Exemple

SURABAYA,Harianindonesianews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengapresiasi pelayanan gaya milenial Polri kepada masyarakat terutama terobosan dengan pendekatan teknologi informasi (TI).

R. Mohammad Ali, Ketua Umum LPKAN Indonesia berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin profesional dan mandiri, serta mendukung percepatan penangan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi menuju indonesia maju.

Apresiasi dan harapan tersebut disampaikan Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/7/2021).

“Kami dari Keluarga Besar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke-75. Semoga Polri semakin profesional dan mandiri,” kata R. Mohammad Ali.

LPKAN Indonesia, mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merealisasikan program 100 hari yang mendapat apresiasi publik. Program-program tersebut, katanya, dibuat berdasarkan masukan, keluhan, dan curahan hati masyarakat atas pelayanan Polri selama ini.

“Dikatakan, respons publik atas program tersebut tercermin dalam survei yang dilakukan beberapa lembaga survei, dan terobosan yang dilakukan Polri dalam bidang pelayanan kepada masyarakat dengan pendekatan TI sangat tepat.”, ucap R. Mohammad Ali.

Tambah R. Mohammad Ali, dengan pendekatan ini, memudahkan masyarakat mengakses pelayanan secara cepat, transparan, lancar dan mengurangi tatap muka yang berpotensi terjadinya pelanggaran, untuk itu program tersebut terus dievaluasi dan dikembangkan secara konsisten.

Di sisi lain, R. Mohammad Ali mengungkapkan bahwa kami dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia akan bersinergi dengan Kepolisian untuk pemantauan kinerja, karena Korps Bhayangkara memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi, salah satunya, masih adanya perilaku atau oknum anggota yg merusak citra institusi seperti tindakan arogan dan kekerasan, penyalahgunaan senjata api, konsumsi miras dan narkoba.

“Ini perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan serta pembinaan dengan pendekatan yang tepat agar meminimalisir terulangnya pelanggaran tersebut,” kata R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

Selain itu, R.Mohammad Ali meminta aparat kepolisian mengedepankan penyelesaian secara restorative justice pada tahap awal laporan, karena cara tersebut diyakini R. Mohammad Ali dapat meminimalisir kasus-kasus yang ditangani oleh kepolisian.

“Transparansi dalam penanganan kasus perlu dioptimalkan dan diawasi dengan ketat supaya masyarakat merasa dilayani dengan profesional, adil, tidak memihak, serta transparan,” tandasnya. (d1n)

Read More →
Exemple

GenPI.co – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar cepat menangani oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma mengatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bareskrim Polri pun menyelidiki dugaan penyelewengan dana PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat oleh oknum, sebagaimana yang dilaporkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan tertulis Mensos diterima.

Yaitu dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah kabupaten.

“Masih lidik untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten,” kata Agus, Rabu (30/6/2021) dikutip Antara.

Dia mengemukakan, pengumpulan data membutuhkan waktu serta pendalaman terkait adanya oknum pendamping PKH yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat.

Namun, lanjut dia, laporan tertulis Mensos Tri Rismaharini menjadi dasar pihaknya untuk memperkuat data di lapangan.

“Laporan tertulis untuk kami dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau (Risma, Red),” bebernya.

Ketika ditanyakan wilayah mana saja yang diduga terjadi penyelewengan PKH, Agus belum bersedia memerinci.

“Masih didalami,” kata Agus.

Seperti diketahui, diberitakan sejumlah media jika Mensos Risma dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH oleh oknum pendamping PKH kepada Bareskrim Polri.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021), Risma menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak KPM.

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu,” ujar Risma.

Jika terbukti ada yang mengambil hak KPM, ujarnya, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana. Sebab perbuatan tersebut merugikan KPM, yang harusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Risma menyebutkan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam.

