Exemple

AKARTA, Hinews  – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau bertepatan pada Sabtu, 2 April 2022. Penetapan itu berdasakan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Hasil hisab itu lantas diresmikan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.O/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Selain 1 Ramadan, maklumat tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriyah itu juga telah menetapkan 1 Syawal 1443 H bertepatan dengan Senin Pon, 2 Mei 2022

Sementara itu, 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Kamis Pahing, 30 Juni 2022, Hari Arafah pada 9 Zulhijah 1443 H atau jatuh pada Jumat Kliwon, 8 Juli 2022, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah jauh hari menetapkan awal bulan puasa Ramadan 2021 berikut 1 Syawal 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, perhitungan awal ramadhan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut. (*)

Read More →
Exemple

Kabarjagad, Jakarta – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MJ) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021, gugatan mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Menurut Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Kamis (10/02/2022).

Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang. “Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron.

Wibisono menambahkan saya curiga gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI akan akan di bahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono. (Tri)

Read More →
Exemple

Jakarta, Wirafokus.com – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MJ) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021, gugatan mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menurut Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Kamis (10/02/2022).

Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang. “Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron.

Wibisono menambahkan saya curiga gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI akan akan di bahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono (red/fks)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.

Mereka menggugat agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menanggapi hal itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang. Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

“Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) ini.

Wibisono mencurigai bahwa gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI yang akan dibahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron. *

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.

“Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dikabarkan dari antara, Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.

Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun,” ucap Ali.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada hari Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada tanggal 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014—2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.

Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku ketua pokja pada tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku ketua pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku ketua pokja tahun 2017.

Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang, kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.(qq)

Read More →
Exemple

BEKASI, Hinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengurangi jam belajar saat pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan jam pelajaran di tingkat SD dan SMP dikurangi menjadi 35 menit, dan maksimal berada di Sekolah kurang dari empat jam.

“Nah tetap kita untuk jamnya satu jam mata pelajaran maksimal 35 menit, jadi 35 menit dikali 6 berarti maksimal 3 jam dia sekolah,” kata Inayatullah, Kamis (10/2/2022).

Untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), lanjut Inayatullah, pihaknya membatasi murid berada di sekolah selama satu setengah jam.

“Untuk PAUD malah maksimal 1,5 jam, dan itu juga bisa dia 1,5 jam di sekolah silakan di rumah, kuantitas tetap 50 persen,” lanjutnya.

Dilansir dari merdeka, langkah ini diambil setelah banyak ditemukan kasus positif Covid-19 di tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

“Sekarang memang agak banyak juga ya terpapar, untuk PAUD tanggal kemarin (8/2) yang terpapar guru delapan, siswa 14,” jelasnya.

“Terus untuk SD, kepala sekolah tiga, guru dan TU (tata usaha) 69, siswa 148 ini sembuh 13 sudah. Kemudian untuk SMP, guru dan TU 113, siswa 85,” lanjutnya.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawain KPK. Isi aturan baru ini menutup pintu bagi mantan pegawai KPK yang dipecat, seperti Novel Baswedan, untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah itu.

Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dikutip dari merdeka, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian dalam Pasal 11 pada ayat (1) disebutkan, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf b membuat Novel Baswedan Cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, mereka diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kepekaan terhadap hak asasi manusia (HAM) pada setiap anggota kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan.

Komitmen ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, membacakan sambutan Kapolri dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM untuk Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri diselenggarakan secara bersama-sama oleh Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, KPAI, dan Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia secara virtual dan langsung di Jakarta, Kamis.

“Saya menegaskan komitmen Polri ke depan untuk terus, yang pertama, menjaga dan mengemban amanat reformasi Polri yang semakin profesional, akuntabel dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Gatot.

Dilansir dari antara, Gatot menyebutkan, nilai-nilai dan prinsip HAM adalah salah satu pilar utama sistem pemerintahan demokratis yang harus dijunjung, dihormati dan dilindungi negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan perlindungan harkat martabat dan hakekat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Polri, kata dia, menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa pada kisi-kisi lompatan perubahan yang terjadi di era globalisasi ada celah transisi yang saling beririsan. Di satu sisi lompatan perubahan menimbulkan gejolak gangguan keamanan termasuk kejahatan dimensi terbarukan yang melanggar hak-hak warga sehingga Polri harus melakukan kewenangannya sebagai perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan stabilitas keamanan, namun di sisi lain Polri juga harus menjalankan tugasnya dengan tetap memegang teguh pada koridor-koridor yang menghormati HAM.

“Sejak reformasi 1998, penghormatan HAM menjadi prioritas utama negara,” katanya.

Ia menjelaskan, butir penghormatan HAM hadir dalam konstitusi negara Indonesia dan UUD 1945 Pasal 28 A sampai dengan 28 J, dan semakin ditegaskan dengan lahirnya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang tersebut menarasikan jaminan hak fundamental terkait hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak beragama, hak atas kesejahteraan, hak atas kebebasan pribadi, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Berbagai dokumen ketatanegaraan tersebut, lanjut Gatot, bukan hanya menjadi sumber hukum menjadi jaminan hak hak asasi manusia, di mana melekat kewajiban setiap orang untuk menghormati hak hak orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban serta tertib dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Namun, juga melekat juga bagi setiap lembaga-lembaga negara untuk menjamin, menghormati dan menegakkannya, tidak terkecuali oleh Polri,” ujarnya.

