Exemple

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam memberi masukan dan kritik pada pemerintah. Menurut Jokowi, kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Rencana Presiden Jokowi juga meminta DPR untuk bersama dengan pihak Pemerintah “merivisi UU ITE” serta meminta Kapolri agar selektif plus hati hati  menerapkan Pasal Multitafsir alias Pasal karet UU ITE . Hal itu disampaikan oleh Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.” Kata Presiden Jokowi

Pengamat Kebijakan Publik dan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur  Negara (LPKAN) Wibisono menyatakan, langkah presiden patut kita apresiasi. “Namun, langkah ini sangat terlambat karena korban “jebakan pasal karet” itu sudah banyak, sebagai akibat penerapan UU ITE  oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujar Wibisono menyatakan ke awak Media dijakarta Rabu (17/02/2021)

Lanjut Wibi, Putusan MK menyatakan bahwa delik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE sebagai delik ADUAN bukan delik BIASA namun patut diduga aparat hukum tidak mematuhi Putusan MK tersebut dengan bukti menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang dicemarkan nama baiknya.

Penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Wibi menambahkan, Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Namun, sekaligus juga melindungi pelaku dalam arti tidak semua orang bisa mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk aparat penegak hukum. Polisi tidak dapat bertindak sendiri tanpa ada ADUAN atau LAPORAN dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

“Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan, ulas Wibi yang juga menjadi Pembina Sahabat Polisi Indonesia.

Selain itu, sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1]

“Terlepas dari pertimbangan MA yang telah diuraikan diatas, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, semoga kapolri pak Sigit bisa mengimplementasikan arahan presiden sebaik baiknya,” pungkas Wibisono. (Red)(tangerang online)

Read More →
Exemple

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Beredar lagi berita duka  Innalillahi wainna ilaihi rajiunLetjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe wafat.

Kabar duka itu disampaikan pertama kali oleh alumnus Fakultas Hukum Unhas asal Bone, Abd Razaq, di Group WhatsApp Geng Makassar.

Mantan PBHMI dan politisi Golkar itu itu memposting berita duka tersebut sekitar pukul 13.34 wita, Minggu, 14 Februari 2021.

Innalillahi wainna ilaihi rajiun meninggal dunia Bpk.Letjen Purn Syarifuddin Tippe pd Hari Minggu tgl 14 Feb 2021 pkl.10.00 di jkt (Konfirm dr Klrg alm Bpk Haidir).Smg Arwahnya diterima disisi Allah SWT,dilapangkan kuburnya, diterima semua amal ibadahnya dan dihapuskan semua dosa2nya serta klrg yg ditinggalkan diberikan ketabahan.Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin..

Disebutkan, Letjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer tahun 1975.

Dituliskan juga Letjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe adalah mantan Kasum TNI, Wakil KSAD dan Pangdam II/Sriwijaya. Letjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe juga Pangdam II/Sriwijaya yang ke-30

Menanggapi postingan Abdul Razaq, alumnus Unhas asal Bulukumba, Andi Isdar Yusuf menulis, “Orang hebat ini, termasuk tentara lurus. Saat pangkatnya 2 bintang dan pangdam belum punya rumah pribadi.”

Menurut Andi Isdar YusufLetjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe  adalah tentara lapangan juga. “Beberapa kali beliau terlibat operasi di Timor Timur,” kata Andi Isdar Yusuf.

Penelusuran Tribun-Timur.com, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe lahir di Sinjai, Sulawesi Selatan, 7 Juni 1953. Akrab disapa Bang Tippe.

Disebutkan, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe lulusan Akabri tahun 75 dan pernah menjabat Komandan Seskoad, pendiri  Universitas Pertahanan (Unhan), dan Rektor pertama di Universitas Pertahanan.

Hingga ajal menjelang, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe tercatat sebagai pengacar Pasca Sarjana di Universitas Jayabaya dan beberapa Universitas di Jakarta.

Selain itu, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe juga aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan. Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Suatu waktu, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe ditanya mengenai tipsnya memimpin Danrem 012 Teuku Umar dan keberhasilannya menciptakan suasana kondusif di Aceh.