Diungkapkan dia, ada kartu dengan nominal Rp3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70?ri total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan

Purwakarta

Jakarta Barat

Sukoharjo

Sleman

Tulungagung

Kota Tangerang

Kota Tasikmalaya

Jakarta Timur

Rembang

Kota Yogyakarta

Sidoarjo

Kota Sukabumi

Jakarta Selatan

Pati

Bantul

Madiun

Kota Depok

Jakarta Utara

Kudus

Lamongan

Kota Cirebon

Jakarta pusat

Kota Tegal

Kota Surabaya

Kota Cimahi

Kota Surakarta

Kota Mojokerto

Kota Bogor

Kota Semarang

Kota Malang

Kota Bekasi

Kota Salatiga

Kota Madiun

Kota Banjar

Kota Magelang

Kota Kediri

Kota Bandung

Klaten

Kota Blitar

Karawang

Kebumen

Bekasi

Grobogan

Banyumas

Read More →
Exemple

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (DPD LPKAN) Aceh-Indonesia, melakukan audiensi dengan Kasdam Iskandar Muda (IM), Brigjen TNI Joko Purwo Putranto MSc, Rabu (30/6/2021).

Di samping audiensi, momen silahturahmi tersebut dimanfaatkan oleh DPD LPKAN untuk menjelaskan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Pada pertemuan selama kurang lebih satu setengah jam mulai pukul 10.00 sampai 11.30 WIB tersebut, Mawardi menyampaikan bahwa DPD LPKAN Aceh-Indonesia ini bergerak dalam bidang pengawasan kinerja aparatur negara Indonesia.

Tujuannya untuk menciptakan aparatur negara yang bersih dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan visi misi LPKAN.

Di samping itu, LPKAN Indonesia merupakan wadah perhimpunan intelektual dan masyarakat yang peduli serta ingin memberikan kontribusi positif dan konstruktif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Bersifat gotong royong, terbuka, dan independen, sehingga LPKAN Indonesia berupaya untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bijaksana.

“Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” terangnya.

Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto MSc menyambut baik pertemuan dan audiensi itu. Jenderal bintang satu ini pun berharap LPKAN Aceh ini dapat bergerak sesuai apa yang dicita-citakan.

“Selama LPKAN Aceh ini bergerak demi kebaikan dan kemaslahatan rakyat, Kodam Iskandar Muda sangat mendukung program kerja yang dijalankan oleh LPKAN Aceh,” tegas Kasdam IM, Brigjen TNI Joko Purwo Putranto.

Sekretaris Umum Mawardi Ch Hamid menambahkan untuk tingkat Pusat LPKAN Indonesia juga sudah melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Bawaslu RI, KPU RI dan Ombudsman RI.(*)

 

Read More →
Exemple

Jakarta, BERITAMERDEKA.net –  Kritikan terhadap Pemerintah akhir-akhir ini bermunculan, banyak para tokoh dan pemuda ikut bersuara yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya dari Koordinator Pusat BEM SI 2021, Wahyu Suryono Pratama.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Wahyu Suryono Pratama Koordinator Pusat BEM SI 2021 mengatakan indeks demokrasi indonesia semakin hari semakin anjlok, Rabu (30/06/2021).

Ia menyampaikan, seharusnya Pak Jokowi tampil dalam memberi jawaban, contoh praktek berdemokrasi yang ideal, baik dan benar, dimana rakyat diberikan kedaulatannya untuk berekspresi, berpendapat dan menyampaikan kritik kebijakan pemerintah yang dinilai dapat merugikan rakyat dan tidak senafas dengan cita ideal reformasi.

“Namun ekspetasi dan realita jauh berbeda, Pak Jokowi semakin menunjukkan sikap soft otoritarian nya,” ujarnya.

Lanjut ia sampaikan, sehingga benar jika dikatakan bahwa salah satu alasan yang membuat gelar “King of Lip Service” disematkan kepada Jokowi karena beliau pernah menyatakan rindu ingin di demo agar pemerintahannya dapat dikontrol.

“Tapi fakta di lapangan sangat jauh berbeda. Jika kita melihat bahwa masih ada beberapa aktivis mahasiswa yang sampai saat ini banyak direpresi dan ditahan karena melakukan aksi penolakan terhadap Regulasi yang tidak di inginkan oleh Rakyat,” jelasnya.

Katanya, sudah saatnya Pak Jokowi membuktikan kata-katanya untuk siap dikritik. Termasuk yang paling penting adalah segera merealisasikan semua janji-janji politiknya. Bukan justru ber drama ditengah buntunya berbagai persoalan, pembungkaman dimana mana ketika rakyat menyampaikan pendapat.

“Merespon hal tersebut sudah saatnya nyalakan tanda bahaya, darurat demokrasi segera galang kekuatan kembali. Negara sedang gawat, saatnya galang perlawanan rakyat!,” tuturnya.

