Exemple

JAKARTA, Hinews – Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, percepatan penyusunan DIM ini merupakan upaya bersama berbagai pihak.

“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP, Ahad (13/2/2022).

Jaleswari menyebut, total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal. DIM tersebut juga sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi dan selanjutnya diserahkan kepada DPR.

“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” kata Jaleswari.

Ia menjelaskan, pada April tahun lalu Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS. Tim gugus tugas ini telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dll.

Menurutnya, pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi dan diskusi yang dilakukan intens. Upaya ini, kata dia, membantu percepatan penyusunan DIM pemerintah.

Dikutip dari republika, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej, mengatakan pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kami sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” kata Eddy.

Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah.(qqdylm)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian harga untuk tiga produk Bahan Bakar Khusus (BBK) yang merupakan BBM non subsidi, yaitu pertamax turbo, pertamina dex, dan dexlite. Harga baru ketiga produk ini berlaku mulai 12 Februari 2022.

Irto Ginting  menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai USD85 per barel, naik sekitar 17 persen dari harga ICP per Desember 2021,” jelas Irto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (13/2/2022).

Irto menyebutkan harga untuk pertamax turbo (RON 98) menjadi Rp13.500 per liter dari sebelumnya Rp12 ribu per liter.

Kemudian harga, pertamina dex (CN 53) menjadi Rp13.200 dari sebelumnya Rp11.050 per liter, dan dexlite (CN 51) menjadi 12.150 per liter dari sebelumnya Rp9.500 per liter.

Kendati mengalami penyesuaian harga pertamax turbo dan dex series, pihaknya mengklaim, masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk dengan kualitas setara.

“Penyesuaian harga ini juga sudah sesuai regulasi Kepmen 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU),” pungkasnya. (*)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Guna mencari keterangan mendalam terkait dengan peristiwa penangkapan sejumlah masyarakat yang terjadi pada pada Selasa (8/2), Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui warga Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa hak-hak warga di desa tersebut harus terlindungi, kemudian didengar oleh para pembuat kebijakan. Persoalan teknisnya seperti apa bisa didialogkan atau yang lainnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengevaluasi pendekatan yang digunakan terhadap warga Wadas yang kemarin juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Hal ini harus dilakukan supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti kemarin, karena ini sudah peristiwa yang kedua setelah yang pertama pada April 2021.

“Komnas HAM sangat berharap bahwa peristiwa yang kemarin adalah peristiwa terakhir tidak ada lagi kekerasan, tidak ada lagi penangkapan terhadap warga. Pendekatan itu bisa diubah,” katanya, Sabtu (12/2/2022).

Beka menegaskan, pihaknya belum merekomendasikan untuk segera sosialisasi penggunaan material lahan Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Menurutnya, yang terpenting adalah soal memulihkan trauma warga lebih dulu.

“Kemudian menjamin keamanan warga, apalagi saya mendapat informasi masih banyak warga yang belum pulang ke rumah masing-masing pascakejadian kemarin,” katanya.

Hal ini juga menjadi konsentrasi Komnas HAM, yang ingin kepolisian dan Pemprov Jateng bisa memastikan bahwa tidak ada upaya-upaya pemaksaan lagi.

Beka menyampaikan kemarin Kapolda Jateng sudah menyampaikan untuk menarik aparatnya secara keseluruhan.

“Saya kira Kapolres juga harus mengevaluasi secara harian, bagaimana pendekatan yang harus dilakukan misalnya tidak demonstratif begitu mengerahkan aparatnya sampai ke Wadas. Saya akan berkomunikasi dengan polres dan polda setrateginya seperti apa setelah peristiwa kemarin,” katanya, sebagaimana antaranews mengabarkan.

Menurut dia intinya adalah bagaimana kemudian menjamin rasa aman warga dan kemudian bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk membangun kembali relasi yang ada di Wadas.

Ia menuturkan Komnas HAM juga memastikan bahwa mereka yang menolak tetap dilindungi hak-haknya, artinya ketika mereka membuat keputusan itu tidak ada intimidasi, tidak ada tekanan dari pihak manapun. (*)

Read More →
Exemple

AKARTA, Hinews  – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau bertepatan pada Sabtu, 2 April 2022. Penetapan itu berdasakan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Hasil hisab itu lantas diresmikan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.O/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1443 Hijriah.

Selain 1 Ramadan, maklumat tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriyah itu juga telah menetapkan 1 Syawal 1443 H bertepatan dengan Senin Pon, 2 Mei 2022

Sementara itu, 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Kamis Pahing, 30 Juni 2022, Hari Arafah pada 9 Zulhijah 1443 H atau jatuh pada Jumat Kliwon, 8 Juli 2022, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah jauh hari menetapkan awal bulan puasa Ramadan 2021 berikut 1 Syawal 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, perhitungan awal ramadhan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia tersebut. (*)

Read More →
Exemple

Kabarjagad, Jakarta – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MJ) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021, gugatan mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Menurut Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Kamis (10/02/2022).

Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang. “Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron.

Wibisono menambahkan saya curiga gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI akan akan di bahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono. (Tri)

Read More →
Exemple

Jakarta, Wirafokus.com – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MJ) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021, gugatan mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menurut Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Kamis (10/02/2022).

Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang. “Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron.

Wibisono menambahkan saya curiga gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI akan akan di bahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono (red/fks)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.

Mereka menggugat agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menanggapi hal itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

“Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang,” ujar Wibisono kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang. Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

“Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024),” kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) ini.

Wibisono mencurigai bahwa gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI yang akan dibahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

“Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri,” pungkas Wibisono

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

“Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan,” jelas Gufron. *

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.

“Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dikabarkan dari antara, Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.

Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun,” ucap Ali.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada hari Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada tanggal 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014—2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.

Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku ketua pokja pada tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku ketua pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku ketua pokja tahun 2017.

Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang, kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.(qq)

Read More →
Exemple

BEKASI, Hinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengurangi jam belajar saat pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan jam pelajaran di tingkat SD dan SMP dikurangi menjadi 35 menit, dan maksimal berada di Sekolah kurang dari empat jam.

“Nah tetap kita untuk jamnya satu jam mata pelajaran maksimal 35 menit, jadi 35 menit dikali 6 berarti maksimal 3 jam dia sekolah,” kata Inayatullah, Kamis (10/2/2022).

Untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), lanjut Inayatullah, pihaknya membatasi murid berada di sekolah selama satu setengah jam.

“Untuk PAUD malah maksimal 1,5 jam, dan itu juga bisa dia 1,5 jam di sekolah silakan di rumah, kuantitas tetap 50 persen,” lanjutnya.

Dilansir dari merdeka, langkah ini diambil setelah banyak ditemukan kasus positif Covid-19 di tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

“Sekarang memang agak banyak juga ya terpapar, untuk PAUD tanggal kemarin (8/2) yang terpapar guru delapan, siswa 14,” jelasnya.

“Terus untuk SD, kepala sekolah tiga, guru dan TU (tata usaha) 69, siswa 148 ini sembuh 13 sudah. Kemudian untuk SMP, guru dan TU 113, siswa 85,” lanjutnya.(qq)

Read More →
Exemple

JAKARTA, Hinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawain KPK. Isi aturan baru ini menutup pintu bagi mantan pegawai KPK yang dipecat, seperti Novel Baswedan, untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah itu.

Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dikutip dari merdeka, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian dalam Pasal 11 pada ayat (1) disebutkan, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf b membuat Novel Baswedan Cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, mereka diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.(qq)

Read More →
WhatsApp