Kesuksesannya menciptakan suasana kondusif di Aceh diakui Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe karena memegang teguh filosofi, “Jangan tembak kepala orang Aceh, tapi tembaklah hatinya.”. Filosifi ini direalisasikan Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe melalui strategi merebut hati dan pikiran masyarakat Aceh.

Kondisi yang kondusif itulah berangsur-angsur membaik sehingga pada tahun 2005, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe sebagai satu-satunya prajurit TNI aktif ditunjuk pemerintah untuk ikut bersama delegasi RI lainnya yang dipimpin Jusuf Kalla ke Helsinki dalam rangka perundingan perdamaian Aceh.

Guru Besar UNJ

Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe dikukuhkan menjadi Guru Besar tetap Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Aula Latif Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika, Jakarta, 17 Mei 2016.

Di momen

Dies Natalis ke-52 Universitas Negeri Jakarta itu, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang manajemen stratejik.

Di hadapan hadirin, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe menyampaikan orasi ilmiah  berjudul “Redesain Bela Negara dalam Sistem Pendidikan Nasional Perspektif Manajemen Stratejik”.

Dalam orasi tersebut, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe menekankan pentingnya cinta tanah air pada generasi muda agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri dan mampu berkiprah pada tataran internasional.

Diusul Jadi Menhan

Menjelang penentuan Kabinet Indonesia Maju, nama Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe diusul menjadi Menteri Pertahanan (Menhan). Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe disebut profesor pertahanan yang belum banyak diperbincangkan di dunia perpolitikan Indonesia.

Pembina LPKAN Wibisono SH MH merekomendasi Letjen Syarifudin Tippe untuk menjadi menhan.

Menuut Wibisono, Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe sosok yang cakap dan cocok untuk menggantikan Menhan Jendeal Ryamizard Ryacudu karena pernah bekerjasama dengan kedua Jenderal ini mewujudkan konsep ‘Perang Modern’ sebagai konsep penyadaran bangsa lewat penerbitan buku “Bangsa Indonesia terjebak Perang Modern” di tahun 2004.

“Ini legacy juga buat beliau (Letjen Purn Prof Dr Syarifudin Tippe) dan Pak Menhan (Ryamizard Ryacudu), Kedua Jenderal ini satu visi dan satu pemikiran dalam platform pertahanan dan keamanan nasional, ke depan dibutuhkan sosok ’new leader’ jenderal pemikir yang mempunyai visi jauh ke depan,” jelas Wibisono.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Letjen Purn Prof Dr Syarifuddin Tippe wafat,Andi Isdar:Tentara Lurus, Saat Pangdam Belum Punya Rumah, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/14/letjen-purn-prof-dr-syarifuddin-tippe-wafatandi-isdartentara-lurus-saat-pangdam-belum-punya-rumah?page=3.

Editor: AS Kambie

 

 

Read More →
Exemple

Surabaya, LNM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur akan menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Khusus kegiatan upgrading rencananya akan dihadiri tiga orang pemateri, yakni, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Sugiharto, S.E., M.Si, Ketua Bidang OKK DPP LPKAN Indonesia.

Adapun Rakerda juga dihadiri R. Mohammad Ali Ketua DPP LPKAN Indonesia, dan seluruh pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dengan tema “Optimalisasi peran LPKAN dalam Pengawasan Hak-Hak Kebutuhan Masyarakat dalam Era Digital di Masa Pandemi”.

Ketua Panitia Suprihatin, S.E., M.M, mengatakan bahwa kegiatan tersebut
bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah selaku stake holder dalam menyikapi permasalahan ekonomi, pembangunan, dan pengawasan di era pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Upgrading dan Rakerda DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, akan melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga menyusun rancangan kerja, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur.

“Adapun Hasil dari Upgrading dan Rapat Kerja Daerah DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ini akan menghasilkan suatu rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada stake holder di seluruh Provinsi jawa Timur”, ungkapnya.