Terakhir ia mengajak, untuk menghadiri seruan konsolidasi nasional yang akan di adakan  malam, Rabu (30/06) pukul 19:00 WIB.(*)

Read More →
Exemple

SUMENEP (galaksi.id)– Setelah sebelumnya gagal menggelar Paripurna tanggal 23 Juni 2021 karena tidak qourum, pimpinan DPRD langsung menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 28 Juni 2021 yang selanjutnya menetapkan Jadwal Paripurna sehari setelahnya yakni hari ini, Selasa, 29/06/2021.

Rapat Paripurna yang digelar hari ini dikabarkan dihadiri oleh 36 anggota Dewan atau telah memenuhi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah yang ditentukan sehingga paripurna dinyatakan telah memenuhi qourum dan dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan keterangan salah satu Pimpinan DPRD, Faisal Muhlis, Paripurna yang digelar hari ini telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD 2020 yang diajukan oleh Bupati Sumenep ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut diterangkan Faisal (sapaan akrabnya) acara pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ny. Hj. Dewi Kholifah., SH., MH.

“DPRD menyetujui Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, lek toan,” Ujar salah satu pimpinan DPRD Sumenep, Faizal, dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada wartawan melalui chat whats’App (29/06).

Kendati demikian, sejumlah pihak di parlemen, terutama yang dari awal menolak Paripurna, masih menyangsikan keputusan tersebut karena Paripurna tersebut dilaksanakan secara melanggar prosedur, yakni penetapan jadwalnya tidak dilahirkan melalui Paripurna melainkan ditetapkan oleh Bamus.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, qourumnya paripurna tersebut diduga karena ada intervensi langsung dari ketua partai sehingga banyak anggota dewan yang sebelumnya kontra kemuda membelot dan menjadi Pendukung Paripurna.

Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimana Ketua Partainya atas nama KH. Imam Hasyim, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At-Taufiqiyah Aengbaja Raja Bluto Sumenep, dikabarkan turun langsung memimpin rapat fraksi di DPRD.

“Iya, kiai Imam Hasyim memimpin sendiri rapat fraksi di PKB,” Ujar salah satu anggota DPRD yang identitasnya keberatan untuk disebut oleh media.

Selain itu, belum diketahui pasti materi pembahasan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, terutama penjelasan eksekutif terkait temuan-temuan BPK RI atas penggunaan APBD khususnya mengenai dana Recofusing yang jumlahnya dikabarkan mencapai 90 Milyar Rupiah.

Ketua DPRD Sumenep maupun Wakil Bupati Sumenep hingga berita ini tayang, belum berkenan merespon pertanyaan wartawan. (Eva/Red).

Read More →
Exemple

Jakarta (detiknews), – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Timur menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk penangan pandemi Corona. Bantuan tersebut berupa baju hazmat, masker medis, face shield, dan uang tunai.

Ketua DPD Golkar Jatim M. Sarmuji mengatakan bantuan yang diberikan tersebut adalah bentuk solidaritas Golkar Jawa Timur terhadap Kabupaten Bangkalan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak sendirian menghadapi COVID-19 terlebih setelah dideteksi terdapat varian baru. yaitu B16172 atau varian Delta.

“Bantuan yang kita berikan ini merupakan simbol kebersamaan kita antara Golkar Jatim dengan masyarakat Bangkalan secara umum bahwa apa yang dihadapi masyarakat Bangkalan tidak sendiri menghadapi pandemi ini. Masih banyak masyarakat yang peduli kepada masyarakat Bangkalan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menambahkan di masa pandemi ini, jembatan solidaritas antarwarga tidak boleh roboh. Sebab jika roboh maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat.

“Jembatan Suramadu sudah berdiri kokoh, maka jembatan solidaritas antara sesama tidak boleh roboh. Kebersamaan harus makin ditingkatkan untuk menghadapi COVID-19 ini,” kata Sarmuji.

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat terus menjaga diri dan keluarga dengan patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Selain itu, Sarmuji juga mengimbau agar masyarakat Bangkalan bersedia untuk melakukan vaksinasi agar terbentuk imun yang kuat di masing-masing pribadi.

