Exemple

Jakarta (detiknews), – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Timur menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk penangan pandemi Corona. Bantuan tersebut berupa baju hazmat, masker medis, face shield, dan uang tunai.

Ketua DPD Golkar Jatim M. Sarmuji mengatakan bantuan yang diberikan tersebut adalah bentuk solidaritas Golkar Jawa Timur terhadap Kabupaten Bangkalan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak sendirian menghadapi COVID-19 terlebih setelah dideteksi terdapat varian baru. yaitu B16172 atau varian Delta.

“Bantuan yang kita berikan ini merupakan simbol kebersamaan kita antara Golkar Jatim dengan masyarakat Bangkalan secara umum bahwa apa yang dihadapi masyarakat Bangkalan tidak sendiri menghadapi pandemi ini. Masih banyak masyarakat yang peduli kepada masyarakat Bangkalan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menambahkan di masa pandemi ini, jembatan solidaritas antarwarga tidak boleh roboh. Sebab jika roboh maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat.

“Jembatan Suramadu sudah berdiri kokoh, maka jembatan solidaritas antara sesama tidak boleh roboh. Kebersamaan harus makin ditingkatkan untuk menghadapi COVID-19 ini,” kata Sarmuji.

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat terus menjaga diri dan keluarga dengan patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Selain itu, Sarmuji juga mengimbau agar masyarakat Bangkalan bersedia untuk melakukan vaksinasi agar terbentuk imun yang kuat di masing-masing pribadi.

“Saya berharap kepada saudara-saudara kami yang di Bangkalan bersedia dilakukan vaksinasi seperti saudara kita di tempat lain. Vaksinasi ini tidak berbahaya, melainkan meningkatkan imun menghadapi COVID-19,” Harap Sarmuji.

Diungkapkannya, selama pandemi COVID-19 berlangsung, Golkar Jawa Timur bersama nakes, TNI dan Polri terus berkolaborasi mengedukasi kepada masyarakat baik secara online maupun terjun langsung ke masyarakat, seperti pembagian hand sanitizer, penyemprotan desinfektan atau melalui podcast yang berlangsung di Golkar Jatim TV.

Adapun item yang diserahkan Golkar Jatim adalah APD 200 buah, masker medis 500, face shield 320, masker kain 15.000 dan uang tunai serta paket sembako yang diserahkan melalui bupati dan tokoh masyarakat.

Mendapatkan dukungan dari segenap pengurus Golkar Jawa Timur, Bupati Bangkalan Abd. Latif Amin Imron berterima kasih atas bantuan APD terutama baju hazmat untuk kebutuhan tenaga medis.

“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Golkar Jawa Timur. Insyaallah ini sangat bermanfaat untuk tenaga medis. Mudah-mudahan penanganan COVID di Kabupaten Bangkalan segera teratasi,” pungkas Ra Latif.

(ncm/ega)

Read More →
Exemple

Jakarta (GemaNusantara), Puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 di selenggarakan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, dihadiri Kepala Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., dan beberapa tamu undangan, juga secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta secara virtual. Yang dihadiri seluruh pejabat utama BNN RI dan beberapa Ormas Anti Narkoba. Senin (28/6/2021).
Pada kegiatan HANI 2021 ini juga memberikan penghargaan kepada penggiat antinarkoba narkoba dalam terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Selain itu, ada pemusnahan barang bukti narkoba juga BNN RI menyediakan dor price 20 unit sepeda untuk seluruh undangan.
Tema peringatan HANI 2021 yakni War On Drugs perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR) yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-10 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). HANI yang dilakukan tiap tahun untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
War on Drugs, seperti diutarakan Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, bahwa upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.
Lebih lanjut Petrus Reinhard  Golose menegaskan, War on Drugs,  perang melawan narkoba masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
“Dalam rangka perang melawan narkoba, arah kebijakan yang diambilnya adalah P4GN yang profesional, peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional, dan internasional,” terang Kepala BNN RI
Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin dalam sambutan virtual meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan empat langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di tanah air.
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk melakukan Langkah-langkah strategis,” kata Wapres Maruf Amin saat menghadiri acara Peringatan HANI Tahun 2021 melalui konferensi video, Senin (28/06/2021). Wapres memaparkan setidaknya empat langkah strategis yang dapat ditempuh BNN dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 (RAN P4GN).
Pertama, memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
Kedua, mengintervensi daerah bahaya Narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga, papar Wapres, adalah meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat, meningkatkan dan mempertahankan kualitas layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, yang didukung dengan peningkatan kualitas SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi.
Keempat, memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional.
Lebih jauh, Wapres RI K.H Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa langkah-langkah strategis RAN P4GN ini hanya akan berjalan secara optimal apabila dilakukan melalui kerja bersama dengan seluruh komponen bangsa.
“RAN P4GN ini akan dapat berjalan secara optimal dengan adanya kerja inklusif dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pada acara yang mengusung tema “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19″ ini, Wapres juga mengapresiasi BNN dan seluruh komponen bangsa yang selama ini aktif melakukan berbagai upaya nyata dan serius dalam memerangi sindikat Narkoba.
“Jangan cepat berpuas diri, jangan lengah, tetap waspada, dan terus tingkatkan prestasi yang telah dicapai,” kata Wapres.
“Terus berjuang bersama melawan penyalahgunaan Narkoba, Wapres juga meminta seluruh pihak untuk terus aktif menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19,” pinta K.H Ma’ruf Amin. (LEP).
Read More →
Exemple