Selain itu, dalam upgrading, dan rakerda tersebut juga akan membahas
mengenai darurat kesehatan yang sangat berdampak pada kesehatan perekonomian Indonesia, sehingga program-program yang telah disusun harus mau tidak mau dialihkan kepada
perlindungan, pemulihan kesehatan dan perekonomian.

“Pemerintah selaku Stake Holder harus dapat melakukan upaya- upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari adanya Virus Covid19, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pemasaran perekonomian nasional melalui produk- produk dalam negeri”, kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, agar upaya peningkatan produk, dapat difokuskan pada produk yang terdapat di Unit Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM), karena UMKM menjadi ujung tombak pemulihan perekonomian dalam masa pandemi ini.

“Perlu mewujudkan konsep perlindungan konsumen, menitik beratkan pada perlindungan dari produk cacat yang diperoleh dari produsen (secara luas). Secara a contrario, konsumen haruslah selektif untuk dapat memperoleh produk-produk yang baik untuknya, demi meningkatkan pengetahuan
konsumen, pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen”, tambahnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menyampaikan bahwa rakerda yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) akan datang, memang sudah diatur dalam AD dan ART sejak awal berdirinya LPKAN Indonesia.

“Selain membahas mengenai program kerja kedepan, juga akan membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus, dan masing-masing bidang,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi mengembalikan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dimasyarakat khususnya oleh stake holder sendiri.

“DPP LPKAN Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait bagaimana perlindungan konsumen dan peningkatan produk dapat dilakukan, ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan stabilitas ekonomi secepat mungkin”, ucap Ali.

Perlu diketahui DPP LPKAN Indonesia juga telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Undang- Undang Ombudsman yang baru.

“Disini DPP LPKAN Indonesia berperan sebagai ahli (sharing team) dalam perumusan RUU Ombudsman yang baru, tindakan- tindakan yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, namun dapat juga berkolaborasi dengan stake holder dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena pelayanan publik yang dimotori oleh pemerintah sudah semakin membaik, dan selalu menjadi idaman masyarakat”, tandasnya.

Read More →
Exemple

Surabaya,lenzanasional.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur  akan menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Khusus kegiatan upgrading rencananya akan dihadiri tiga  orang pemateri, yakni,  Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap,  dan Sugiharto, S.E., M.Si, Ketua Bidang OKK DPP LPKAN Indonesia.

Adapun Rakerda juga  dihadiri R. Mohammad Ali Ketua DPP LPKAN Indonesia, dan seluruh pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dengan tema “Optimalisasi peran LPKAN dalam Pengawasan Hak-Hak Kebutuhan Masyarakat dalam Era Digital di Masa Pandemi”.

Ketua Panitia Suprihatin, S.E., M.M, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah selaku stake holder dalam menyikapi permasalahan ekonomi, pembangunan, dan pengawasan di era pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur  menjelaskan bahwa Upgrading dan Rakerda DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, akan melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga  menyusun rancangan kerja, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur.

“Adapun Hasil dari Upgrading dan Rapat Kerja Daerah DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ini akan menghasilkan suatu rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada stake holder di seluruh Provinsi jawa Timur”, ungkapnya.

Selain itu, dalam upgrading, dan rakerda tersebut juga  akan membahas mengenai darurat kesehatan yang sangat berdampak pada kesehatan perekonomian Indonesia, sehingga program-program yang telah disusun harus mau tidak mau dialihkan kepada perlindungan, pemulihan kesehatan dan perekonomian.

“Pemerintah selaku Stake Holder harus dapat melakukan upaya- upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari adanya Virus Covid19, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pemasaran perekonomian nasional melalui produk- produk dalam negeri”, kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, agar upaya peningkatan produk, dapat difokuskan pada produk yang terdapat di Unit Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM), karena UMKM menjadi ujung tombak pemulihan perekonomian dalam masa pandemi ini.