“Saya berharap kepada saudara-saudara kami yang di Bangkalan bersedia dilakukan vaksinasi seperti saudara kita di tempat lain. Vaksinasi ini tidak berbahaya, melainkan meningkatkan imun menghadapi COVID-19,” Harap Sarmuji.

Diungkapkannya, selama pandemi COVID-19 berlangsung, Golkar Jawa Timur bersama nakes, TNI dan Polri terus berkolaborasi mengedukasi kepada masyarakat baik secara online maupun terjun langsung ke masyarakat, seperti pembagian hand sanitizer, penyemprotan desinfektan atau melalui podcast yang berlangsung di Golkar Jatim TV.

Adapun item yang diserahkan Golkar Jatim adalah APD 200 buah, masker medis 500, face shield 320, masker kain 15.000 dan uang tunai serta paket sembako yang diserahkan melalui bupati dan tokoh masyarakat.

Mendapatkan dukungan dari segenap pengurus Golkar Jawa Timur, Bupati Bangkalan Abd. Latif Amin Imron berterima kasih atas bantuan APD terutama baju hazmat untuk kebutuhan tenaga medis.

“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Golkar Jawa Timur. Insyaallah ini sangat bermanfaat untuk tenaga medis. Mudah-mudahan penanganan COVID di Kabupaten Bangkalan segera teratasi,” pungkas Ra Latif.

(ncm/ega)

Read More →
Exemple

Jakarta (GemaNusantara), Puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 di selenggarakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, dihadiri Kepala Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., dan beberapa tamu undangan, juga secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta secara virtual. Yang dihadiri seluruh pejabat utama BNN RI dan beberapa Ormas Anti Narkoba. Senin (28/6/2021).
Pada kegiatan HANI 2021 ini juga memberikan penghargaan kepada penggiat antinarkoba narkoba dalam terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Selain itu, ada pemusnahan barang bukti narkoba juga BNN RI menyediakan dor price 20 unit sepeda untuk seluruh undangan.
Tema peringatan HANI 2021 yakni War On Drugs perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR) yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-10 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). HANI yang dilakukan tiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
War on Drugs, seperti diutarakan Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, bahwa upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.
Lebih lanjut Petrus Reinhard  Golose menegaskan, War on Drugs,  perang melawan narkoba masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
“Dalam rangka perang melawan narkoba, arah kebijakan yang diambilnya adalah P4GN yang profesional, peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional, dan internasional,” terang Kepala BNN RI
Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin dalam sambutan virtual meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan empat langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di tanah air.
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk melakukan Langkah-langkah strategis,” kata Wapres Maruf Amin saat menghadiri acara Peringatan HANI Tahun 2021 melalui konferensi video, Senin (28/06/2021). Wapres memaparkan setidaknya empat langkah strategis yang dapat ditempuh BNN dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 (RAN P4GN).
Pertama, memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
Kedua, mengintervensi daerah bahaya Narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga, papar Wapres, adalah meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat, meningkatkan dan mempertahankan kualitas layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, yang didukung dengan peningkatan kualitas SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi.
Keempat, memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional.
Lebih jauh, Wapres RI K.H Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa langkah-langkah strategis RAN P4GN ini hanya akan berjalan secara optimal apabila dilakukan melalui kerja bersama dengan seluruh komponen bangsa.
“RAN P4GN ini akan dapat berjalan secara optimal dengan adanya kerja inklusif dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pada acara yang mengusung tema “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19″ ini, Wapres juga mengapresiasi BNN dan seluruh komponen bangsa yang selama ini aktif melakukan berbagai upaya nyata dan serius dalam memerangi sindikat Narkoba.
“Jangan cepat berpuas diri, jangan lengah, tetap waspada, dan terus tingkatkan prestasi yang telah dicapai,” kata Wapres.
“Terus berjuang bersama melawan penyalahgunaan Narkoba, Wapres juga meminta seluruh pihak untuk terus aktif menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19,” pinta K.H Ma’ruf Amin. (LEP).
Read More →
Exemple

SUMENEP (galaksi.id)– Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Sumenep menghasilkan keputusan Paripurna ditetapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29/06/2021, yakni sehari setelah rapat Bamus yang digelar hari ini, Senin, 28/06/2021.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh Eksekutif atau yang dalam hal ini adalah Bupati Sumenep yang sebelumnya laporan penggunaan anggaran tersebut telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Menurut Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna tersebut dinilai sebagai Keputusan yang melanggar hukum, yakni melanggar Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kab. Sumenep No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang menyebutkan bahwa perubahan agenda jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah dalam Paripurna.