SUMENEP (galaksi.id)– Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Sumenep menghasilkan keputusan Paripurna ditetapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29/06/2021, yakni sehari setelah rapat Bamus yang digelar hari ini, Senin, 28/06/2021.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh Eksekutif atau yang dalam hal ini adalah Bupati Sumenep yang sebelumnya laporan penggunaan anggaran tersebut telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Menurut Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna tersebut dinilai sebagai Keputusan yang melanggar hukum, yakni melanggar Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kab. Sumenep No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang menyebutkan bahwa perubahan agenda jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah dalam Paripurna.

Dengan demikian, kata Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna merupakan Keputusan yang melanggar hukum sehingga Keputusan Bamus tersebut haruslah dianggap tidak pernah ada alias Batal Demi Hukum.

“Paripurna yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 29/06/2021 tidak boleh dilaksanakan oleh DPRD Sumenep, ya. Sebab Keputusan penetapan jadwal oleh Bamus tersebut Batal Demi Hukum,” Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (28/06).

Kurniadi bahkan menambahkan bilamana anggota dewan masih menyelenggarakan Paripurna, apalagi menimbulkan beban kerugian negara, pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum, termasuk kepada instansi-instansi terkait di atasnya.

Selain itu, Kurniadi berharap Badan Kehormatan (BK) segera membuat terobosan-terobosan untuk segera memproses perilaku kedewanan yang abnormal tersebut.

Lebih lanjut Kurniadi menyatakan bahwa Keputusan Bamus tanggal 23 Mei 2021, Pelaksanaan Paripurna tanggal 23 Juni 2021, serta keputusan Bamus tanggal 28/06/2021, haruslah dimintai tanggungjawab oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.

Pasalnya, menurut Kurniadi, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pimpinan dan sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam membuat keputusan tersebut sepatutnya diduga ada pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dan campur aduk wewenang sehingga wajib diproses sesuai dengan wewenang yang melekat pada BK.

Sementara itu, salah satu anggota BK yang berhasil dijumpai oleh wartawan di salah satu kedai kopi di Sumenep, Nurussalam atau akrab dipanggil “Oyog”, hanya memilin-milin kumis palsu yang menempel di atas bibirnya, enggan memberi keterangan lebih rinci berkaitan dengan metode penanganan yang akan dilakukannya.

Nurussalam alias “Oyog”, mengatakan pihaknya belum berani bersikap karena yang kompeten memberikan penjelasan adalah Ketua BK atas nama KH. Samiuddin.

“Koordinasi dengan ketua BK saja,ya. Soalnya saya belum ngikuti polemik ini,” Ujar Oyog seperti menyimpan jengkel dicecar dengan banyak pertanyaan oleh wartawan. (Eva/Red).

Read More →
Exemple

Sumenep (galaksi.id)– Gagalnya Paripurna DPRD Sumenep tanggal 23 Juni 2021 yang lalu ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dengan mengundang anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan Rapat hari ini, 28/06/2021.