“Perlu  mewujudkan konsep perlindungan konsumen, menitik beratkan pada perlindungan dari produk cacat yang diperoleh dari produsen (secara luas). Secara a contrario, konsumen haruslah selektif untuk dapat memperoleh produk-produk yang baik  untuknya, demi meningkatkan pengetahuan konsumen, pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen”, tambahnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menyampaikan bahwa rakerda yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) akan datang, memang sudah diatur dalam AD dan ART sejak awal berdirinya LPKAN Indonesia.

“Selain  membahas mengenai program kerja kedepan, juga  akan membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus, dan masing-masing bidang,” katanya.

Ia juga  menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi mengembalikan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dimasyarakat khususnya oleh stake holder sendiri.

“DPP LPKAN Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait bagaimana perlindungan konsumen dan peningkatan produk dapat dilakukan, ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan stabilitas ekonomi secepat mungkin”, ucap Ali.

Perlu diketahui DPP LPKAN Indonesia juga  telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Undang- Undang Ombudsman yang baru.

“Disini DPP LPKAN Indonesia berperan sebagai ahli (sharing team) dalam perumusan RUU Ombudsman yang baru, tindakan- tindakan yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, namun dapat juga  berkolaborasi dengan stake holder dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena pelayanan publik yang dimotori oleh pemerintah sudah semakin membaik, dan selalu menjadi idaman masyarakat”, tandasnya.(din)

 

Read More →
Exemple

Surabaya,Lintassurabaya.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur akan menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Khusus kegiatan upgrading rencananya akan dihadiri tiga orang pemateri, yakni, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Sugiharto, S.E., M.Si, Ketua Bidang OKK DPP LPKAN Indonesia.

Adapun Rakerda juga dihadiri R. Mohammad Ali Ketua DPP LPKAN Indonesia, dan seluruh pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dengan tema “Optimalisasi peran LPKAN dalam Pengawasan Hak-Hak Kebutuhan Masyarakat dalam Era Digital di Masa Pandemi”.

Ketua Panitia Suprihatin, S.E., M.M, mengatakan bahwa kegiatan tersebut
bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah selaku stake holder dalam menyikapi permasalahan ekonomi, pembangunan, dan pengawasan di era pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Upgrading dan Rakerda DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, akan melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga menyusun rancangan kerja, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur.

“Adapun Hasil dari Upgrading dan Rapat Kerja Daerah DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ini akan menghasilkan suatu rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada stake holder di seluruh Provinsi jawa Timur”, ungkapnya.

Selain itu, dalam upgrading, dan rakerda tersebut juga akan membahas
mengenai darurat kesehatan yang sangat berdampak pada kesehatan perekonomian Indonesia, sehingga program-program yang telah disusun harus mau tidak mau dialihkan kepada
perlindungan, pemulihan kesehatan dan perekonomian.

“Pemerintah selaku Stake Holder harus dapat melakukan upaya- upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari adanya Virus Covid19, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pemasaran perekonomian nasional melalui produk- produk dalam negeri”, kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, agar upaya peningkatan produk, dapat difokuskan pada produk yang terdapat di Unit Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM), karena UMKM menjadi ujung tombak pemulihan perekonomian dalam masa pandemi ini.

“Perlu mewujudkan konsep perlindungan konsumen, menitik beratkan pada perlindungan dari produk cacat yang diperoleh dari produsen (secara luas). Secara a contrario, konsumen haruslah selektif untuk dapat memperoleh produk-produk yang baik untuknya, demi meningkatkan pengetahuan
konsumen, pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen”, tambahnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menyampaikan bahwa rakerda yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) akan datang, memang sudah diatur dalam AD dan ART sejak awal berdirinya LPKAN Indonesia.

“Selain membahas mengenai program kerja kedepan, juga akan membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus, dan masing-masing bidang,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi mengembalikan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dimasyarakat khususnya oleh stake holder sendiri.

“DPP LPKAN Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait bagaimana perlindungan konsumen dan peningkatan produk dapat dilakukan, ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan stabilitas ekonomi secepat mungkin”, ucap Ali.

Perlu diketahui DPP LPKAN Indonesia juga telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Undang- Undang Ombudsman yang baru.