Gatot melanjutkan, Polri menjalankan perannya dalam sistem demokrasi, menjamin amanat reformasi yang memastikan dihormatinya HAM setiap warga negara yang disisi bersamaan dilakukan oleh Polri yang mewakili hadirnya pengaturan, pembatasan dan pengenaan wewenang negara terhadap individu.

Sebagai bagian dan tanggungjawab untuk menjalankan amanat reformasi tersebut, prinsip HAM secara general telah diadopsi dalm Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya Polri berkewajiban menghormati dan melindungi HAM.

“Bahkan jauh sebelum UU ini hadir, KUHAP telah lebih dahulu menghormati prinsip-prinsip HAM dan semuanya itu dipatuhi oleh Polri,” terangnya.

Secara khusus, kata dia, Polri telah menerbitkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Peraturan Kapolri ini semakin mendorong implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan prinsip-prinsip yang diadili secara adil. Di dalamnya juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 angka G-B, ihwal bahwa untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam dan merendahkan martabat sehingga inisiatif kerja sama untuk pencegahan penyiksaan yang menjadi konsern konversi internasional ini bagi Polri justru merupakan pengingat bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang tanpa kekerasan, tanpa penyiksaan.

Selain itu, lanjut Gatot, perkap tersebut telah mengatur cara bertindak bagi petugas penegak hukum Polri dalam melaksanakan tugasnya yang harus memenuhi standar perilaku baik dalam tindakan umum kepolisian, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan dan lain sebagainya.

Polri juga telah menyusun Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian sebagai penggunaan kekuatan dalam level-level tertentu dilakukan secara pasif, aktif maupun agresif.

“Penggunaan kekuatan senjata api, pengaturan tembakan peringatan dan melumpuhkan dalam situasi yang darurat,” terangnya.

Gatot menambahkan, dalam upaya kepekaan terhadap HAM, Polri tidak hanya berhenti sampai di situ. Korps Bhayangkara juga senantiasa berbenah di segala lini, baik pada aspek kultural, instrumental dan struktural dengan mencermati perubahan di tengah masyarakat.

“Jalannya perubahan Polri semakin adaptif dan fleksibel, menjawab tantangan tugas yang semakin diakselerasi oleh Bapak Kapolri melalui tagline mewujudkan Polri yang Presisi,” kata Gatot.

Polri yang Presisi merupakan Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Dijabarkan dalam empat transformasi, yaitu transformasi organisais, transformasi operasional, trasnformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Presiden RI Joko Widodo menegaskan peran penting forum kerja sama multilateral G20 dalam membangun arsitektur kesehatan dunia.

“Peran G20 sangat penting dalam membangun arsitektur kesehatan dunia, termasuk dalam mendorong dukungan pembiayaan kesehatan bagi negara berkembang,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kampanye ACT-A Tahun 2022 yang dirilis kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu.

ACT-A adalah inisiatif kolaborasi yang diluncurkan WHO pada April 2020 untuk mengakselerasi pengembangan, produksi, dan akses berkeadilan terhadap obat, alat diagnostik, dan vaksin COVID-19.

Dilansir dari antara, menurut Presiden, dalam rangka membangun dan memperkuat arsitektur kesehatan dunia masih ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan, terutama dalam hal penguatan negara-negara berkembang yang dinilainya harus mendapat perhatian khusus.

“Pada saat yang sama negara berkembang harus diberdayakan sebagai solusi. Negara berkembang harus menjadi bagian dari rantai pasok suplai obat, vaksin, dan peralatan kesehatan,” kata Presiden Jokowi.

“Untuk itu kerja sama, riset, investasi, dan transfer teknologi mutlak dilakukan. Solidaritas dan kerja sama adalah kunci kita untuk keluar dari pandemi dan membangun arsitektur dunia yang lebih ‘resiliens’,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia dalam perannya memegang Keketuaan G20 menjadikan penguatan arsitektur kesehatan dunia sebagai salah satu agenda prioritas.

“Dunia harus lebih siap dan lebih tanggap terhadap krisis kesehatan. Setiap negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri dari ancaman pandemi berikutnya,” ujar Presiden.

Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi ACT-A yang disebutnya sebagai aspek penting arsitektur kesehatan dunia, sekaligus bukti nyata manfaat multilateralisme.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai insiden penangkapan dan tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas Purworejo sebenarnya dapat dihindari kalau semua pihak dapat menahan diri.

“Insiden di Desa Wdas tentunya mendapat simpati kita semua. Kami berpandangan bahwa riak-riak semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika para pihak dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemprov Jawa Tengah mau melaksanakan pembangunan partisipasif,” kata Pigai dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Pigai menyatakan, dalam konteks HAM dan pembangunan (Human Right and Development) aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.

“Pembangunan berbasis HAM (right based development) pihak yang terkait langsung (subjek) adalah Negara dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara,” ungkap Pigai.

Dia menilai, permintaan pengamanan oleh pemerintah kepada kepolisian wilayah dalam rangka melaksanakan tugas di lapangan, bisa saja karena kepolisian wilayah dipaksa, sehingga agak terganggu seperti saat ini.

“Karena itu rakyat mestinya protes terhadap subjek pembangunan dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemerintah Daerah,” tegasnya. (*)

Read More →
WhatsApp