Berdasarkan pantauan media ini, rapat yang sudah berlangsung sejak jam 13 sampai jam 17.00 dan/atau sudah berlangsung lebih dari 4 jam-an masih belum ada tanda-tanda memperoleh penyelesaian untuk menentukan kembali jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

“Rapat masih alot, mas. Sudah lebih dari 4 jam belum ada tanda-tanda ada kesepakatan,” Ujar salah satu anggota Bamus yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Menanggapi Rapat Bamus tersebut, Kurniadi., SH., praktisi dan pegiat hukum dan isu-isu politik, mengatakan bahwa Rapat Bamus yang diselenggarakan Dewan tersebut tetap tidak sah.

Pasalnya, menurut Kurniadi, yang berwenang untuk mengubah jadwal yang sudah ditetapkan tidak lagi menjadi wewenang Bamus melainkan sudah beralih menjadi wewenang Paripurna.

“Menetapkan perubahan jadwal yang sudah pernah ditetapkan Bamus merupakan kewenangan Paripurna, ya. Bukan kewenangan Bamus,” Ujar Kurniadi agak dingin kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (28/06).

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa kekeliruan melaksanakan Rapat Bamus merupakan kekeliruan berlanjut yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sumenep.

Kekeliruan pertama Pimpinan keliru membuat penetapan Jadwal Kegiatan rapat, yang kedua keliru melaksanakan tata beracara dalam rapat, ketiga, keliru membuat materi rapat dalam paripurna, dan sekarang dilanjutkan lagi kekeliruannya yakni melakukan Rapat Bamus.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, yang juga merangkap ketua Bamus, hingga berita ini tayang belum bisa memberikan keterangannya kepada awak media ini. (Eva/Red).

Read More →
Exemple

Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Sabtu (19/6/2021). Kedatangan terkait surat permohonan bantuan Tenaga Kesehatan yang dikirimkan oleh Bupati Bangkalan untuk memperkuat dan memaksimalkan pelaksanaan tes swab antigen di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan.

Pertemuan kedua pemimpin daerah yang berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/12989/013.1/2021 agar melakukan koordinasi dan kerja sama. Koordinasi dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 melalui penyekatan untuk pemantauan mobilisasi masyarakat di kawasan Jembatan Suramadu.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengatakan, bahwa Surabaya dan Bangkalan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Surabaya dan Bangkalan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Wali Kota Eri.

Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan memiliki misi yang sama dalam penanganan Covid-19. Yakni, menjadikan Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan zona hijau dan sehat. “Kami memiliki prinsip yang sama, Surabaya harus hijau dan sehat, di Kabupaten Bangkalan juga harus hijau dan sehat,” jelasnya.

Apabila Kabupaten Bangkalan memerlukan bantuan, maka Pemkot Surabaya akan siap membantu. Begitu pula sebaliknya, Kabupaten Bangkalan akan membantu Kota Surabaya. “Jadi, apa yang bisa kami lakukan membantu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan juga membantu Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri.

Karenanya, dia menyebut, Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan akan saling melengkapi, serta saling menunjang kebutuhan satu sama lain. Bahkan, saling memberi apa yang dibutuhkan, sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19.

“Kami saling melengkapi dan saling menunjang kebutuhan apapun kita akan selalu sama-sama memberikan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Surabaya ini juga menceritakan bahwa Surabaya sebelumnya pernah berada dalam zona merah. Karena itu, dia akan berbagi langkah-langkah apa saja penanganan Covid-19 yang pernah dilakukan Surabaya ke Bupati Bangkalan. Dia berharap, hal itu dapat membantu Bupati dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

“Surabaya pernah mengalami zona merah. Jadi langkah-langkah apa yang pernah kami lakukan akan kami sampaikan ke Bapak Bupati Bangkalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan mengatakan bahwa permintaan bantuan kepada Pemkot Surabaya sudah berdasarkan arahan dan seizin Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya. Ia berharap, dengan berbagai bantuan ini Covid-19 di Bangkalan bisa segera melandai. Ia pun berterimakasih atas bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

“Kami sampaikan terimakasih banyak atas bantuan dan perhatiannya kepada Kabupaten Bangkalan, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan juga Pemkot Surabaya serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. [way/but]

Read More →
Exemple

SURABAYA, dilansir dari lenzanasional.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan audiensi bersama Ombudsman RI melalui virtual, belum lama ini.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun sdan mempererat tali silahturahmi bersama Ombudsman RI.Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta sebagai langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi krtua umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad ali adalah Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas, S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali Juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audensi tersebut, diantaranya, pokok penyelesaian dengan adanya pelaporan masyarakat, pencegahan MalAdministrasi yang dilakukan oleh ASN dan terciptanya awal tindakan korupsi, perjanjian untuk mendirikan badan usaha, baik peprushaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta pelayanan sertifikat badan usaha (SBU dan sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertanahan.