“Disini DPP LPKAN Indonesia berperan sebagai ahli (sharing team) dalam perumusan RUU Ombudsman yang baru, tindakan- tindakan yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, namun dapat juga berkolaborasi dengan stake holder dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena pelayanan publik yang dimotori oleh pemerintah sudah semakin membaik, dan selalu menjadi idaman masyarakat”, tandasnya. (Red)

Read More →
Exemple

Surabaya, penaparlemen.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur akan menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).

Khusus kegiatan upgrading rencananya akan dihadiri tiga orang pemateri, yakni, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Sugiharto, S.E., M.Si, Ketua Bidang OKK DPP LPKAN Indonesia.

Adapun Rakerda juga dihadiri R. Mohammad Ali Ketua DPP LPKAN Indonesia, dan seluruh pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Dengan tema “Optimalisasi peran LPKAN dalam Pengawasan Hak-Hak Kebutuhan Masyarakat dalam Era Digital di Masa Pandemi”.

Ketua Panitia Suprihatin, S.E., M.M, mengatakan bahwa kegiatan tersebut
bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah selaku stake holder dalam menyikapi permasalahan ekonomi, pembangunan, dan pengawasan di era pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Upgrading dan Rakerda DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, akan melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga menyusun rancangan kerja, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur.

“Adapun Hasil dari Upgrading dan Rapat Kerja Daerah DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur ini akan menghasilkan suatu rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada stake holder di seluruh Provinsi jawa Timur”, ungkapnya.

Selain itu, dalam upgrading, dan rakerda tersebut juga akan membahas
mengenai darurat kesehatan yang sangat berdampak pada kesehatan perekonomian Indonesia, sehingga program-program yang telah disusun harus mau tidak mau dialihkan kepada
perlindungan, pemulihan kesehatan dan perekonomian.

“Pemerintah selaku Stake Holder harus dapat melakukan upaya- upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari adanya Virus Covid19, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pemasaran perekonomian nasional melalui produk- produk dalam negeri”, kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, agar upaya peningkatan produk, dapat difokuskan pada produk yang terdapat di Unit Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM), karena UMKM menjadi ujung tombak pemulihan perekonomian dalam masa pandemi ini.

“Perlu mewujudkan konsep perlindungan konsumen, menitik beratkan pada perlindungan dari produk cacat yang diperoleh dari produsen (secara luas). Secara a contrario, konsumen haruslah selektif untuk dapat memperoleh produk-produk yang baik untuknya, demi meningkatkan pengetahuan
konsumen, pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen”, tambahnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menyampaikan bahwa rakerda yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) akan datang, memang sudah diatur dalam AD dan ART sejak awal berdirinya LPKAN Indonesia.

“Selain membahas mengenai program kerja kedepan, juga akan membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus, dan masing-masing bidang,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia telah melakukan berbagai kerjasama dengan stake holder demi mengembalikan stabilitas ekonomi dan juga pengawasan terkait pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dimasyarakat khususnya oleh stake holder sendiri.

“DPP LPKAN Indonesia telah melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait bagaimana perlindungan konsumen dan peningkatan produk dapat dilakukan, ini adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan stabilitas ekonomi secepat mungkin”, ucap Ali.

Perlu diketahui DPP LPKAN Indonesia juga telah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyusunan Undang- Undang Ombudsman yang baru.

“Disini DPP LPKAN Indonesia berperan sebagai ahli (sharing team) dalam perumusan RUU Ombudsman yang baru, tindakan- tindakan yang dilakukan oleh LPKAN Indonesia tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, namun dapat juga berkolaborasi dengan stake holder dalam upaya peningkatan pelayanan publik, karena pelayanan publik yang dimotori oleh pemerintah sudah semakin membaik, dan selalu menjadi idaman masyarakat”, tandasnya.

Read More →
Exemple

 

 

Jakarta – Metroliputan7.com, Hari ini Minggu tanggal 14 Februari 2021, sekitar jam 11.50 Wib, di RSPI pondok indah Jakarta, telah meninggal dunia Letjen (Purn) TNI Prof. Syarifudin Tippe.

