufti Mubarok.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali di dampingi jajaran pengurus DPP LPKAN Indonesia, menyampaikan bahwa rakerda dan upgrading yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (16/2/2021), sangat sukses.

“Saya ucapkan terimakasih buat Pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, yang telah berhasil melaksanakan Rakerda dan Upgrading, serta dihadiri seluruh DPC LPKAN Indonesia, dan DPP LPKAN Indonesia, semoga kedepan lebih sukses lagi,” kata Ali.

“Selain membahas mengenai rekomendasi, dan program kerja kedepan, juga membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur, semoga kita bisa menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tidak disalahkan gunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab,” tambah Ali.

Secara terpisah, Pembina DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Wibisono, SH mengapresiasi terlaksananya acara Rakerda, dan Upgrading yang diadakan oleh DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur.

“Syukur Alhamdulillah DPD LPKAN Indonesia, provinsi jawa timur telah sukses melaksanakan Rakerda, dan Upgrading, serta perlu juga saya sampaikan, bahwa kita perlu mengapresiasi rencana Presiden Jokowi terkait akan merevisi UU ITE, walaupun langkah ini sangat terlambat karena korban “jebakan pasal karet” itu sudah banyak, sebagai akibat penerapan UU ITE oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujar Wibisono di Jakarta Rabu (17/02/2021)

Lanjut Wibi, Putusan MK menyatakan bahwa delik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE sebagai delik ADUAN bukan delik BIASA namun patut diduga aparat hukum tidak mematuhi Putusan MK tersebut dengan bukti menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang dicemarkan nama baiknya.

Sementara, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Rakerda, dan Upgrading DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, telah melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga telah menyusun rancangan kerja, rekomendasi, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur. (red)

Read More →
WhatsApp