R. Mohammad Ali berharap audiesi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi, dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman RI khususnya terhadap pelayanan publik.

Sementara itu asisten utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto mananggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun Koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak akan kuat.” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama.” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, bagian kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan.(red)

Read More →
Exemple

Surabaya, Dilansir dari Lintassurabaya.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan Audiensi bersama Ombudsman RI melaluli virtual, belum lama in.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun dan mempererat silatirahmi bersama Ombudsman. Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta bagian dari langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali, adalah, Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas. S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP
LPKAN Indonesia, H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan, Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP
LPKAN Indonesia, H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.

R. Mohammad Ali juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audiensi tersebut, diantaranya, Pokok pedoman adanya penyelesaian pelaporan masyarakat, pencegahan Mal Administrasi yang dilakukan oleh ASN dan awal terciptanya tindakan korupsi, perijinan untuk mendirikan badan usaha, baik perusahaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta proses pelayanan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang- undang Nomor: 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertahanan.

R. Mohammad Ali berharap agar audiensi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman khususnya terhadap layanan publik.

Sementara itu, Asisten Utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto menanggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.

“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak bisa kuat,” ujarnya.

Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.

“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama,” imbuhnya.

Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, Bagian Kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan. (red)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Dilansir dari Lintassurabaya.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), belum lama ini menggelar audiensi virtual dengan DPP LPKAN Indonesia (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), dengan tema “Bersinergi dan Bermitra dalam Optimalisasi Kinerja Pengawasan untuk Keadilan”.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, didampingi Sekretariat BPKN RI, Fery Nurdiansyah, Primasetya Jatmiko, Mulyani, SE, Bagas Perdana Mulya, Hakim, Mita, Intan, dan berapa anggota komisioner lainnya.

Untuk mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini.

Perlindungan konsumen sangat penting sebagai kontribusi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang mengacu kepada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional.

M. Mufti Mubarok menjelaskan, sekilas tentang BPKN yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Pengaturan perlindungan konsumen yang ada saat ini, sudah tidak lagi memadai bagi terwujudnya integritas perlindungan konsumen yang berdaya angkat kesejahteraan dan berdaya saing.

BPKN dalam kesempatan ini juga merencanakan serangkaian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPP LPKAN Indonesia. MoU ini bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara BPKN dengan LPKAN Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali yang di dampingi Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Hasan Ali Salim, SE., Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid, S.Ag., Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, H. Ach. Sidqus Syahdi, SE., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH., C.T.A., C.L.A., dan sejumlah Pengurus harian DPP LPKAN Indonesia serta Pengurus LKHAI.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali beserta jajarannya mengatakan, Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus kita lalui bersama ini, selain kita harus menghadapi permsalahalan di sektor kesehatan dan seluk-beluknya, Covid-19 juga menyisakan problematika yang sangat signifikan dalam bidang perekonomian, perlindungan terhadap konsumen akan pentingnya keamanan dan kenyamanan produk yang didapatkan, serta kegagapan pelayanan publik menanggapi wabah covid-19 ini.

“Kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang seluruh segmen masyarakat dan pemerintah harus merubah haluan untuk dapat beradaptasi seperti halnya sekarang, kita merubah kebiasaan audiensi dengan bertatap muka akan tetapi kita harus melaluinya menggunakan media daring” Kata R. Muhammad Ali.

Lanjut R. Muhammad Ali menyatakan bahwa LPKAN Indonesia menjadi wadah pengaduan yang bersifat independen bagi masyarakat
dalam mewujudkan rasa aman terhadap perkembangan zaman yang semakin modern terutama dalam era digitalisasi serta perlindungan data pribadi konsumen yang sering kali di salah gunakan.

Harapan LPKAN Indonesia agar terwjud, dan dapat mencetak konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggungjawab

Seperti yang diketahui, sangat disayangkan memang, masih saja terdapat oknum yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dalam keadaan pandemi covid seperti sekarang.

Pengawasan akan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 menjadi sangat riskan disalahgunakan. Seperti yang terjadi belakangan. Ditemui beberapa stake holder mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara yang tinggi.