Profesor pendiri Universitas Pertahanan (UNHAN) telah mengembuskan nafas terakhir nya karena sakit. Rencananya akan dimakamkan di TMP Kalibata.

“Saya merasa kehilangan yang sangat mendalam atas wafatnya beliau, saya bersaksi beliau adalah orang baik, saya mengenal beliau sejak tahun 2004, saat beliau menjadi Danseskoad, kita sudah seperti Abang adik,” ujar Wibisono ke awak media dijakarta Minggu (14/02/2021).

Almarhum dikenal sebagai perwira tinggi berpangkat bintang tiga bergelar profesor pertahanan yang masih mengajar di berbagai Universitas, seperti di Unhan dan Jayabaya, jendral murah senyum dan rendah hati ini pernah menjabat Danseskoad, pangdam Sriwijaya Palembang dan menjadi pendiri Universitas Pertahanan.

Wibi menambahkan bahwa banyak kenangan yang sangat mendalam selama ini, mulai dari membuat buku “Perang modern” dan kegiatan yang mengharumkan Bangsa serta beliau selalu ikut mendukung dalam perusahaan yang saya buat serta beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang saya dirikan, seperti LPKAN dan terakhir berjuang untuk pencegahan penyakit covid-19 di Yayasan Biotech.

Hal serupa juga disampaikan oleh ketua umum DPP LPKAN INDONESIA bahwa sosok Jenderal Syarifudin Tippe adalah sosok yg sederhana tapi tegas dan tetap komitmen menjaga dan mendidik generasi muda bangsa untuk selalu mencintai tanah airnya NKRI.

Saya merasa kehilangan sosok figur pemimpin seperti beliau sambung ketua umum LPKAN

“Selamat jalan Abangku, semoga Husnul Khotimah,semoga cita cita Abang bisa saya lanjutkan, aamiin,” pungkas Wibisono yang juga selaku Dewan Pembina DPP LPKAN INDONESIA

Journalist : Q-Z/red

Read More →
Exemple

Lembaga Kajian Hukum Dan Advokasi Indonesia (LKHAI) mengadakan Webinar Jilid 3 pada tanggal 27 Juni 2020 yang bekerjasama dengan Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS)

tema dari acara tersebut  ” Potensi Bisnis Dan Peluang Dunia Usaha Dalam Perspektif Hukum Di Era New Normal, dengan narasumber :

  1. HARTADI HENDRA LESMANA, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. (Direktur LKHAI)
  2. WIDIYANTO SAPUTRO (Ketua Harian PP JAPNAS)
  3. H.M. SUPRIYADI, S.T., M.T. (ketua JAPNAS Jawa Timur)
  4. SUGIHARTO, S.E., M.Si. (Ketua DPP LPKAN Indonesia)

webinar tersebut dilaksanakan melalui aplikasi zoom dan Live You Tube LKHAI TV

 

 

 

Read More →

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia & Lembaga Kajian Hukum Dan Advokasi Indonesia, mempersembahkan diskusi umum : ” Ada Apa Dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila”.

Pokok pikiran : Kajian Strategis Histori, Ideologi, Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi, Budaya dalam Membangun dan Menjaga Kedaulatan NKRI.

dengan narasumber :

  1. Laksamana TNI (PURN) Tedjo Edhy Purdijatno, S.H.
  2. Antasari Azhar, S.H., M.H.
  3. Dr. Wibisono, S.H., M.H. 
  4. Letjen TNI (PURN) Yayat Sudrajat
  5. Letjen TNI (PURN) Prof. Dr. Syarifuddin Tippe, S.IP., M.Si.
  6. Prof. DR, Suteki, S.H., M.Hum.
  7. Irjen Pol. (PURN) Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H.
  8. Muhammad Alyas, S.H., M.H.
  9. Dr. Dany Amrul Ichdan, S.E., M.Sc.

link pendaftaran : WebinarLKHAI17620 ( link zoom hanya dibagikan kepada peserta yang terverifikasi)

segera daftarkan diri anda di webinar ini.

Read More →
WhatsApp