Dengan demikian, kata Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna merupakan Keputusan yang melanggar hukum sehingga Keputusan Bamus tersebut haruslah dianggap tidak pernah ada alias Batal Demi Hukum.

“Paripurna yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 29/06/2021 tidak boleh dilaksanakan oleh DPRD Sumenep, ya. Sebab Keputusan penetapan jadwal oleh Bamus tersebut Batal Demi Hukum,” Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (28/06).

Kurniadi bahkan menambahkan bilamana anggota dewan masih menyelenggarakan Paripurna, apalagi menimbulkan beban kerugian negara, pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum, termasuk kepada instansi-instansi terkait di atasnya.

Selain itu, Kurniadi berharap Badan Kehormatan (BK) segera membuat terobosan-terobosan untuk segera memproses perilaku kedewanan yang abnormal tersebut.

Lebih lanjut Kurniadi menyatakan bahwa Keputusan Bamus tanggal 23 Mei 2021, Pelaksanaan Paripurna tanggal 23 Juni 2021, serta keputusan Bamus tanggal 28/06/2021, haruslah dimintai tanggungjawab oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.

Pasalnya, menurut Kurniadi, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pimpinan dan sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam membuat keputusan tersebut sepatutnya diduga ada pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dan campur aduk wewenang sehingga wajib diproses sesuai dengan wewenang yang melekat pada BK.

Sementara itu, salah satu anggota BK yang berhasil dijumpai oleh wartawan di salah satu kedai kopi di Sumenep, Nurussalam atau akrab dipanggil “Oyog”, hanya memilin-milin kumis palsu yang menempel di atas bibirnya, enggan memberi keterangan lebih rinci berkaitan dengan metode penanganan yang akan dilakukannya.

Nurussalam alias “Oyog”, mengatakan pihaknya belum berani bersikap karena yang kompeten memberikan penjelasan adalah Ketua BK atas nama KH. Samiuddin.

“Koordinasi dengan ketua BK saja,ya. Soalnya saya belum ngikuti polemik ini,” Ujar Oyog seperti menyimpan jengkel dicecar dengan banyak pertanyaan oleh wartawan. (Eva/Red).

Read More →
Exemple

Sumenep (galaksi.id)– Gagalnya Paripurna DPRD Sumenep tanggal 23 Juni 2021 yang lalu ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dengan mengundang anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan Rapat hari ini, 28/06/2021.

Berdasarkan pantauan media ini, rapat yang sudah berlangsung sejak jam 13 sampai jam 17.00 dan/atau sudah berlangsung lebih dari 4 jam-an masih belum ada tanda-tanda memperoleh penyelesaian untuk menentukan kembali jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

“Rapat masih alot, mas. Sudah lebih dari 4 jam belum ada tanda-tanda ada kesepakatan,” Ujar salah satu anggota Bamus yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Menanggapi Rapat Bamus tersebut, Kurniadi., SH., praktisi dan pegiat hukum dan isu-isu politik, mengatakan bahwa Rapat Bamus yang diselenggarakan Dewan tersebut tetap tidak sah.

Pasalnya, menurut Kurniadi, yang berwenang untuk mengubah jadwal yang sudah ditetapkan tidak lagi menjadi wewenang Bamus melainkan sudah beralih menjadi wewenang Paripurna.

“Menetapkan perubahan jadwal yang sudah pernah ditetapkan Bamus merupakan kewenangan Paripurna, ya. Bukan kewenangan Bamus,” Ujar Kurniadi agak dingin kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (28/06).

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa kekeliruan melaksanakan Rapat Bamus merupakan kekeliruan berlanjut yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sumenep.

Kekeliruan pertama Pimpinan keliru membuat penetapan Jadwal Kegiatan rapat, yang kedua keliru melaksanakan tata beracara dalam rapat, ketiga, keliru membuat materi rapat dalam paripurna, dan sekarang dilanjutkan lagi kekeliruannya yakni melakukan Rapat Bamus.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, yang juga merangkap ketua Bamus, hingga berita ini tayang belum bisa memberikan keterangannya kepada awak media ini. (Eva/Red).

Read More →
WhatsApp