Hal tersebut membuat keadaan semakin memprihatinkan. Ketika masyarakat harus susah payah mengembalikan struktur ekonomi masing-masing individu mereka, dan negara harus menjaga stabilitas ekonomi.

“Disisi lain terjadi penyalahhgunaan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan oknum stake holder. Dari sinilah perlu dilakukan pengawasan dan juga pendampingan tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melainkan juga oleh masyarakat”, ungkapnya.

“Maka dari itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi membantu memulihkan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran yang terjadi dimayarakat khususnya dilakukan oleh stake holder sendiri”, tandas R. Muhammad Ali. (red)

Read More →
Exemple

Jakarta – Dilansir dari Barometer99,  Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.
Sisi lain tentunya akan menjadi efisiensi bagi APBN Republik Indonesia di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini, demikian dituturkan tokoh konstruksi nasional asal sumatera selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon, pada kamis 17/06 siang.
Adapun, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember Tahun 2020 kemarin sepertinya sudah tidak satu tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan ;
Pertama, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya LPJK PUPR dibubarkan saja !
Hal tersebut saya ungkap “karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga membebani negara melalui APBN”. Ujar Sastra.
Bahkan ….lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi perguncingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.
Selain itu, LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa ? Tanya Sastra.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi diseluruh Indonesia.
Sastra juga memperkirakan bahwasanya dengan kondisi regulasi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan pernah tercapai.
Saran saya adalah jika LPJK mau dipertahankan…segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu ini semata-mata demi kemaslahatan industri sektor konstruksi dan masyarakat di tanah air, pintanya.
Untuk itu, sebaiknya Pemerintah segera mengambil langkah diskresi demi berjalannya sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi.(Ril/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read More →
Exemple

 

DEWAN PEMBINA LPKAN INDONESIA

JAKARTA – Dilansir dari majalahceo.co.id, Pekan ini di gaduhkan oleh berita terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan dari 80 penyidik KPK 20 diantaranya yang di non aktifkan.

Terkait isue pelemahan KPK mulai terasa saat revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dewan Pengawas KPK yang disahkan tahun lalu, karena dengan adanya Dewan Pengawas KPK terjadi perlambatan proses penyidikan, terutama hal penggeledahan harus ijin dewan pengawas.

Lambatnya proses penggeledahan ini dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku dan/atau pihak yang mungkin terlibat untuk menghilangkan barang bukti. Kasus ini adalah kasus pertama pasca berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aktivis anti-korupsi dan masyarakat sipil serta mahasiswa sejak awal menilai revisi UU KPK ini cenderung melemahkan ketimbang menguatkan KPK.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa sejak dulu KPK selalu mau dilemahkan, seperti Revisi UU KPK adalah bagian dari berbagai upaya untuk Pelemahan KPK. Pelemahan secara legislasi Revisi UU KPK akhir tahun lalu adalah klimaks dari upaya pelemahan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sembilan kali menggagas revisi UU KPK. Sejak 2015, DPR bersama pemerintah silih berganti mengusulkan UU KPK segera direvisi.

“Saya menduga selain ada peran aktor-aktor lain, seperti DPR, presiden juga memiliki andil, dari sana aktor banyak sekali, tapi setidak-tidaknya yang memiliki kewajiban ada pada presiden,” ujar Wibisono menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Sabtu (29/05/2021).

Lanjutnya, Jokowi memang tidak pernah menandatangani revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Namun, Jokowi menyetujuinya dan membiarkannya sah secara otomatis sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi pun tidak pernah berusaha menghentikan atau membatalkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

“Padahal di waktu yang sama pada September 2019 itu, presiden mengatakan tunda revisi KUHP, maka tidak jadi dilakukan sampai sekarang. Apakah presiden bisa melakukan itu untuk RUU KPK?, Bisa. Karena buktinya bisa terhadap KUHP, dan puncaknya upaya pelemahan pada saat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWP bulan ini,” ulas wibi yang juga sebagai pengamat militer.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ada kecurigaan publik mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, ini semakin terlihat setelah KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” kata Benny dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

Pasalnya, Benny masih mengingat pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak serta-merta dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos. Namun, menurut dia pernyataan Jokowi dinilai hanya basa-basi belaka. Sebab, nyatanya ada 51 pegawai tak lolos yang diberhentikan.

“Saya rasa, imbauan presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” pungkasnya.

Read More →
WhatsApp